SIMALUNGUN —Infopersadanews.id
Pemandangan miris terlihat di Kantor Pangulu Nagori Bah Butong II, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun. Saat wartawan InfopersadaNews.id melakukan pemantauan pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, kantor pangulu tampak sepi tanpa kehadiran satu pun perangkat nagori.
Kondisi ini terjadi pada jam kerja, sementara kantor dalam keadaan terbuka. Namun, Pangulu maupun perangkat nagori, termasuk gamot dan kaur, tidak terlihat menjalankan aktivitas pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Ini bukan lagi sekadar persoalan kantor sepi. Ini menyangkut wajah pelayanan pemerintahan di tingkat nagori.
Kantor pangulu seharusnya menjadi tempat masyarakat mendapatkan pelayanan administrasi dan menyampaikan berbagai kepentingan pemerintahan. Lantas, bagaimana masyarakat bisa memperoleh pelayanan jika pada jam kerja kantor justru kosong tanpa aparatur yang bertugas?
Kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Simalungun, khususnya instansi yang membidangi pemerintahan nagori. Jangan sampai kantor pemerintahan hanya terlihat aktif ketika ada kegiatan seremonial atau ketika sedang ada kepentingan tertentu.
Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan pemerintahan secara rutin. Aparatur nagori juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan selama jam kerja.
Karena itu, Pemkab Simalungun diminta memberikan teguran keras kepada Pangulu Nagori Bah Butong II dan melakukan pemeriksaan terhadap kedisiplinan aparatur nagori.
Jika benar terdapat ketidakhadiran aparatur pada jam kerja tanpa alasan yang jelas, maka jangan hanya dianggap sebagai persoalan biasa. Harus ada evaluasi dan tindakan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangan Biarkan Kantor Pemerintahan Jadi Sekadar Bangunan
Keberadaan kantor pangulu bukan hanya soal gedung, meja, kursi dan papan nama. Kantor tersebut merupakan pusat pelayanan masyarakat dan tempat roda pemerintahan nagori dijalankan.
Ketika kantor kosong pada jam kerja, maka muncul pertanyaan mendasar: siapa yang melayani masyarakat? Siapa yang menjalankan administrasi pemerintahan? Dan siapa yang bertanggung jawab apabila masyarakat membutuhkan pelayanan secara mendesak?
Wartawan juga telah berupaya meminta penjelasan kepada Pangulu Nagori Bah Butong II terkait kondisi kantor tersebut. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan. Nomor telepon/WhatsApp yang bersangkutan belum dapat dihubungi.
Upaya konfirmasi kepada seseorang bernama Amin, yang disebut sebagai orang kepercayaan Pangulu, juga belum mendapatkan jawaban.
InfopersadaNews.id menegaskan, pemberitaan ini bukan untuk menghakimi, melainkan mempertanyakan fungsi pelayanan publik yang semestinya berjalan. Pangulu dan perangkat nagori memiliki hak memberikan klarifikasi atas kondisi tersebut dan ruang tersebut tetap terbuka.
Kini bola berada di tangan Pemkab Simalungun.
Pemkab jangan menunggu masyarakat semakin kecewa. Turun langsung, periksa, evaluasi dan berikan teguran keras apabila ditemukan pelanggaran disiplin aparatur.
Sebab, kantor pangulu bukan tempat untuk sekadar memiliki gedung—kantor pangulu harus hadir memberikan pelayanan ketika masyarakat membutuhkan.(Turnip)
InfopersadaNews.id — Media Aspirasi Rakyat.







