Lahan Eks Bridgestone Disorot, Kelompok Tani Mekar Sari Pertanyakan Dugaan Penguasaan Pribadi

banner 468x60

SIMALUNGUN (Infopersadanews.id)

 Pengelolaan lahan eks Bridgestone di wilayah Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, menuai sorotan tajam. Lahan yang diperkirakan mencapai 60 hektare itu dipertanyakan status, dasar pemanfaatan, serta pihak yang memiliki kewenangan mengelolanya.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Sorotan mencuat setelah muncul informasi bahwa lahan tersebut diduga dikelola oleh pihak tertentu, mulai dari penanaman hingga proses pemanenan tanaman jagung.

Pantauan di lokasi, Rabu (19/8/2026), terlihat aktivitas di area lahan yang disebut tengah memasuki masa panen. Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan besar: atas dasar kewenangan siapa lahan eks Bridgestone tersebut dikelola?

Kelompok Tani Mekar Sari yang memiliki sekitar 40 anggota mengaku telah mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun agar diberikan kesempatan mengelola lahan tersebut.

Pengurus Kelompok Tani Mekar Sari, Novi Asnika, mengatakan surat permohonan telah disampaikan kepada bagian aset dan Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun pada Juli 2026.

Menurutnya, kelompok tani setempat selama ini sangat bergantung pada keberadaan lahan tersebut untuk menjalankan aktivitas pertanian.

“Kalau lahan ini dikuasai satu orang, kelompok tani yang ada di sini mau bagaimana?” tegas Novi.

Ia juga mempertanyakan nasib bibit serta pupuk yang telah dipersiapkan anggota kelompok tani, termasuk sejumlah bantuan pertanian yang telah diterima.

Kelompok Tani Mekar Sari, kata Novi, tidak keberatan apabila pemanfaatan lahan harus melalui mekanisme resmi, termasuk pembayaran sewa atau kontribusi kepada daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami siap mengikuti aturan, termasuk kalau harus membayar PAD atau sewa lahan. Yang kami minta adalah kejelasan dan kesempatan yang adil bagi kelompok tani setempat,” ujarnya.

Masyarakat Siapkan Aksi Jilid II

Sorotan juga datang dari tokoh masyarakat Tapian Dolok, Saragih. Ia meminta Pemkab Simalungun segera membuka secara terang status lahan eks Bridgestone tersebut, termasuk dasar hukum dan mekanisme pemanfaatannya.

Menurutnya, pemerintah jangan membiarkan muncul kesan bahwa aset atau lahan yang berada dalam penguasaan pemerintah dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu tanpa kejelasan kepada publik.

Jika permohonan kelompok tani tidak mendapat tanggapan, masyarakat disebut siap kembali melakukan aksi.

“Kalau permohonan ini tidak ada tanggapan, kita akan lakukan demo jilid kedua. Kenapa orang lain yang menguasai, sementara kelompok tani setempat diabaikan?” tegas Saragih.

Pemkab Simalungun Diminta Buka Status Lahan

Persoalan ini kini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kabupaten Simalungun. Pemkab diminta menjelaskan secara terbuka status hukum lahan eks Bridgestone, siapa pemegang kewenangan, dasar pemberian hak pengelolaan, serta apakah terdapat perjanjian, izin, sewa atau mekanisme resmi lainnya.

Jika benar terdapat pihak tertentu yang mengelola lahan tanpa dasar hukum yang sah, persoalan tersebut tentu tidak boleh dianggap sepele dan harus ditelusuri sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila pengelolaan telah memiliki dasar hukum, pemerintah juga wajib menjelaskan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan polemik maupun dugaan adanya monopoli pemanfaatan lahan.

Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Simalungun maupun pihak yang disebut terkait pengelolaan lahan tersebut masih diperlukan untuk memastikan status dan legalitas pemanfaatannya.

Infopersadanews.id akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong Pemkab Simalungun memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.

Jonerwin Saragih

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *