Kantor Pangulu Mekar Mulia Kosong Saat Jam Kerja, Pangulu: Sekdes, Bendahara dan Kaur Dipanggil Inspektorat

banner 468x60

 

TANAH JAWA, SIMALUNGUN —Infopersadanews.id

Bacaan Lainnya
banner 300x250

 

Aktivitas pelayanan pemerintahan di Kantor Pangulu Nagori Mekar Mulia, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, menjadi sorotan. Saat jam kerja berlangsung, kantor pangulu disebut dalam kondisi kosong melompong sehingga menimbulkan pertanyaan serius terkait pelayanan kepada masyarakat.

Kondisi tersebut tentu patut dipertanyakan. Kantor pemerintahan nagori merupakan tempat masyarakat memperoleh pelayanan administrasi dan menyampaikan berbagai kepentingan. Jika pada jam kerja kantor justru tidak berpenghuni, siapa yang bertanggung jawab melayani masyarakat?

Ketika Pangulu Nagori Mekar Mulia dikonfirmasi mengenai kondisi kantor yang kosong, pangulu menjawab dengan tenang bahwa Sekretaris Desa (Sekdes), bendahara, dan sejumlah kepala urusan (Kaur) sedang dipanggil oleh Inspektorat.

Alasan tersebut menjadi penjelasan dari pihak pangulu. Namun demikian, publik tentu berhak mempertanyakan apakah seluruh aparatur memang sedang menjalankan tugas kedinasan di Inspektorat dan apakah ada mekanisme pelayanan pengganti bagi masyarakat yang datang ke kantor.

Jangan sampai kantor pemerintahan hanya ramai ketika ada kegiatan atau pencairan anggaran, tetapi sepi ketika masyarakat membutuhkan pelayanan.

Inspektorat Kabupaten Simalungun juga patut memberikan penjelasan apabila benar pemanggilan terhadap sejumlah perangkat Nagori Mekar Mulia dilakukan. Pemanggilan tersebut dalam rangka pemeriksaan apa dan berkaitan dengan persoalan apa?

Pemkab Simalungun diminta tidak tutup mata terhadap persoalan kedisiplinan aparatur pemerintahan nagori. Jika memang ada alasan kedinasan yang sah, tentu harus dapat dibuktikan. Namun jika kantor sengaja ditinggalkan tanpa mekanisme pelayanan yang jelas, hal tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.

Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan publik selama jam kerja. Kantor pangulu bukan milik pribadi pangulu maupun perangkat nagori, melainkan fasilitas pelayanan untuk masyarakat.

Kini publik menunggu ketegasan pemerintah daerah: apakah kantor pemerintahan boleh kosong melompong saat jam kerja tanpa ada petugas pelayanan, atau justru akan dilakukan evaluasi dan pemeriksaan?(red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *