Infopersadanews.id | Karimun
Prestasi yang pernah mengharumkan nama Polres Karimun di tingkat Polda Kepulauan Riau kini seolah tercoreng oleh sikap tertutup salah satu pejabat utamanya. Jika pada Desember 2024 lalu Polres Karimun berhasil meraih peringkat pertama kepatuhan pelayanan publik dengan skor 84,09 dari Ombudsman RI Perwakilan Kepri, kini muncul sorotan tajam terkait minimnya keterbukaan informasi kepada publik, khususnya terhadap insan pers.
Penghargaan bergengsi tersebut saat itu diserahkan Ketua Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Dr. Lagat Siadari, dan diterima jajaran Polres Karimun mewakili Kapolres saat itu, AKBP Robby Topan Manusiwa. Penghargaan itu menjadi simbol keberhasilan institusi dalam membangun pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Namun kondisi saat ini dinilai berbanding terbalik. Sejumlah wartawan di Kabupaten Karimun mengeluhkan sulitnya memperoleh konfirmasi dari Kasat Polairud Polres Karimun, IPTU Judit Dwi Laksono, S.Tr.K., S.I.K. Meski baru beberapa bulan bertugas, sikap yang dinilai enggan berkomunikasi dengan media telah memunculkan pertanyaan besar mengenai komitmen keterbukaan informasi di lingkungan Polres Karimun.
“Sudah berkali-kali kami mencoba melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon, namun tidak pernah direspons. Padahal informasi yang kami butuhkan berkaitan dengan tugas jurnalistik dan kepentingan publik,” ujar salah seorang wartawan harian di Karimun yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurutnya, sikap tersebut sangat disayangkan karena bertolak belakang dengan penghargaan pelayanan publik yang pernah diraih institusi tersebut.
“Jangan sampai penghargaan yang susah payah diraih hanya menjadi pajangan seremonial. Pelayanan publik bukan sekadar menerima penghargaan, tetapi bagaimana pejabat di lapangan mampu membuka ruang komunikasi dengan masyarakat dan media,” tegasnya.
Sorotan serupa juga datang dari Ketua DPP LSM KPK RI, Hendiwanus Gea, SH. Menurutnya, pejabat publik tidak boleh alergi terhadap konfirmasi wartawan karena keterbukaan informasi merupakan bagian dari hak masyarakat yang dijamin undang-undang.
“Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan tegas menjamin hak masyarakat memperoleh informasi dari badan publik. Pejabat yang memilih diam atau menutup akses informasi berpotensi menimbulkan kecurigaan publik dan mencederai prinsip transparansi,” ujarnya, Jumat (19/06/2026).
Hendiwanus menilai bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp juga belum memberikan tanggapan terkait keluhan sejumlah wartawan tersebut.
Publik kini menunggu langkah tegas pimpinan Polres Karimun. Jangan sampai predikat terbaik dalam pelayanan publik yang pernah diraih berubah menjadi catatan buruk akibat sikap tertutup oknum pejabat yang dinilai mengabaikan fungsi kontrol sosial media. Sebab, transparansi bukan hanya slogan, melainkan kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap penyelenggara negara.
(Baho)







