KARIMUN – Infopersadanews. Id
Kesemrawutan tiang listrik di Karimun akhirnya membuat PT PLN (Persero) ULP Tanjung Balai Karimun murka. Bertahun-tahun dibiarkan menjadi tiang gratisan, kini PLN resmi memerintahkan pemotongan massal.
Perintah sapu bersih itu tertuang dalam surat resmi bernomor 0109/KLH.01.01/F10040500/2026 tanggal 26 Agustus 2026 yang ditandatangani Manager ULP Tanjung Balai Karimun, Ahmad Subhan Hadi.
Surat itu bukan imbauan halus. Isinya instruksi tegas kepada PT PLN Icon Plus Sumbagteng untuk segera menertibkan seluruh jaringan telekomunikasi ilegal yang mencatut aset negara di Kabupaten Karimun.
Selama ini, pemandangan tiang listrik yang dililit puluhan kabel internet hingga menjuntai ke jalan sudah menjadi pemandangan lumrah sekaligus memalukan. Estetika kota rusak, keselamatan warga terancam korsleting dan kebakaran. Parahnya, petugas PLN sendiri kesulitan melakukan pemeliharaan jaringan listrik karena ruang gerak tertutup gulungan kabel liar.
“Kondisi kabel telekomunikasi ilegal ini dapat membahayakan masyarakat umum dan petugas PLN yang bekerja pada kondisi tiang yang dipenuhi oleh jaringan telekomunikasi ilegal,” tegas Ahmad Subhan Hadi dalam suratnya.
PLN menyebut kondisi ini sudah menjadi perhatian Forkopimda dan isu negatif di masyarakat. Bahasa diplomatis untuk menyebut: Karimun sudah terlalu lama pembiaran.
Provider Nakal Panen Untung, Negara Rugi
Modusnya jelas: sejumlah oknum penyedia jasa internet (ISP) nakal membangun jaringan komersial tanpa izin, tanpa sewa aset, tanpa standar keselamatan. Mereka meraup untung jutaan per bulan dari pelanggan, sementara risiko kebakaran dan kerusakan tiang ditanggung negara.
Kini, eksekutornya adalah PT PLN Icon Plus Sumbagteng. Penyisiran akan dilakukan dan kabel yang terbukti ilegal akan langsung dipotong di tempat. Artinya, warga yang terlanjur berlangganan internet ilegal harus siap mati koneksi sewaktu-waktu.
Ini bukan sekadar penertiban. Ini peringatan pidana.
Pelaku bisa dijerat UU No. 36 Tahun 1999 Pasal 47 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp600 Juta karena menyelenggarakan telekomunikasi tanpa izin. Lebih berat lagi, UU No. 30 Tahun 2009 Pasal 51 ayat 2 tentang Ketenagalistrikan, ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp2,5 Miliar karena mengganggu penyaluran listrik. Ditambah Pasal 406 KUHP tentang perusakan aset negara.
Pertanyaannya sekarang: Berani transparan siapa saja ISP ilegal yang selama ini mencatut tiang PLN di Karimun? Publik menunggu daftar namanya dipublikasikan, bukan hanya kabelnya yang dipotong, tapi juga badan usahanya ditindak oleh Aparat Penegak Hukum.
Jangan hanya putus kabelnya, putus juga bisnis ilegalnya.
Masyarakat diminta selektif. Cek legalitas provider. Internet murah tapi ilegal, ujungnya rugi sendiri saat dipotong paksa PLN.(D Situmorang)







