Lapor Pak Kapolres! Diduga Pembalakan Liar di Nagori Cingkes, Kayu Gelondongan Menumpuk, Aparat Diminta Bertindak Tegas

banner 468x60

 

Simalungun | InfoPersadaNews.id

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Tumpukan kayu gelondongan berdiameter besar menggunung di Nagori Cingkes, Kabupaten Simalungun. Dugaan pembalakan liar (illegal logging) kembali mencuat dan meresahkan warga.(Sabtu, 01/08/2026(

Pantauan dan foto yang diterima redaksi InfoPersadaNews.id memperlihatkan puluhan batang kayu bulat berukuran jumbo baru ditebang, ditumpuk begitu saja di sekitar area permukiman. Kayu-kayu tersebut diduga kuat hasil tebangan tanpa izin dan tengah menunggu untuk diangkut keluar lokasi.

Praktik ini bukan persoalan sepele. Jika kayu tersebut berasal dari kawasan hutan tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan dokumen perizinan resmi, maka jelas ini adalah kejahatan kehutanan yang merugikan negara dan mengancam kelestarian lingkungan.

Ironisnya, aktivitas penumpukan kayu dalam jumlah besar ini terkesan dibiarkan. Warga sekitar mengaku resah dan mempertanyakan dari mana asal kayu dan siapa aktor di baliknya.
“Masa kayu sebesar itu bisa ditumpuk di kampung tanpa ada yang tahu? Kami minta Pak Kapolres turun langsung. Jangan tutup mata,” tegas salah seorang warga Nagori Cingkes yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Masyarakat kini mendesak Kapolres Simalungun untuk tidak tinggal diam. Satreskrim Polres Simalungun bersama UPT Kehutanan dan Dinas terkait diminta segera melakukan sidak dan penyelidikan di lokasi.

Redaksi menegaskan, pihak yang menguasai dan menimbun kayu tersebut wajib memberikan klarifikasi terbuka kepada publik dan menunjukkan dokumen legalitas yang sah. Jika tidak mampu menunjukkan izin, aparat diminta bertindak tegas: SITA kayu tersebut sebagai barang bukti dan SERET semua pihak yang terlibat ke meja hukum.

Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Jeratan Hukum Menanti:
Jika terbukti melakukan penebangan, pengangkutan, penguasaan, hingga perdagangan hasil hutan tanpa izin, pelaku dapat dijerat:

UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana berat bagi setiap orang yang menebang, mengangkut, menguasai dan memperdagangkan kayu ilegal.
UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahannya, untuk setiap unsur tindak pidana kehutanan yang terpenuhi.

Redaksi menegaskan, informasi ini masih dalam tahap dugaan dan memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan resmi. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga ada keputusan hukum tetap dari aparat berwenang.

Tim akan terus memantau perkembangan kasus ini di lapangan.

(J.Sinaga)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *