Dugaan “Setoran Wajib” 25% di Dinas Pertanian Simalungun: Bau Korupsi, Mutu Proyek Terancam

banner 468x60

 

Simalungun —Infopersadanews.id

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Praktik kotor diduga menggerogoti proyek-proyek di Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun. Sejumlah rekanan angkat suara, mengaku dipaksa menyetor hingga 25 persen dari nilai pekerjaan. Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran etika—melainkan sinyal kuat praktik korupsi yang sistematis.

Informasi yang dihimpun menyebut, potongan tersebut dilakukan di luar mekanisme resmi pengadaan. Padahal, aturan yang ditetapkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada kewajiban “fee” atau setoran kepada pihak mana pun di luar kontrak yang sah.

Akibatnya fatal. Rekanan terpaksa memutar otak untuk menutup “kewajiban liar” tersebut. Dampak paling nyata adalah penurunan kualitas pekerjaan: spesifikasi dikurangi, material diturunkan, hingga pengerjaan asal jadi. Ujungnya, masyarakat yang dirugikan.

“Kalau 25 persen harus disetor, sisa anggaran tinggal berapa untuk kerja? Ini jelas merusak kualitas,” ungkap salah satu rekanan yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Praktik semacam ini berpotensi menyeret pihak-pihak terkait ke ranah hukum. Dugaan pungutan liar dan penyalahgunaan kewenangan dapat dijerat dengan:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
(penyalahgunaan jabatan, pemerasan, atau gratifikasi)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(unsur pemerasan jika ada paksaan)
Jika terbukti, pelaku bisa menghadapi hukuman berat, mulai dari pidana penjara hingga denda miliaran rupiah.

Publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta Inspektorat segera turun tangan melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh. Bupati Simalungun juga diminta tidak menutup mata dan segera melakukan evaluasi internal di tubuh Dinas Pertanian.
Transparansi dan keberanian membongkar praktik ini menjadi kunci. Jika dibiarkan, bukan hanya merusak sistem, tetapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Simalungun butuh pembangunan yang bersih—bukan proyek yang dikorbankan demi “setoran gelap”. Kini, semua mata tertuju pada langkah tegas aparat dan pemerintah daerah: berani bersih, atau membiarkan praktik ini terus mengakar.(team)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *