Simalungun – Infopersadanews.id
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran tahun 2024 hingga 2026.
Sorotan bermula ketika awak media berupaya melakukan konfirmasi langsung ke sekolah terkait penggunaan Dana BOS, khususnya anggaran pemeliharaan bangunan. Namun, Kepala SMP Negeri 1 Hutabayu Raja tidak berhasil ditemui di sekolah.(Kamis, 06/08/2026)
Saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp, kepala sekolah mengaku sedang berada di sebuah panglong di wilayah Embung.
“Saya sedang di panglong Embung pagi, Pak. Ada apa, Pak?” ujar kepala sekolah.
Ketika dimintai penjelasan mengenai anggaran pemeliharaan bangunan yang bersumber dari Dana BOS, kepala sekolah menyatakan bahwa pelaksanaan pemeliharaan telah dilakukan sesuai prosedur.
Meski demikian, keberadaan kepala sekolah di panglong saat dikonfirmasi mengenai pengelolaan anggaran sekolah turut menjadi perhatian. Sejumlah pihak menilai bahwa urusan teknis administrasi dan pengelolaan Dana BOS semestinya dapat dijelaskan bersama bendahara BOS sesuai tugas dan fungsinya.
Sorotan semakin menguat setelah Ketua Komite Sekolah berinisial MS mengaku tidak mengetahui pengelolaan Dana BOS dan menyebut komite tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) maupun pengawasan penggunaan anggaran.
“Komite tidak mengetahui tentang Dana BOS. Dana BOS bukan urusan komite,” ujar MS kepada awak media.
Ia juga menegaskan bahwa komite tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan RKAS.
“RKAS juga kami tidak tahu. Yang bertanggung jawab penuh Dana BOS itu kepala sekolah. Silakan koordinasi dengan pihak sekolah langsung,” tambahnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme transparansi pengelolaan Dana BOS. Pasalnya, keterlibatan komite sekolah dalam memberikan pertimbangan terhadap penyusunan program dan anggaran merupakan bagian dari prinsip tata kelola sekolah yang akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, Frits Ueki Prapanca Damanik, yang telah dikonfirmasi melalui pesan singkat, belum memberikan tanggapan.
Atas kondisi tersebut, Inspektorat Kabupaten Simalungun diminta melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2024–2026 di SMP Negeri 1 Hutabayu Raja guna memastikan seluruh penggunaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Apabila dalam proses audit nantinya ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka penegak hukum dapat melakukan penyelidikan sesuai kewenangannya.
Dasar Hukum
Apabila terbukti terdapat penyalahgunaan Dana BOS yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka dapat dikenakan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda.
Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, bagi setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.
Selain itu, apabila ditemukan pelanggaran administrasi dalam pengelolaan Dana BOS, dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan pengelolaan Dana BOS yang berlaku, tanpa menutup kemungkinan dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun aparat penegak hukum apabila terdapat indikasi tindak pidana.
(A.S.)







