SIMALUNGUN –Infopersadanews.id.
Aktivitas pemasangan jaringan yang diduga dilakukan PT Argatek Torsada G di sejumlah titik di Kecamatan Raya, tepatnya di Kelurahan Dalig Raya , tepatnya di Simpang Pangalbuan, menuai sorotan. Perusahaan tersebut diduga memanfaatkan tiang milik PLN sebagai jalur pemasangan kabel, namun hingga kini legalitas penggunaan fasilitas tersebut belum mendapat penjelasan kepada publik.(Rabu, 29/07/2026)
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar. Pemanfaatan aset milik negara atau BUMN tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus memenuhi ketentuan perizinan dan mekanisme kerja sama sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada koordinator lapangan PT Argatek Torsada G melalui pesan WhatsApp. Saat itu yang bersangkutan menyampaikan sedang berada di Medan. Namun ketika kembali dihubungi melalui sambungan telepon untuk memperoleh penjelasan resmi, tidak ada respons hingga berita ini diterbitkan.
Sikap tidak memberikan tanggapan tersebut dinilai semakin menimbulkan pertanyaan publik mengenai kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku. Dalam praktik pemerintahan yang baik, keterbukaan informasi dan kesediaan memberikan klarifikasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas kepada masyarakat.
Beberapa tokoh Masyarakat meminta PLN, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pemanfaatan tiang PLN tersebut. Jika seluruh perizinan telah dipenuhi, perusahaan diharapkan menyampaikannya secara terbuka.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap dilakukan penindakan sesuai hukum tanpa pandang bulu.
Dasar hukum yang dapat menjadi acuan pemeriksaan antara lain:
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, terkait perlindungan instalasi dan pemanfaatan jaringan ketenagalistrikan sesuai ketentuan.
Ketentuan mengenai pemanfaatan aset milik BUMN dan perjanjian penggunaan infrastruktur yang harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi serta hak jawab bagi pihak yang diberitakan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada PT Argatek Torsada G apabila ingin memberikan penjelasan atau klarifikasi resmi atas pemberitaan ini.(J.sinaga)







