Dugaan Pelanggaran Tata Ruang Perumahan Milik Developer CM Menguat, Dinas PUPR Karimun Bungkam, Muncul Pertanyaan Publik Ada Apa?

banner 468x60

Infopersadanews.id | Karimun

Dugaan pelanggaran tata ruang pada pembangunan perumahan milik Developer CM di Kabupaten Karimun kembali menjadi sorotan. Sikap diam Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karimun yang hingga kini belum memberikan penjelasan resmi memicu berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Sejumlah warga menduga adanya perlakuan istimewa terhadap pengembang tertentu sehingga dugaan pelanggaran yang terjadi seolah tidak tersentuh penegakan aturan. Bahkan, muncul spekulasi di tengah masyarakat terkait kemungkinan adanya praktik yang tidak transparan dalam proses pengawasan pembangunan tersebut.

Salah seorang warga berinisial MG (49) saat ditemui di kawasan Jalan Jenderal Soedirman, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, jum’at (19/06/2026), menyebut pembangunan perumahan tersebut diduga tidak memperhatikan ketentuan sempadan pantai sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Setahu kami, ada aturan yang mengatur jarak pembangunan dari garis pantai untuk melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat. Namun proyek ini tetap berdiri dan selesai dibangun tanpa ada tindakan yang terlihat dari pemerintah,” ujarnya.

MG menjelaskan bahwa ketentuan mengenai wilayah pesisir dan sempadan pantai diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Menurutnya, apabila benar terjadi pelanggaran tata ruang, maka pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kekecewaan serupa disampaikan Ketua RT setempat berinisial K. Ia menilai pemerintah terkesan tidak konsisten dalam menegakkan aturan.

“Kalau masyarakat biasa membangun, semua aturan harus dipenuhi. Tetapi ketika pembangunan dilakukan oleh kalangan yang memiliki modal besar, seolah-olah aturan bisa dinegosiasikan. Ini yang menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Sorotan juga mengarah kepada Dinas PUPR Kabupaten Karimun yang hingga kini belum memberikan penjelasan kepada publik. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karimun, Ir. Raja Machrizal, ST., MM., disebut sulit dihubungi untuk dimintai konfirmasi terkait dugaan pelanggaran tata ruang tersebut.

Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui sambungan telepon dan pesan singkat belum mendapatkan tanggapan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Karimun belum memberikan klarifikasi maupun penjelasan resmi terkait dugaan pelanggaran yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.

Sikap bungkam ini justru semakin memunculkan tanda tanya besar. Publik menilai, apabila tidak terdapat pelanggaran, seharusnya pemerintah dapat menjelaskan secara terbuka dasar penerbitan izin dan kesesuaian pembangunan dengan aturan tata ruang yang berlaku.

Masyarakat kini menunggu keberanian pemerintah daerah untuk membuka fakta sebenarnya. Sebab, penegakan hukum dan tata ruang tidak boleh tunduk pada kekuatan modal. Jika aturan hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah akan terus tergerus.
Bersambung –
(Baho)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *