KEPSEK BERDALIH “ATURAN LAMA”, SISWA PKH DAN YATIM PIATU DI SMKN 1 RAYA MASIH DIPUNGUT BIAYA

banner 468x60

 

SIMALUNGUN | INFOPERSADANEWS.ID

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Di saat pemerintah pusat dan daerah berlomba menekan angka putus sekolah melalui berbagai program bantuan pendidikan, praktik pengutipan biaya terhadap siswa penerima PKH, siswa miskin, hingga yatim piatu di SMK Negeri 1 Raya, kecamatan Raya, kabupaten Simalungun justru memantik pertanyaan serius.(Rabu, 03/06/2026)

Alih-alih memberikan penjelasan rinci terkait dasar hukum pengutipan tersebut, Kepala SMK Negeri 1 Raya hanya menyampaikan alasan singkat: “Mengikuti aturan lama.”
Jawaban itu bukan menjawab persoalan, melainkan memunculkan pertanyaan baru. Aturan lama yang mana? Apakah aturan tersebut masih berlaku? Dan apakah aturan itu dapat dijadikan dasar untuk membebankan biaya kepada siswa yang justru menjadi sasaran program bantuan pemerintah?

Hasil penelusuran awak media menunjukkan adanya pengutipan sebesar Rp200.000 per tahun terhadap siswa penerima PKH. Sementara siswa lainnya dikenakan Rp100.000 per bulan atau mencapai Rp1,2 juta per tahun.
Yang lebih menyentuh nurani, informasi yang dihimpun menyebutkan siswa yatim piatu dan siswa dari keluarga kurang mampu juga tetap masuk dalam skema pembayaran tanpa adanya pengecualian yang jelas.

Jika fakta ini benar, maka muncul pertanyaan besar: untuk siapa sebenarnya kebijakan pendidikan dijalankan? Untuk membantu siswa bertahan di bangku sekolah atau justru menambah beban keluarga yang sudah kesulitan secara ekonomi?
Pernyataan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Sumatera Utara bahkan mempertegas persoalan ini.
“Ini tidak bisa pak, bagi siswa miskin tidak boleh ada pemaksaan untuk pembayaran SPP.”

Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa kebijakan yang diterapkan sekolah patut dievaluasi secara menyeluruh.
Dunia pendidikan tidak boleh kehilangan rasa empati. Ketika anak penerima PKH, yatim piatu, dan keluarga kurang mampu masih dibebani biaya pendidikan dengan alasan “aturan lama”, maka publik berhak mempertanyakan sejauh mana sekolah memahami semangat keadilan sosial yang menjadi tujuan utama bantuan pendidikan dari negara.

Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara harus turun tangan. Jangan sampai sekolah negeri yang dibiayai negara justru menjadi tempat lahirnya kebijakan yang berpotensi memberatkan siswa miskin.
Pendidikan bukan hak bagi mereka yang mampu membayar. Pendidikan adalah hak seluruh anak bangsa tanpa kecuali.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah masih diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dasar hukum yang menjadi landasan kebijakan tersebut(J.Efendi Sinaga)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *