SK DIREKSI KALAHKAN PERDA? BUMD KARIMUN NEKAT TERAPKAN “PASS MASUK” DI PELABUHAN TAMAN BUNGA

 


TANJUNGBALAI KARIMUN ||Infopersadanews.id

Penerapan pungutan “Pass Masuk” di kawasan Pelabuhan Taman Bunga, Tanjung Balai Karimun, mulai 1 September 2026 menuai sorotan tajam. Kebijakan yang diterapkan PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) tersebut dipertanyakan karena dasar pungutannya disebut mengacu pada SK Direksi, sementara masyarakat mempertanyakan kesesuaiannya dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karimun Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.(Rabu, 02/09/2026)

Bacaan Lainnya

 


Persoalan yang mencuat bukan semata soal nominal pungutan, melainkan dasar hukum dan nomenklatur pungutan yang diberlakukan kepada masyarakat.

Berdasarkan karcis dan pemberitahuan yang beredar di lapangan, pengelola menerapkan tarif “Pass Masuk Kendaraan” dengan besaran Rp1.000 untuk sepeda motor, Rp3.000 untuk kendaraan roda tiga dan empat, serta Rp4.000 untuk kendaraan roda enam. Selain itu, terdapat pula tarif “Pass Inap Kendaraan” yang disebut sebesar Rp5.000 untuk roda dua dan Rp15.000 untuk roda tiga dan empat per malam.

Yang menjadi pertanyaan publik, apakah SK Direksi sebuah BUMD dapat menjadi dasar untuk menciptakan nomenklatur pungutan baru terhadap masyarakat apabila jenis pungutan tersebut tidak secara eksplisit diatur dalam Perda?

SK DIREKSI JADI DASAR PUNGUTAN, PERDA DI MANA?

Kebijakan tersebut disebut mengacu pada SK Direksi Nomor PKP/SK-DIR/007.08-2026 tentang Penetapan Struktur dan Besaran Tarif serta Ketentuan Pelayanan Masuk Kendaraan Bermotor di Kawasan Pelabuhan Taman Bunga Tanjung Balai Karimun.

Namun, publik mempertanyakan posisi SK tersebut dalam hierarki peraturan.

Perda merupakan produk hukum daerah yang ditetapkan melalui mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Sementara SK Direksi merupakan keputusan internal perusahaan.

Karena itu, muncul pertanyaan mendasar:

Jika Perda mengatur retribusi parkir, atas dasar apa kemudian BUMD menetapkan pungutan dengan istilah “Pass Masuk” melalui SK Direksi?

Apakah SK Direksi tersebut hanya mengatur tarif pelayanan internal perusahaan, atau justru digunakan sebagai dasar untuk menarik pungutan dari masyarakat di kawasan fasilitas publik?

Pertanyaan ini penting dijawab secara terbuka agar tidak muncul kesan bahwa aturan yang dibuat oleh perusahaan dapat menggantikan atau mengesampingkan ketentuan Perda.

BUKAN SOAL SERIBU ATAU TIGA RIBU RUPIAH

Besaran pungutan mungkin terlihat kecil. Namun, persoalannya tidak berhenti pada nominal.

Jika kendaraan yang keluar-masuk pelabuhan dipungut setiap hari, maka akumulasi penerimaan tentu tidak lagi kecil.

Karena itu, masyarakat berhak mengetahui secara transparan:

Apa dasar hukum pungutan “Pass Masuk” tersebut?

Siapa yang berwenang menetapkan jenis pungutannya?

Ke mana seluruh penerimaan disetorkan?

Apakah penerimaan tersebut masuk sebagai pendapatan BUMD?

Apakah ada bagian penerimaan yang menjadi pendapatan daerah?

Bagaimana mekanisme pencatatan dan pertanggungjawabannya?

Dan yang paling penting, apakah nomenklatur “Pass Masuk” telah memiliki landasan hukum yang sesuai?

Jangan sampai publik hanya diberikan karcis, sementara dasar hukum dan mekanisme pertanggungjawaban penerimaannya tidak dijelaskan secara terang.

NETIZEN: PERDA JANGAN DIKALAHKAN SK DIREKSI

Penerapan kebijakan tersebut juga memicu perbincangan di media sosial. Sejumlah warga mempertanyakan mengapa pungutan menggunakan istilah “Pass Masuk”, bukan nomenklatur sebagaimana yang mereka pahami dalam ketentuan retribusi daerah.

Kritik masyarakat mengarah pada satu persoalan utama: jangan sampai SK Direksi justru ditempatkan seolah-olah lebih tinggi daripada Perda.

“Kalau memang dasar hukumnya ada, tunjukkan kepada masyarakat. Jangan hanya memasang spanduk dan memberikan karcis,” menjadi salah satu bentuk kritik yang berkembang di tengah masyarakat.

Keluhan lain datang dari warga yang hanya mengantar atau menjemput penumpang. Mereka mempertanyakan mengapa kendaraan yang hanya sebentar memasuki kawasan pelabuhan tetap dikenakan pungutan.

PEMKAB DAN DPRD KARIMUN DIMINTA BUKA SUARA

Sorotan kini diarahkan kepada Pemerintah Kabupaten Karimun dan DPRD Karimun selaku pihak yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan keberadaan BUMD.

Masyarakat meminta agar persoalan ini tidak dibiarkan menjadi polemik berkepanjangan.

Pemkab Karimun dinilai perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kedudukan hukum pungutan “Pass Masuk” tersebut, termasuk apakah kebijakan PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) telah sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2023 dan ketentuan hukum lainnya.

DPRD Karimun juga ditantang untuk menjalankan fungsi pengawasan. Sebab, apabila benar terdapat perbedaan antara nomenklatur pungutan yang diatur dalam Perda dengan pungutan yang diterapkan di lapangan, persoalan tersebut tidak cukup hanya dijawab oleh pihak perusahaan.

PERTANYAAN BESARNYA: SIAPA YANG HARUS TUNDUK?

Pada akhirnya, polemik “Pass Masuk” Pelabuhan Taman Bunga bukan sekadar persoalan karcis senilai Rp1.000, Rp3.000 atau Rp4.000.

Ini menyangkut kepastian hukum, kewenangan, transparansi pengelolaan penerimaan dan kepatuhan BUMD terhadap regulasi daerah.

Jika Perda memang mengatur jenis retribusi tertentu, sementara perusahaan menggunakan SK Direksi untuk menetapkan pungutan dengan nomenklatur berbeda, maka publik berhak mendapatkan jawaban:

Apakah SK Direksi boleh mengalahkan Perda?

Dan jika tidak boleh, siapa yang akan menghentikan atau mengoreksi kebijakan tersebut?

Pertanyaan tersebut kini berada di meja Pemerintah Kabupaten Karimun, DPRD Karimun, dan manajemen PT Pelabuhan Karimun (Perseroda).

Sebab dalam negara hukum, bukan perusahaan yang menentukan aturan sesuka hati. Justru setiap kebijakan perusahaan harus tunduk pada aturan yang lebih tinggi.(D Situmorang)

 


Pos terkait

 


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *