Rp195 JUTA UANG NEGARA DIPERTARUHKAN? PROYEK IRIGASI P3A MEKAR JAYA SILAKKIDIR DIDUGA DIBANGUN TANPA PONDASI

 


SIMALUNGUN ||Infopersadanews.id

Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) berupa peningkatan jaringan irigasi Bah Lombut di Nagori Silakidir, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menuai sorotan.

Bacaan Lainnya

 


Proyek dengan pagu anggaran sekitar Rp195 juta yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis. Persoalan yang paling mencolok adalah pemasangan batu saluran yang disebut dilakukan langsung di atas tanah tanpa pondasi.

Pantauan awak media di lokasi, Rabu (2/9/2026), memperlihatkan pekerjaan pasangan batu pada saluran irigasi sedang berlangsung. Namun, sebelum pasangan batu dilakukan, tidak terlihat pekerjaan pondasi sebagaimana yang lazim diperlukan untuk menjaga kekuatan dan kestabilan konstruksi saluran.

Kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan besar: ke mana spesifikasi teknis dan RAB proyek?

“Memang Seharusnya Pakai Pondasi”

Dugaan pekerjaan tanpa pondasi itu bahkan diakui oleh salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi.

Menurut pekerja tersebut, dirinya hanya menjalankan pekerjaan sesuai perintah pihak yang mengerjakan proyek.

“Iya pak, memang seharusnya pakai pondasi, tapi karena begini yang disuruh pemborongnya, ya kami kerjakan saja.”

Pernyataan tersebut semakin memperkuat perlunya pemeriksaan teknis dari pihak berwenang. Sebab, apabila benar pondasi tidak dikerjakan sesuai ketentuan, maka kualitas dan umur konstruksi patut dipertanyakan.

Seorang pekerja lainnya mengaku mereka hanya berstatus pekerja harian dan tidak mengetahui secara keseluruhan teknis pekerjaan.

“Kami di sini hanya pekerja harian. Atong yang memborong ini. Atong dan kami orang Syahkuda. Beliau sedang tidak ada di sini, mungkin ada kerjaannya yang lain.”

Ketika ditanya mengenai material semen yang digunakan, pekerja lainnya menjawab bahwa mereka hanya menggunakan material yang telah disediakan.

“Itu yang disediakan, ya itulah kami pakai.”

Kalau Bukan Pondasi, Lalu Apa?

Rencana mengganti fungsi pondasi dengan penyemenan lantai juga menjadi pertanyaan tersendiri.

Jika memang terdapat metode teknis tertentu yang membolehkan konstruksi dilakukan demikian, maka seharusnya hal tersebut dapat dibuktikan melalui gambar teknis, RAB, spesifikasi pekerjaan, maupun petunjuk teknis program.

Jangan sampai istilah teknis digunakan untuk membenarkan pekerjaan yang sebenarnya tidak sesuai perencanaan.

Sebab, proyek pemerintah bukan pekerjaan asal selesai. Ada standar teknis yang harus dipenuhi karena anggaran yang digunakan adalah uang negara.

P3A Mekar Jaya, Warga Lokal Justru Tidak Diberdayakan?

Sorotan lain juga muncul terkait tenaga kerja.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa penerima program P3A Mekar Jaya seharusnya dapat memberdayakan masyarakat setempat dalam pelaksanaan kegiatan.

Namun di lapangan justru ditemukan pekerja yang disebut berasal dari luar wilayah Kecamatan Huta Bayu Raja.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan lain: jika program ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan irigasi, mengapa tenaga kerja lokal tidak menjadi prioritas?

Pihak penerima program perlu menjelaskan secara terbuka mekanisme pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan tenaga kerja tersebut.

Jangan Tunggu Saluran Ambruk Baru Diperiksa

Persoalan ini tidak boleh dianggap sepele.

Jaringan irigasi merupakan infrastruktur vital bagi petani. Jika konstruksi benar-benar dikerjakan tanpa pondasi yang dipersyaratkan, kualitas bangunan berpotensi tidak bertahan lama dan pada akhirnya dapat menimbulkan kerugian bagi negara maupun petani penerima manfaat.

Karena itu, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera I maupun instansi teknis terkait harus turun langsung melakukan pemeriksaan fisik, bukan sekadar mengandalkan laporan administrasi.

Jika hasil pemeriksaan membuktikan terdapat pekerjaan yang tidak sesuai gambar, RAB, spesifikasi teknis, atau petunjuk pelaksanaan, maka bagian pekerjaan tersebut harus diperintahkan untuk dibongkar dan diperbaiki sesuai ketentuan.

Pertanyaannya sederhana:

Apakah proyek senilai Rp195 juta ini benar-benar dikerjakan sesuai spesifikasi, atau hanya mengejar pekerjaan cepat selesai?

Dan yang lebih penting:

Siapa yang bertanggung jawab jika beberapa bulan kemudian saluran tersebut rusak atau ambruk?

P3A dan Dinas PUPR Diminta Jangan Bungkam

Hingga berita ini diturunkan, pihak P3A Mekar Jaya maupun Dinas PUPR Kabupaten Simalungun belum berhasil dikonfirmasi mengenai dugaan pekerjaan tanpa pondasi, penggunaan material, mekanisme pelaksanaan, serta pengawasan proyek.

Masyarakat meminta pemerintah tidak menunggu munculnya kerusakan untuk bertindak.

Pengawasan harus dilakukan sejak pekerjaan berlangsung.

Jika proyek benar sesuai spesifikasi, tunjukkan dan jelaskan kepada publik. Namun jika ditemukan penyimpangan, jangan dibiarkan hanya karena pekerjaan sudah berjalan.

Rp195 juta bukan angka kecil. Uang tersebut berasal dari APBN dan setiap rupiahnya wajib dipertanggungjawabkan.

Publik berhak mendapatkan pekerjaan irigasi yang kuat, berkualitas dan sesuai perencanaan—bukan bangunan yang tampak selesai di atas kertas, tetapi dipertanyakan kualitasnya di lapangan.

Infopersadanews.id akan terus mengawal persoalan ini dan meminta pihak terkait memberikan klarifikasi secara terbuka.

(A.S)

 


Pos terkait

 


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *