SIMALUNGUN — Infopersadanews. id
Penggunaan area yang dijadikan tempat parkir di sekitar SMA Negeri 1 Dolok Batunanggar, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, menuai sorotan. Persoalan utamanya bukan sekadar kendaraan yang terparkir, tetapi status lahan, dasar pemanfaatan, hingga siapa yang mengelolanya.(Jum’at,14/08/2026)
Pantauan di lokasi yang juga terekam dalam video menunjukkan sejumlah kendaraan menggunakan area yang berada berdekatan dengan kompleks SMA Negeri 1 Dolok Batunanggar. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah lahan tersebut merupakan bagian dari aset sekolah/pemerintah, atau tanah dengan status kepemilikan dan pengelolaan lain?
Pertanyaan ini dinilai penting karena SMA Negeri 1 Dolok Batunanggar merupakan satuan pendidikan negeri yang berada di Jalan Sisingamangaraja No. 1, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, dengan NPSN 10202765.
Jika lahan yang dimanfaatkan sebagai area parkir tersebut ternyata merupakan bagian dari aset pemerintah, maka pemanfaatannya tidak semestinya berlangsung tanpa kejelasan administrasi dan dasar hukum.
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah telah diatur melalui PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Pemanfaatan aset pemerintah oleh pihak lain pada prinsipnya memiliki mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Karena itu, publik layak mempertanyakan secara terbuka: siapa yang memberikan izin penggunaan lahan tersebut? Siapa pengelola parkir? Apakah ada perjanjian pemanfaatan? Apakah lahan tersebut tercatat sebagai aset pemerintah? Dan jika terdapat pungutan parkir, ke mana aliran penerimaannya?
Jangan sampai aset yang seharusnya mendukung kepentingan pendidikan justru dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu tanpa kejelasan status dan pertanggungjawaban.
Persoalan ini juga perlu dilihat dari aspek transparansi. Apabila memang terdapat kerja sama pemanfaatan lahan, pihak terkait seharusnya tidak alergi memberikan penjelasan kepada masyarakat. Sebaliknya, jika tidak ada dasar pemanfaatan yang jelas, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan instansi pengelola aset terkait patut turun tangan melakukan pemeriksaan.
Masyarakat tidak membutuhkan jawaban normatif. Yang dibutuhkan adalah kejelasan dokumen, status lahan, dasar izin, serta mekanisme pengelolaan parkir.
Hingga berita ini disusun, pihak SMA Negeri 1 Dolok Batunanggar perlu memberikan klarifikasi mengenai batas lahan sekolah, status area parkir, pihak pengelola, dasar pemanfaatan, serta ada atau tidaknya pungutan dari kendaraan yang menggunakan area tersebut.
Jangan sampai aset publik menjadi “lahan abu-abu”. Jika memang sah, buka dasar hukumnya. Jika tidak sah, pertanyakan siapa yang bertanggung jawab.
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan instansi berwenang diminta tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Audit dan pengecekan lapangan diperlukan agar status lahan benar-benar terang dan tidak menimbulkan dugaan penyalahgunaan aset pemerintah di kemudian hari.
(Turnip)







