Simalungun – Infopersadanews. id
Sikap tertutup yang diduga ditunjukkan PT Vindia Agro Industri, sebuah perusahaan pengolahan makanan beku berbahan ubi jalar dan lobak yang berlokasi di Jalan Lintas Pematangsiantar–Saribu Dolok Km 54,5, Desa Pematang Purba, Kecamatan Pematang Purba, Kabupaten Simalungun, menuai sorotan.(Jum’at, 31/07/2026)
Perusahaan yang telah beroperasi sejak tahun 2005 dan diketahui mengekspor produknya ke Jepang itu menjadi perhatian setelah awak media berupaya melakukan konfirmasi terkait sejumlah informasi yang berkembang di tengah masyarakat, di antaranya mengenai pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR).
Namun, upaya konfirmasi tersebut tidak membuahkan hasil. Saat wartawan mendatangi lokasi perusahaan, petugas keamanan (satpam) disebut tidak mengizinkan awak media bertemu dengan pihak yang berwenang. Ketika diminta nomor kontak kantor atau pihak manajemen agar dapat melakukan konfirmasi secara resmi, satpam juga dikabarkan menyatakan tidak memiliki nomor yang bisa diberikan.
Bahkan, ketika Pangulu Pematang Purba turut dimintai konfirmasi terkait pelaksanaan CSR perusahaan di wilayahnya, Pangulu dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengetahui maupun menerima informasi resmi terkait program CSR dari pihak perusahaan tersebut.
Sikap tersebut menimbulkan tanda tanya. Sebab, konfirmasi merupakan bagian penting dari kerja jurnalistik guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai dengan prinsip pemberitaan.
“Jika memang tidak ada persoalan, mengapa perusahaan terkesan menutup akses konfirmasi? Publik tentu berhak mendapatkan penjelasan, khususnya terkait isu pengelolaan IPAL dan pelaksanaan CSR yang menjadi tanggung jawab perusahaan kepada lingkungan dan masyarakat sekitar,” ujar salah seorang pemerhati kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya.
Tidak adanya akses komunikasi dengan pihak perusahaan memunculkan berbagai pertanyaan. Apakah pengelolaan IPAL telah berjalan sesuai ketentuan? Bagaimana realisasi program CSR kepada masyarakat sekitar? Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya dapat dijawab melalui hak jawab perusahaan, namun hingga berita ini disusun belum diperoleh keterangan resmi.
Masyarakat berharap instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun, dapat memastikan seluruh kewajiban perusahaan, termasuk aspek pengelolaan lingkungan dan pelaksanaan CSR, telah dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Media ini menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan upaya konfirmasi yang belum mendapat tanggapan. PT Vindia Agro Industri tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi apabila ingin memberikan klarifikasi atau penjelasan atas informasi yang berkembang. Hak jawab tersebut akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur kewajiban pengelolaan lingkungan, termasuk pengendalian pencemaran dan pengelolaan limbah.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mengatur kewajiban pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) bagi perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, serta mengatur hak jawab bagi pihak yang diberitakan.
(Bersambung, media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak PT Vindia Agro Industri.)(J.sinaga)







