KARIMUN ,Infopersadanews.id
Dugaan aktivitas penampungan dan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disebut-sebut milik pengusaha berinisial Din, warga Kecamatan Buru, Kabupaten Karimun, kembali menjadi sorotan.
Bukan hanya aktivitas usaha BBM yang dipertanyakan, dugaan keterlibatan oknum wartawan berinisial BN sebagai pihak yang disebut-sebut berupaya meredam pemberitaan juga mulai mencuat ke ruang publik.
Informasi yang dihimpun Infopersadanews.id dari sejumlah jurnalis di Karimun yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebutkan, BN diduga kerap mengambil posisi layaknya “humas” ketika muncul pemberitaan mengenai usaha BBM milik Din.
Salah seorang wartawan berinisial IS mengatakan, apabila terdapat media yang memberitakan aktivitas BBM tersebut, BN disebut menghubungi wartawan atau penulis berita untuk mempertanyakan dan meredam pemberitaan.
“Kalau ada wartawan yang menulis tentang usaha BBM milik Din, biasanya oknum tersebut menghubungi penulis berita untuk meredam pemberitaan,” ujar IS.
Dugaan tersebut semakin mengemuka setelah Infopersadanews.id menerbitkan pemberitaan terkait aktivitas BBM yang diduga ilegal pada Selasa (18/8/2026).
Pasca pemberitaan tersebut, BN disebut langsung menghubungi awak media dan mempertanyakan alasan pemberitaan dinaikkan.
Dalam percakapan melalui telepon, BN disebut mengatakan dalam bahasa Batak:
“Ai boasa panaekonmu berita ni si Din i? Hape nungnga denggan panghataionta dua bulan nasalpu, dang pola nimmu.”
Yang kurang lebih berarti, “Kenapa kamu naikkan berita usaha minyak Din itu? Padahal sudah baik-baik kita bicarakan dua bulan lalu, kamu bilang tidak usah.”
Pernyataan tersebut menjadi pertanyaan serius. Jika benar disampaikan sebagaimana disebutkan, muncul dugaan adanya upaya untuk memengaruhi independensi media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Wartawan Bukan Humas Pengusaha
Profesi jurnalistik memiliki prinsip independensi. Wartawan seharusnya bekerja untuk kepentingan publik, melakukan verifikasi, menyajikan informasi secara akurat dan berimbang, bukan menjadi perisai bagi kepentingan bisnis pihak tertentu.
Kode Etik Jurnalistik menekankan bahwa wartawan harus independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Karena itu, apabila seorang wartawan terbukti menggunakan profesinya untuk membungkam atau menghalangi pemberitaan demi kepentingan bisnis tertentu, persoalannya bukan lagi sekadar etika, tetapi menyangkut kredibilitas dan kehormatan profesi pers.
Namun demikian, Infopersadanews.id menegaskan bahwa dugaan keterlibatan BN dalam usaha BBM milik Din belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum terdapat bukti dan klarifikasi yang memadai.
APH Diminta Jangan Tutup Mata
Di sisi lain, dugaan aktivitas penampungan dan penjualan BBM ilegal tetap menjadi persoalan yang perlu dijawab oleh aparat penegak hukum.
Jika benar terdapat kegiatan perdagangan atau penyaluran BBM yang tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, maka aparat berwenang perlu melakukan pemeriksaan secara terbuka dan profesional.
Publik juga berhak mengetahui apakah aktivitas tersebut memiliki legalitas, dari mana sumber BBM diperoleh, bagaimana mekanisme penyimpanannya, serta kepada siapa BBM tersebut diperjualbelikan.
Jangan sampai muncul kesan bahwa sebuah usaha kebal terhadap pemberitaan maupun penegakan hukum hanya karena diduga memiliki “tameng” dari pihak tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, Din belum memberikan jawaban atas pesan WhatsApp yang dikirimkan awak media terkait dugaan aktivitas usaha BBM tersebut. Klarifikasi BN mengenai tudingan dirinya berupaya meredam pemberitaan juga masih ditunggu.
Infopersadanews.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.(Baho)
[BERSAMBUNG]







