KARIMUN –Infopersadanews.id
Langkah sepihak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) yang mendadak memberlakukan tarif pass masuk kendaraan di Pelabuhan Taman Bunga per 1 September 2026 akhirnya berujung kemelut. Menyikapi gelombang protes dan keresahan warga, Komisi II DPRD Kabupaten Karimun mengambil sikap keras dengan memaksa BUMD menghentikan total penarikan retribusi tersebut.(Rabu, 02/09/2026)
Keputusan tegas ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung memanas di Gedung DPRD Karimun, Rabu (2/9/2026). DPRD menilai kebijakan tarif baru—Rp1.000 untuk roda dua dan Rp3.000 untuk roda empat—diambil secara terburu-buru tanpa persiapan sistem dan sosialisasi yang matang, sehingga langsung memicu gejolak publik sejak hari pertama diterapkan.
Ketua Komisi II DPRD Karimun, Rodiansyah, menegaskan bahwa pihak pengelola tidak bisa serta-merta menjadikannya sebagai ladang penarikan uang dari warga tanpa ada pembenahan pelayanan mendasar.
”Kami mendengar langsung aspirasi dan keluhan masyarakat pengguna pelabuhan. Hasil RDP menyepakati bahwa penarikan pass masuk di gerbang pelabuhan disetop dulu. Harus ada evaluasi dan pembenahan sistem secara total sebelum kebijakan tarif ini bisa dijalankan kembali,” tegas Rodiansyah usai memimpin rapat.
Polemik ini sendiri merupakan buntut dari langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun yang mendadak memutus kerja sama dengan pengelola parkir sebelumnya, PT Malik Parking Kepri, lalu mengalihkan penugasannya ke PT Pelabuhan Karimun (Perseroda). Transisi yang dinilai serampangan ini membebankan tarif baru di pintu masuk yang langsung menuai kritik pedas dari para pengguna jasa pelabuhan harian.
Kendati penarikan pass masuk harian dipaksa berhenti, Komisi II masih memberikan pengecualian terbatas. Pungutan untuk kendaraan yang menginap (overnight) serta sistem langganan bulanan (member) tetap diizinkan berjalan karena dinilai tidak menyasar masyarakat luas yang sekadar melintas atau mengantar penumpang.
Sebagai langkah eksekusi, DPRD Karimun berjanji melayangkan surat rekomendasi resmi kepada Bupati dan jajaran eksekutif Pemkab Karimun hari ini juga. Bola kini berada di tangan pemerintah daerah: apakah akan mematuhi rekomendasi wakil rakyat untuk membenahi BUMD-nya, atau biarkan gejolak warga di Pelabuhan Taman Bunga terus memanas.(D.Situmorang)







