Pendistribusian Pupuk Diduga Tak Sesuai RDKK, Petani Hutabayu Raja Menjerit: “Yang Langganan Kios Selalu Dapat

banner 468x60

SIMALUNGUN – Infopersadanews. Id

Persoalan pendistribusian pupuk subsidi kembali mencuat di Kabupaten Simalungun. Kali ini, sejumlah petani di Kecamatan Hutabayu Raja mengeluhkan dugaan penyaluran pupuk subsidi yang dinilai tidak tepat sasaran dan diduga menyimpang dari mekanisme Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).(Senin, 18/05/2026)

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Keluhan itu disampaikan salah seorang petani bermarga Sinaga kepada media infopersadanews.id di salah satu warung kopi di wilayah Hutabayu Raja. Ia mengaku kecewa karena petani yang terdaftar resmi dalam RDKK justru tidak memperoleh pupuk subsidi secara penuh.
“Sekarang aneh kali pembagian pupuk ini, Lae. Kami yang jelas-jelas terdaftar di RDKK malah tidak sepenuhnya dapat pupuk. Tapi yang sudah langganan kios selalu tersedia pupuk untuk mereka, walaupun ada yang tidak terdaftar,” ungkap Sinaga dengan nada kecewa.

Menurutnya, kondisi itu memunculkan dugaan adanya permainan dalam distribusi pupuk subsidi yang seharusnya diprioritaskan kepada petani yang terdaftar dan benar-benar membutuhkan.
Tak hanya soal kuota, petani juga mengeluhkan harga pupuk subsidi yang diduga dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Di lapangan, pupuk jenis urea dan phonska disebut dijual hingga Rp100 ribu per sak.
“Kalau aturan pemerintah, harga urea sekitar Rp90 ribu dan phonska Rp92 ribu. Tapi kenyataannya di lapangan bisa sampai Rp100 ribu per sak. Kami petani kecil jelas keberatan,” tambahnya.

Ironisnya, di tengah program pemerintah pusat untuk menjaga ketahanan pangan nasional, dugaan ketidaktepatan distribusi pupuk subsidi justru berpotensi melemahkan produktivitas petani. Kelangkaan dan mahalnya pupuk dinilai dapat berdampak langsung terhadap hasil panen masyarakat.

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 85/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Pembinaan Kelompok Tani, pengawasan dan validasi penyaluran pupuk subsidi harus dilakukan secara ketat melalui Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), termasuk memastikan kesesuaian data RDKK.

Masyarakat pun meminta KP3, Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun, hingga aparat penegak hukum turun tangan melakukan pengawasan serius terhadap distribusi pupuk subsidi di Kecamatan Hutabayu Raja agar tidak terjadi dugaan penyalahgunaan yang merugikan petani kecil.

Sementara itu, Koordinator Pertanian Kecamatan Hutabayu Raja, Resma Sirait, yang coba dikonfirmasi awak media melalui pesan dan panggilan WhatsApp terkait keluhan para petani, belum memberikan tanggapan. Bahkan nomor kontak awak media diduga telah diblokir.
Sikap bungkam tersebut semakin memunculkan tanda tanya di tengah keresahan petani yang berharap adanya keadilan dalam pendistribusian pupuk subsidi pemerintah.Petani berharap Pemerintah Kabupaten Simalungun tidak tutup mata dan segera mengambil langkah tegas demi menjaga stabilitas pertanian serta memastikan pupuk subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.Hingga berita ini di layangkan ke meja Redaksi belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait. (A.S)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *