SIMALUNGUN ll Infopersadanews. id
Meski telah menjadi sorotan publik dan diberitakan sejumlah media, aktivitas pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen di SPBU Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, diduga masih berlangsung bebas tanpa tindakan tegas dari pihak terkait.(Senin, 15/06/2026)
Warga menilai pemberitaan yang telah mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut belum mendapat respons nyata. Di lapangan, antrean kendaraan dan jerigen masih terlihat mengular hingga memakan badan jalan, sehingga mengganggu arus lalu lintas dan menimbulkan kemacetan yang meresahkan masyarakat.
“Sudah sering diberitakan, tapi aktivitas pengisian jerigen masih tetap berjalan. Jalan jadi sempit dan macet karena antrean panjang,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan bahwa pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen diduga menjadi ladang keuntungan bagi oknum tertentu. Bahkan, beredar informasi bahwa setiap jerigen yang diisi diduga dikenakan biaya tambahan atau “uang jasa” berkisar Rp5.000 per jerigen.
Jika informasi tersebut benar, maka praktik tersebut patut menjadi perhatian aparat penegak hukum karena berpotensi merugikan masyarakat yang berhak menikmati BBM subsidi.
Masyarakat kini meminta Polres Simalungun, khususnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), untuk turun langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap dugaan praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di SPBU Tanah Jawa.
Selain itu, pihak Pertamina juga diminta melakukan evaluasi dan pengawasan ketat terhadap penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran serta tidak dimanfaatkan oleh oknum yang hanya mengejar keuntungan pribadi.
Dasar Hukum yang Dapat Diterapkan
Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan pengangkutan, niaga, atau distribusi BBM subsidi tanpa hak, pelaku dapat dijerat dengan:
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menyebutkan:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”
Selain itu, apabila ditemukan adanya kerja sama atau pembiaran oleh pihak tertentu dalam distribusi BBM subsidi yang tidak sesuai ketentuan, aparat penegak hukum dapat mendalami unsur pidana lain sesuai hasil penyelidikan.
Desakan Masyarakat
Warga berharap aparat tidak hanya menjadi penonton. Jika dugaan penyalahgunaan BBM subsidi terus dibiarkan, maka tujuan pemerintah memberikan subsidi kepada masyarakat kecil akan menjadi sia-sia.
“Jangan sampai BBM subsidi yang seharusnya untuk rakyat justru menjadi ajang mencari keuntungan segelintir oknum. Polisi dan Pertamina harus bertindak tegas,” tegas salah seorang warga.Hingga berita ini di layangkan kemeja redaksi belum ada tanggapan resmi dari pihak SPBU dan pihak terkait.
(Redaksi Infopersadanews.id)







