Simalungun | Infopersadanews.id
Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Simalungun menuai sorotan. Pasalnya, saat dikonfirmasi awak media, Asisten Lapangan (Aslap) dan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengaku tidak mengetahui berapa kilogram ikan nila yang dibutuhkan maupun yang dianggarkan untuk penyediaan lebih dari 1.800 porsi makanan.
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi, pengawasan, dan penguasaan data dalam pelaksanaan program yang menggunakan anggaran negara. Informasi mengenai kebutuhan bahan baku merupakan bagian mendasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban program, sehingga ketidaktahuan pelaksana lapangan menjadi perhatian publik.
Sorotan juga mengarah kepada Yayasan Garuda Harapan Baru yang berada tepatnya di kecamatan Raya kahean, kelurahan Sindar raya,Kab.Simalungun yang disebut sebagai yayasan pelaksana. Berdasarkan informasi yang diperoleh, yayasan tersebut dipimpin oleh Bay Hakhiy Harefa. Sementara itu, Berlin Saragih selaku mitra yayasan telah beberapa kali diupayakan untuk dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan. Menurut pengamatan awak media, pesan yang dikirim telah terbaca dan nomor wartawan kemudian tidak lagi dapat menghubungi akun WhatsApp yang bersangkutan. Infopersadanews.id tetap membuka ruang hak jawab apabila yang bersangkutan ingin memberikan klarifikasi.
Sikap tidak memberikan penjelasan tersebut semakin menambah pertanyaan publik mengenai keterbukaan pengelolaan Program MBG, khususnya terkait kebutuhan ikan nila, mekanisme pengadaan bahan pangan, penyusunan anggaran, serta sistem pengawasan terhadap pelaksanaan program.
Atas kondisi tersebut, Korwil Debora dan Satgas MBG Benni Gusman Sinaga didesak segera memanggil Yayasan Garuda Harapan Baru untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai rincian anggaran, volume kebutuhan ikan nila untuk lebih dari 1.800 porsi, mekanisme pengadaan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam penyusunan dan pelaksanaan program.
Selain itu, masyarakat juga berharap instansi pengawas melakukan evaluasi dan audit apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian antara perencanaan, pengadaan, dan realisasi penggunaan anggaran. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas Program MBG dan memastikan setiap rupiah anggaran negara digunakan sesuai peruntukannya.
Apabila hasil audit atau penyelidikan oleh aparat yang berwenang nantinya menemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka penanganannya dapat dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Yayasan Garuda Harapan Baru, Bau Hakhiy Harefa, maupun Berlin Saragih terkait kebutuhan ikan nila untuk lebih dari 1.800 porsi, rincian anggaran, serta mekanisme pengadaan bahan pangan. Infopersadanews.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(J.sinaga)







