INVESTIGASI PARKIR KARIMUN: RAMBU DAN SISTEM DIGITAL BELUM JELAS, PENGUSAHA DESAK PUNGUTAN SEPIHAK DIHENTIKAN

 


KARIMUN —Infopersadanews.id

Pengelolaan parkir oleh pihak ketiga, PT MSM Tiga Matra Satria, di kawasan pertokoan Kabupaten Karimun menuai keberatan dari sejumlah pelaku usaha dan masyarakat. Operasional petugas parkir di lapangan dipersoalkan karena dinilai berjalan sebelum seluruh fasilitas penunjang dan mekanisme pemungutan dipastikan siap dan transparan.

Bacaan Lainnya

 


Pantauan di lapangan, Kamis (3/9/2026), menunjukkan petugas masih mengandalkan karcis manual dalam melakukan penarikan uang parkir. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari para pelaku usaha mengenai bagaimana sistem pencatatan, pelaporan, serta pengawasan terhadap uang yang dipungut dari masyarakat.sejumlah pengusaha ruko bahkan menyatakan keberatan karena mengaku tidak pernah dimintai persetujuan tertulis terkait penempatan juru parkir di depan tempat usaha mereka.

Mereka meminta agar tidak ada pungutan dilakukan terlebih dahulu sebelum seluruh aspek administrasi, fasilitas, serta sistem pengelolaan parkir benar-benar jelas.

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah minimnya fasilitas penunjang berupa rambu atau plang parkir resmi.

Di sejumlah titik kawasan pertokoan, pelaku usaha mempertanyakan kejelasan batas zona parkir, ketentuan tarif, serta informasi resmi mengenai pihak yang berwenang melakukan pemungutan.

Menurut mereka, apabila pengelolaan parkir memang telah resmi dilaksanakan, seharusnya masyarakat dapat dengan mudah melihat rambu, tarif, identitas pengelola, serta mekanisme pembayaran.

“Kalau memang sudah resmi, pasang dulu rambu dan jelaskan tarifnya. Jangan masyarakat hanya didatangi juru parkir lalu diminta membayar,” demikian keberatan yang disampaikan pelaku usaha.

Penggunaan karcis manual juga menjadi perhatian. Para pengusaha meminta pengelola menghadirkan sistem pembayaran dan pencatatan digital, seperti perangkat pencetak otomatis atau MPOS/invoice digital, sehingga setiap transaksi dapat tercatat dan mudah diawasi.

Bagi mereka, digitalisasi bukan sekadar persoalan teknologi, melainkan bagian penting dari transparansi dan akuntabilitas pungutan parkir.

“Kalau sudah berbicara pengelolaan profesional, harus ada sistem yang bisa menunjukkan berapa kendaraan masuk, berapa uang terkumpul dan bagaimana pelaporannya,” ujar salah seorang pelaku usaha.

Tak hanya persoalan teknis, keberadaan tenaga kerja dari luar daerah juga memantik kekecewaan.

Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan adanya juru parkir yang didatangkan dari Batam untuk melakukan pemungutan parkir di Karimun.

Kondisi tersebut dipertanyakan sejumlah warga dan kelompok pemuda. Mereka menilai perusahaan seharusnya lebih mengutamakan tenaga kerja lokal, khususnya masyarakat Karimun yang membutuhkan lapangan pekerjaan.

Bukan berarti pekerja dari luar daerah tidak boleh bekerja, namun pelaku usaha dan pemuda mempertanyakan kebijakan rekrutmen perusahaan ketika tenaga kerja lokal masih tersedia.

Atas berbagai persoalan tersebut, sejumlah pelaku usaha dan kelompok pemuda mendesak agar PT MSM Tiga Matra Satria melakukan moratorium atau penghentian sementara pungutan parkir sampai seluruh persoalan diselesaikan.

Mereka meminta setidaknya beberapa hal dipenuhi terlebih dahulu:

Keabsahan dan dasar hukum pengelolaan parkir diperjelas secara terbuka.

Pemilik ruko diberikan penjelasan dan mekanisme resmi terkait penggunaan area parkir di depan usaha mereka.

Rambu dan plang parkir resmi dipasang, termasuk informasi tarif.

Sistem pembayaran dan pencatatan digital disiapkan untuk menjamin transparansi.

Identitas dan legalitas juru parkir diperjelas.

Tenaga kerja lokal Karimun diprioritaskan dalam perekrutan petugas lapangan.

Mereka menegaskan, persoalan parkir bukan hanya soal nominal pungutan. Yang lebih penting adalah kepastian hukum, transparansi pengelolaan uang masyarakat, kenyamanan pelaku usaha, serta keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal.

Para pengusaha berharap Pemerintah Kabupaten Karimun dan instansi terkait tidak hanya melihat persoalan parkir sebagai aktivitas penarikan uang di lapangan.

Mereka meminta pemerintah memastikan terlebih dahulu apakah seluruh persyaratan pengelolaan telah terpenuhi sebelum pungutan diberlakukan secara luas.

Sebab, jika pungutan sudah berjalan sementara rambu belum jelas, sistem pembayaran masih manual, mekanisme pengawasan belum terbuka, dan pelaku usaha merasa tidak pernah dilibatkan, maka wajar apabila publik mempertanyakan:

“Parkir ini sebenarnya sudah benar-benar siap dan legal, atau masyarakat diminta membayar lebih dahulu sementara sistemnya dibenahi kemudian?”

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT MSM Tiga Matra Satria masih perlu memberikan penjelasan resmi mengenai dasar pengelolaan, mekanisme pemungutan, penggunaan tenaga kerja dari Batam, kesiapan sistem digital, serta langkah perusahaan menanggapi keberatan para pemilik ruko dan masyarakat Karimun.

Infopersadanews.id akan terus melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna memastikan persoalan pengelolaan parkir di Kabupaten Karimun tidak berhenti sebatas polemik, tetapi memperoleh kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.(D.Situmorang)

 


Pos terkait

 


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *