DELI SERDANG | INFOPERSADANEWS.ID —
Dugaan praktik perjudian kembali mencuat di wilayah Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Sebuah lokasi yang disebut warga sebagai “Gudang Merah” di Desa Skip diduga menjadi tempat berlangsungnya permainan yang mengarah pada aktivitas perjudian.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas tersebut diduga mulai berlangsung sejak sore hari, kemudian berhenti sementara sekitar pukul 00.00 WIB. Namun, permainan disebut kembali berlanjut hingga pagi hari.(Minggu, 09/08/2026)
Jika informasi tersebut benar, durasi aktivitas yang berlangsung berulang hingga dini hari tentu bukan persoalan kecil. Aparat penegak hukum dituntut untuk segera memastikan apakah di lokasi tersebut benar terdapat praktik perjudian atau tidak.
Lokasi yang disebut-sebut berkaitan dengan sebuah rumah yang diketahui bernama Tiara juga perlu diverifikasi. Tidak berarti nama tersebut terlibat dalam perjudian, sehingga status kepemilikan rumah maupun keterkaitan pihak-pihak tertentu harus dibuktikan melalui penyelidikan resmi kepolisian.
Masyarakat meminta Kapolsek Lubuk Pakam,AKP Trisno Carlos Sihite,S.H.menindaklanjuti informasi tersebut. Jangan sampai dugaan aktivitas perjudian yang disebut berlangsung berulang justru menjadi konsumsi publik tanpa adanya pemeriksaan di lapangan.
Pertanyaannya sederhana: jika benar ada perjudian, mengapa aktivitas tersebut bisa berlangsung dari sore hingga pagi?
Dan jika ternyata informasi tersebut tidak benar, kepolisian juga perlu memberikan kepastian kepada masyarakat melalui hasil pengecekan di lokasi.
Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Setiap dugaan tindak pidana harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan berdasarkan siapa yang bermain ataupun siapa yang berada di balik lokasi tersebut.
Perjudian merupakan persoalan hukum yang tidak boleh dianggap sebagai hiburan biasa apabila memang memenuhi unsur tindak pidana. Karena itu, masyarakat berharap kepolisian melakukan langkah nyata, mulai dari pengecekan lokasi, pengumpulan informasi, hingga penindakan apabila ditemukan bukti yang cukup.
Publik juga meminta agar penyelidikan tidak berhenti pada pemain di lapangan. Jika nantinya terbukti terdapat praktik perjudian, pihak yang menyediakan tempat, mengelola, memfasilitasi, atau memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut juga harus diperiksa sesuai perannya dan bukti yang ditemukan.
Sebab, masyarakat tidak membutuhkan sekadar pernyataan bahwa “akan ditindaklanjuti”. Yang dibutuhkan adalah kehadiran aparat, pemeriksaan yang transparan, dan tindakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.Hingga berita ini di layangkan ke meja redaksi belum ada tanggapan resmi dari pihak polsek lubuk pakam. (MNRDI/Team)
INFOPERSADANEWS.ID — MEDIA ASPIRASI RAKYAT







