Simalungun –Infopersadanews.id
Dugaan pelanggaran terhadap prinsip pengelolaan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan kembali mencuat di tubuh BUMN. Kali ini sorotan mengarah ke PTPN IV Regional II Unit Kebun Tonduhan, Kabupaten Simalungun, yang diduga mengelola Areal Nilai Konservasi Tinggi (NKT) menjadi areal tanaman kelapa sawit.(Kamis, 30/07/2026)
Informasi tersebut menguat setelah Asisten Kepala (Askep) Sofyan Manik saat dikonfirmasi awak media melalui aplikasi WhatsApp mengakui lokasi yang ditunjukkan dalam video merupakan areal NKT.
“Areal NKT ini… sudah kami koordinasikan ke distrik, karena kami juga baru menerima video ini beberapa waktu lalu,” tulis Sofyan Manik melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan besar. Jika benar lokasi tersebut merupakan kawasan NKT, mengapa di atas lahan tersebut terdapat Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) maupun Tanaman Menghasilkan (TM) kelapa sawit yang luasnya disebut mencapai ratusan hektare?
Padahal, dalam prinsip Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) maupun Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), kawasan Nilai Konservasi Tinggi (NKT) merupakan area yang wajib dipertahankan dan tidak boleh dialihfungsikan menjadi areal budidaya sawit.
NKT memiliki fungsi penting sebagai kawasan perlindungan keanekaragaman hayati, habitat satwa liar, daerah resapan air, penyimpan karbon, hingga kawasan yang memiliki nilai sosial dan budaya bagi masyarakat. Karena itu, setiap bentuk pembukaan atau pengelolaan yang menghilangkan fungsi konservasi berpotensi bertentangan dengan prinsip pengelolaan perkebunan berkelanjutan.
Ironisnya, dugaan pengelolaan kawasan NKT menjadi areal produksi justru terjadi di perusahaan milik negara yang seharusnya menjadi contoh dalam penerapan tata kelola perkebunan yang patuh terhadap regulasi dan standar keberlanjutan.
Publik kini mempertanyakan bagaimana proses identifikasi, pemetaan, hingga pengawasan kawasan NKT di lingkungan PTPN IV Regional II Unit Kebun Tonduhan dilakukan. Jika kawasan tersebut benar merupakan NKT, maka perlu dijelaskan dasar hukum maupun kebijakan yang melandasi penanaman kelapa sawit di lokasi tersebut.
Masyarakat juga mendesak RSPO, ISPO, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian BUMN untuk segera melakukan investigasi independen guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap prinsip konservasi maupun komitmen keberlanjutan yang selama ini diklaim perusahaan.
Sementara itu, Kepala Bagian Tanaman PTPN IV Regional II, Irvan Faisal, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan pengelolaan kawasan NKT tersebut, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan. Sikap bungkam tersebut dinilai semakin menambah tanda tanya di tengah sorotan publik.
Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya unsur kesengajaan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kawasan yang dilindungi, maka penegak hukum dapat menelusuri kemungkinan penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah, serta ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyelidikan.
Infopersadanews.id tetap membuka ruang hak jawab kepada manajemen PTPN IV Regional II Unit Kebun Tonduhan, RSPO, maupun ISPO untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, atau sanggahan atas pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(A.S)







