Dikepung Gugatan Hukum PT MPK: Pengambilalihan Parkir Pelabuhan Karimun Berada di Pusaran PTUN, Perdata dan Kejaksaan

banner 468x60

Tanjung Balai Karimun ||
Infopersadanews.id

Pengambilalihan pengelolaan parkir di kawasan Pelabuhan Taman Bunga oleh PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) mulai 1 September 2026 kini memasuki babak panas. Kebijakan Pemerintah Kabupaten Karimun tersebut berlangsung ketika sengketa antara Pemerintah Daerah dan PT Malik Parking Kepri (MPK) masih bergulir di jalur hukum.

Persoalan ini tidak lagi sekadar perebutan kewenangan mengelola parkir. Berdasarkan penelusuran dokumen perkara, polemik tersebut kini bersinggungan dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, serta proses pengumpulan data dan bahan keterangan oleh Kejaksaan Negeri Karimun.

Gugatan PT MPK Terdaftar di PTUN

Data resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Tanjungpinang mencatat gugatan PT Malik Parking Kepri terhadap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun dengan Nomor Perkara 31/G/2026/PTUN.TPI, yang didaftarkan pada 13 Agustus 2026.

Dalam perkara tersebut, PT Malik Parking Kepri tercatat sebagai penggugat dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun sebagai tergugat. Hingga pembaruan data SIPP 31 Agustus 2026, perkara tersebut masih berstatus pemeriksaan persiapan.

Gugatan tersebut menjadi bagian penting dalam sengketa karena menyangkut tindakan administrasi yang dipersoalkan PT MPK terkait berakhirnya kerja sama pengelolaan parkir.

Dengan demikian, status legalitas tindakan administratif tersebut masih menjadi objek pengujian di pengadilan dan belum dapat dianggap telah memperoleh kepastian hukum final.

Ranah Perdata Juga Bergulir

Sengketa ternyata tidak berhenti di PTUN.

SIPP Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun mencatat perkara Nomor 3/Pdt.G.S/2026/PN Tbk dengan klasifikasi wanprestasi, yang didaftarkan pada 24 Agustus 2026.

Dalam perkara tersebut, Tohap Siahaan, S.E., M.MPub. tercatat sebagai penggugat, sementara PT Malik Parking Kepri (MPK) sebagai tergugat. Status perkara dalam SIPP tercatat telah memasuki sidang pertama.

Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan yang berkaitan dengan PT MPK juga sedang diuji melalui jalur keperdataan.

Kejaksaan Negeri Karimun Turut Memproses Laporan

Yang tak kalah menarik, persoalan tersebut juga telah masuk ke ranah Kejaksaan Negeri Karimun.

Berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor B-2317/L.10.12/Fd.1/08/2026 tertanggal 26 Agustus 2026, laporan yang disampaikan Direktur PT Malik Parking Kepri, Drahmenra Situmorang, tengah berada dalam proses penanganan berupa pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

Artinya, proses di kejaksaan masih berada pada tahap pengumpulan informasi dan bahan keterangan. Belum terdapat kesimpulan akhir bahwa telah terjadi tindak pidana.

Namun, keterlibatan bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Karimun membuat polemik pengelolaan parkir tersebut semakin mendapat perhatian publik.

BUMD Tetap Mulai Kelola Parkir 1 September

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) tetap mengambil posisi sebagai pengelola parkir Pelabuhan Taman Bunga mulai 1 September 2026.

Pihak PT Pelabuhan Karimun menyatakan pengelolaan tersebut dilakukan berdasarkan surat penugasan dari Bupati Karimun. Sementara PT MPK mempertanyakan dasar hukum pengambilalihan tersebut karena sengketa mengenai hubungan kerja sama masih berjalan di pengadilan.

Situasi ini pun menimbulkan pertanyaan mendasar:

Apakah pemerintah daerah dapat mengambil alih pengelolaan sebelum seluruh sengketa memperoleh kepastian hukum?

Pertanyaan tersebut tentu menjadi ranah pengadilan dan aparat penegak hukum untuk menilainya, bukan opini sepihak dari pihak yang sedang bersengketa.

Jangan Sampai Masyarakat Menjadi Korban Sengketa

Yang menjadi perhatian berikutnya adalah masyarakat pengguna jasa parkir.

Ketika dua pihak masih bersengketa mengenai dasar pengelolaan, masyarakat tetap diwajibkan membayar tarif parkir kepada pengelola yang beroperasi di lapangan.

Karena itu, transparansi mengenai dasar hukum penarikan parkir, kewenangan pengelola, mekanisme penerimaan serta penggunaan pendapatan parkir menjadi sangat penting.

Jangan sampai masyarakat justru menjadi pihak yang berada di tengah-tengah sengketa hukum antara pemerintah daerah, BUMD dan pihak swasta.

Publik Kini Menunggu Kepastian Hukum

Polemik pengelolaan parkir Pelabuhan Taman Bunga kini bukan lagi sekadar persoalan siapa yang memegang karcis parkir.

Ada gugatan PTUN, ada perkara perdata, dan ada proses pengumpulan data serta bahan keterangan di Kejaksaan Negeri Karimun.

Di sisi lain, operasional pengelolaan parkir oleh PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) tetap berjalan mulai 1 September 2026 berdasarkan penugasan pemerintah daerah.

Publik Karimun tentu berhak mendapatkan jawaban yang terang:

Apa dasar hukum pengambilalihan tersebut?

Apakah seluruh prosedur pemutusan kerja sama telah sesuai ketentuan?

Dan bagaimana nasib seluruh penerimaan parkir selama sengketa hukum masih berjalan?

Semua pertanyaan itu kini menunggu pembuktian melalui proses hukum yang sedang berlangsung.

Yang pasti, sampai adanya putusan atau kesimpulan hukum yang berkekuatan, semua pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak mendahului kewenangan lembaga peradilan maupun aparat penegak hukum.(D.Situmorang) 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *