KEJATISU DITANTANG BUKTIKAN NYALI! Massa Desak Usut Dugaan Korupsi Rp16,9 Miliar di PUPR Simalungun, Nama Kadis dan Kabid Ikut Disorot

banner 468x60

 

MEDAN | INFOPERSADANEWS.ID

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Gelombang desakan terhadap penegakan hukum kembali menggema di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (17/6/2026). Puluhan massa dari PRO-PUBLIC Institute turun ke jalan menuntut keberanian Kejatisu membongkar dugaan praktik korupsi pada proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan pembangunan Tangki Septic Skala Individual di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Simalungun.

Aksi tersebut menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat mulai kehilangan kesabaran melihat berbagai proyek bernilai miliaran rupiah yang diduga bermasalah namun belum tersentuh proses hukum yang jelas.
Dalam orasinya, pimpinan aksi Dedy Azhar menegaskan bahwa laporan dugaan korupsi yang telah mereka sampaikan bukan sekadar formalitas administrasi yang kemudian berakhir di laci meja birokrasi.
“Uang rakyat jangan dibiarkan hilang tanpa pertanggungjawaban. Jika ada dugaan penyimpangan, aparat penegak hukum wajib mengusut tuntas tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Sorotan utama massa tertuju pada proyek SPAM Tahun Anggaran 2024-2025 dengan nilai mencapai Rp16,9 miliar lebih, serta program pembangunan Tangki Septic Skala Individual yang berjalan selama tiga tahun berturut-turut. Massa menduga terdapat ketidaksesuaian pekerjaan di lapangan, proyek yang tidak berfungsi optimal, hingga potensi kerugian negara yang harus dibuktikan melalui audit investigatif independen.

Tak hanya itu, massa secara tegas meminta Kejatisu memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Simalungun, Ir. Hotbinson Damanik, ST, MT dan Kepala Bidang Air Minum dan Air Limbah, Mhd Ali Damanik, ST, yang namanya tercantum dalam laporan pengaduan masyarakat.
Publik Menunggu, Jangan Sampai Hukum Tumpul ke Atas

Pernyataan perwakilan Kejatisu, Maria Magdalena Sembiring, yang menyebut laporan masih dalam tahap telaah tim, memang memberi secercah harapan. Namun publik tentu tidak hanya membutuhkan janji pembentukan tim.
Masyarakat menunggu langkah nyata berupa pemanggilan pihak-pihak terkait, pemeriksaan dokumen proyek, audit lapangan, hingga penetapan pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan indikasi korupsi.

Yang menarik, dalam aksi tersebut juga mencuat anggapan bahwa penanganan perkara di tingkat Kejari Simalungun dianggap perlu mendapat perhatian lebih. Pernyataan ini menjadi catatan serius karena menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di daerah.

Jika benar ada keraguan masyarakat terhadap independensi penanganan perkara, maka Kejatisu memiliki tanggung jawab moral untuk membuktikan bahwa hukum masih berdiri tegak dan tidak tunduk pada kepentingan siapa pun.

Jangan Biarkan Korupsi Bersembunyi di Balik Proyek Air dan Sanitasi
Proyek air minum dan sanitasi sejatinya merupakan program yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, dugaan penyimpangan pada sektor ini tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang layak.

Apabila dugaan tersebut benar, maka ini bukan sekadar persoalan administrasi proyek, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat.
Kini bola berada di tangan Kejatisu. Apakah laporan ini akan berujung pada pengusutan yang transparan dan profesional, atau kembali menjadi daftar panjang laporan masyarakat yang menguap tanpa kejelasan?

Publik Simalungun sedang menunggu jawabannya. Dan sejarah akan mencatat, apakah aparat penegak hukum berdiri bersama rakyat atau justru membiarkan dugaan korupsi berlalu tanpa pertanggungjawaban.

(Redaksi Infopersadanews.id)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *