MEDAN –Infopersadanews.id
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wira Bhakti Nusantara (WIBARA) mempertanyakan dugaan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Swasta Santo Thomas 2 Medan. Dugaan tersebut mencuat setelah pihak sekolah disebut masih menjual buku pelajaran kepada siswa, meski pengadaan buku dinilai telah dianggarkan melalui Dana BOS.
Ketua Badan Pimpinan Wilayah (BPW) Provinsi Sumatera Utara LSM WIBARA Wilman Siallagan, menyampaikan hal tersebut kepada sejumlah wartawan di lobi Hotel Danau Toba, Medan, Selasa (30/6/2026).
Menurut Wilman, berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya, praktik penjualan buku kepada siswa di SMA Swasta Santo Thomas 2 Medan diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun. Padahal, pengadaan buku bagi peserta didik merupakan salah satu komponen pembiayaan yang dapat didanai melalui Dana BOS.
Ia menjelaskan, berdasarkan data yang diperoleh WIBARA, pada tahun anggaran 2025 SMA Swasta Santo Thomas 2 Medan menerima Dana BOS sebesar Rp182.257.500 untuk komponen pengembangan perpustakaan, dengan jumlah peserta didik tercatat sebanyak 1.168 siswa. Namun demikian, sekolah disebut masih membebankan pembelian buku kepada para siswa.
Atas dasar itu, WIBARA menilai perlu adanya klarifikasi dari pihak sekolah mengenai penggunaan anggaran tersebut. Menurut Wilman, apabila dugaan tersebut terbukti, maka hal itu berpotensi bertentangan dengan ketentuan pengelolaan Dana BOS sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami telah menyurati pihak sekolah untuk meminta penjelasan, namun hingga saat ini belum memperoleh tanggapan,” ujar Wilman.
Sementara itu, Kepala SMA Swasta Santo Thomas 2 Medan, Oranta Sembiring, belum berhasil dikonfirmasi terkait alasan dugaan penjualan buku kepada siswa.
Karena belum adanya tanggapan dari pihak sekolah, Wilman menyatakan WIBARA berencana menyampaikan laporan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Aparat Penegak Hukum (APH) agar dilakukan penelusuran lebih lanjut.
“Hal ini akan kami laporkan ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan juga kepada Aparat Penegak Hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Wilman.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMA Swasta Santo Thomas 2 Medan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.(A.Siallagan)







