PARKIR TAMAN BUNGA KARIMUN MEMANAS! Rp3 MILIAR DIGUGAT, DISHUB DILAPORKAN KEJAKSAAN — ADA APA DI BALIK “PENUGASAN” BUPATI?

 


 

INFOPERSADANEWS.ID | KARIMUN –

Bacaan Lainnya

 


Sengkarut pengelolaan parkir di Kawasan Pelabuhan Taman Bunga Karimun memasuki babak yang semakin serius. Persoalan yang awalnya hanya terlihat sebagai pergantian pengelola kini berkembang menjadi duel hukum di dua medan sekaligus: gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) senilai Rp3 miliar di Pengadilan Negeri dan laporan dugaan tindak pidana yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Karimun.
Pertanyaannya kini bukan lagi sekadar siapa yang mengelola parkir.(Jum’at, 04/09/2026)

ADA APA DI BALIK PENGALIHAN PARKIR TAMAN BUNGA KARIMUN?

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, PT Malik Parking Kepri (PT MPK) tercatat sebagai penggugat dalam perkara Nomor 36/Pdt.G/2026/PN Tbk, dengan pihak tergugat di antaranya Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun dan Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun.
Nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp3.000.000.000.

Angka tersebut bukan perkara kecil.
Sebab jika sengketa tersebut pada akhirnya menimbulkan kewajiban pembayaran kepada pihak swasta, publik tentu berhak mempertanyakan siapa yang harus bertanggung jawab atas konsekuensi finansial dari kebijakan pengalihan pengelolaan parkir tersebut.

BELUM SELESAI DI PENGADILAN, LAPORAN KEJAKSAAN MUNCUL

Pusaran persoalan semakin menarik setelah beredarnya dokumen dari Kejaksaan Negeri Karimun tertanggal 26 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Kejaksaan Negeri Karimun telah menerima permohonan informasi perkembangan penanganan laporan dari Direktur PT Malik Parking Kepri.
Isi surat menyebutkan bahwa laporan tersebut masih dalam proses pengumpulan data dan bahan keterangan.
Artinya, secara jurnalistik harus ditegaskan: belum ada putusan atau penetapan bahwa pihak-pihak yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana.

Namun fakta bahwa laporan tersebut sedang ditangani dan dilakukan pengumpulan data serta bahan keterangan tentu menjadi alasan kuat bagi publik untuk meminta transparansi dan penjelasan.

TIGA NAMA DISEBUT DALAM LAPORAN

Dalam materi laporan yang ditunjukkan kepada media, terdapat sejumlah nama yang disebut dan dikaitkan dengan dugaan pemerasan dalam jabatan serta dugaan aliran dana.
Di antaranya Tohap Siahaan, yang disebut sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun, Samsudin, yang disebut terkait fungsi pengendalian dan pengawasan, serta Hanafi, yang dalam laporan disebut berkaitan dengan dugaan perantara atau nominee.

Namun seluruh tuduhan tersebut masih merupakan materi laporan dan belum terbukti di pengadilan.
Karena itu, aparat penegak hukum memiliki pekerjaan penting untuk menguji: apakah tuduhan tersebut hanya merupakan sengketa bisnis yang berkembang menjadi konflik hukum, atau memang terdapat indikasi tindak pidana yang memenuhi unsur hukum.

“SYARAT KOMITMEN” HARUS DIBONGKAR JIKA MEMANG ADA

Salah satu persoalan yang paling serius dalam laporan adalah tuduhan mengenai adanya “syarat komitmen” dalam pengelolaan parkir.
Jika benar ada permintaan sejumlah uang atau keuntungan tertentu kepada pihak yang berkaitan dengan pengelolaan parkir, maka persoalannya jelas tidak boleh berhenti pada konflik kontrak.
Aparat penegak hukum perlu menguji siapa meminta, kepada siapa, berapa nilainya, untuk kepentingan siapa, bagaimana uang diberikan, dan apakah terdapat bukti transaksi atau komunikasi yang mendukung tuduhan tersebut.

Dalam konteks dugaan pemerasan oleh penyelenggara negara, Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memang mengatur perbuatan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan untuk kepentingan tertentu.
Tetapi sekali lagi, penerapan pasal tersebut harus berdasarkan alat bukti dan fakta yang ditemukan penyidik, bukan semata-mata berdasarkan tuduhan pelapor.

SURAT BUPATI NOMOR 299/2026 JADI TITIK PANAS

Polemik kemudian semakin membesar setelah terbit Surat Penugasan Bupati Karimun Nomor 299 Tahun 2026 yang mengalihkan pengelolaan parkir kepada PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) mulai 1 September 2026.
Di sinilah letak pertanyaan kritisnya.
Jika kerja sama dengan PT MPK belum sepenuhnya selesai atau masih menyisakan persoalan hak dan kewajiban, apa dasar hukum pengalihan tersebut?

Apakah seluruh konsekuensi kontraktual telah dihitung?

Apakah ada kajian hukum?

Bagaimana dengan investasi pihak swasta sebelumnya?

Dan apabila kemudian pemerintah daerah kalah dalam gugatan, siapa yang menanggung kerugian Rp3 miliar tersebut?

Jangan sampai keputusan administratif hari ini justru berubah menjadi tagihan kepada APBD di kemudian hari.

ARGUMEN “PENUGASAN” TIDAK BOLEH MEMATIKAN KRITIK

Pihak BUMD sebelumnya disebut menggunakan dasar penugasan pemerintah daerah dan mengaitkannya dengan ketentuan Pasal 67 UU PTUN untuk menjelaskan bahwa gugatan tidak otomatis menghentikan pelaksanaan keputusan.
Namun persoalannya perlu dilihat secara utuh.
Apakah yang disengketakan benar-benar hanya keputusan tata usaha negara? Ataukah terdapat persoalan keperdataan mengenai kontrak, investasi, hak pengelolaan dan potensi kerugian?

Itulah yang nantinya harus diuji oleh pengadilan.
Dengan kata lain, jangan sampai satu surat penugasan dijadikan “tameng sakti” untuk menghapus seluruh persoalan hukum yang masih dipersoalkan pihak lain.

KEJAKSAAN PERLU MEMBUKA TERANG JIKA ADA DUGAAN ALIRAN UANG

Lebih sensitif lagi adalah tuduhan mengenai dugaan aliran dana dan keterlibatan pihak perantara.
Jika memang terdapat dugaan pemberian uang melalui pihak ketiga, aparat perlu menelusuri rekening, transaksi, komunikasi, saksi, dokumen dan sumber dana.

Sementara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga tidak dapat disimpulkan hanya karena seseorang disebut sebagai “perantara” atau “nominee”. Harus ada pembuktian mengenai asal-usul harta, perbuatan yang mendahuluinya, serta unsur-unsur TPPU sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sinilah profesionalitas aparat diuji.
Bukan membela siapa pun. Bukan pula menghakimi siapa pun. Tetapi membongkar fakta.

17 SEPTEMBER: PANGGUNG PEMBUKTIAN DIMULAI

Perkara 36/Pdt.G/2026/PN Tbk telah tercatat dalam SIPP Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dan berdasarkan tangkapan layar e-Court yang diperoleh, sidang pertama dijadwalkan Kamis, 17 September 2026 pukul 09.00 WIB.
Persidangan ini akan menjadi salah satu pintu untuk melihat lebih jelas duduk perkara antara PT MPK dengan pihak pemerintah daerah.
Sementara laporan di Kejaksaan masih berada pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan, sehingga publik perlu menunggu hasil pemeriksaan aparat.

 

Persoalan parkir bukan sekadar karcis.
Di belakangnya terdapat aset, investasi, uang masyarakat, PAD, kontrak, kewenangan pemerintah dan pertanggungjawaban publik.
Karena itu, seluruh pihak harus berani membuka persoalan ini secara transparan.
Pemkab Karimun wajib menjelaskan dasar pengalihan.
Dishub wajib menjelaskan proses pengelolaan dan pertanggungjawaban penerimaan.

BUMD wajib menjelaskan dasar dan mekanisme pengelolaan yang baru.
PT MPK juga wajib membuktikan seluruh tuduhan yang dilaporkannya.
Dan Kejaksaan wajib menguji semuanya berdasarkan bukti, bukan berdasarkan tekanan maupun opini.
Jika tidak ada pelanggaran, bersihkan nama pihak yang dituduh.
Jika ditemukan pelanggaran administrasi, benahi.

Jika ditemukan kerugian negara, usut.
Dan jika alat bukti membuktikan adanya tindak pidana, proses tanpa pandang bulu.
Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar siapa memegang palang parkir.
Yang dipertaruhkan adalah uang rakyat, kewibawaan pemerintah daerah, kepastian hukum dan kepercayaan publik Karimun.(D.Situmorang)

INFOPERSADANEWS.ID — MENGUNGKAP FAKTA, MENGAWAL KEADILAN, UNTUK KEPENTINGAN PUBLIK.

 


Pos terkait

 


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *