LAGI-LAGI ENGGAN DIKONFIRMASI, PANGULU DOLOK SARIBU DISOROT SOAL BLT DAN PEMBANGUNAN BALAI KEMASYARAKATAN Rp128 JUTA

banner 468x60

 

Simalungun – Infopersadanews.id

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Sikap anti kritik kembali dipertontonkan Pangulu Nagori Dolok Saribu, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, Rubianto Girsang. Bukan kali pertama, pangulu tersebut lagi-lagi memilih bungkam dan menghindar saat hendak dikonfirmasi wartawan terkait carut-marut penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan proyek pembangunan Balai Kemasyarakatan senilai Rp128 Juta yang dinilai janggal.

Aksi menghindar ini terjadi pada Selasa (28/07/2026), saat awak media Infopersadanews.id mencoba meminta klarifikasi langsung di kantornya.
BLT Rp100 Ribu Dipersoalkan, Warga: Untuk 4 Bulan?
Informasi yang dihimpun di lapangan, penyaluran BLT Dana Desa di Nagori Dolok Saribu dibagikan sebesar Rp100.000 per KPM. Angka tersebut sontak menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Warga mempertanyakan, mengapa hanya Rp100 ribu? Alasan yang beredar di masyarakat disebut-sebut hanya untuk pembayaran 4 bulan. Mekanisme hitungan apa yang dipakai? Dasar regulasinya dari mana? Sayangnya, transparansi yang seharusnya menjadi roh pengelolaan dana nagori, justru nihil.

Jika benar hanya Rp100 ribu, publik berhak curiga ada yang tidak beres dalam manajemen anggaran yang bersumber dari uang negara tersebut.
Proyek Rp128 Juta Baru 19 Tiang, Sisa Anggaran Kemana?
Tak hanya BLT, sorotan lebih tajam mengarah pada pembangunan Balai Kemasyarakatan yang menelan anggaran fantastis, sekitar Rp128 juta.

Fakta di lapangan berbanding terbalik dengan besarnya anggaran. Berdasarkan pantauan warga, bangunan yang berdiri baru sebatas 19 tiang pancang. Belum ada dinding, belum ada atap, hanya tiang yang berdiri.

Kejadian ini pun meledak dalam forum resmi Musyawarah Desa (Musdes). Seorang tokoh masyarakat secara terang-terangan menghitung di depan forum. Jika 1 tiang dianggarkan Rp4 juta, maka 19 tiang hanya menghabiskan sekitar Rp76 juta. Lalu, sisa anggaran sekitar Rp52 juta lagi ke mana? Pertanyaan kritis, logis, dan wajib dijawab oleh seorang pemimpin.

Ironisnya, alih-alih memberikan penjelasan rinci berbasis RAB dan volume pekerjaan, Pangulu Rubianto Girsang justru tidak menjawab tuntas. Sikap ini jelas melukai rasa keadilan dan memupuk dugaan adanya penyimpangan.

Masyarakat pun mendesak agar pemerintah nagori tidak bermain kucing-kucingan. Buka seluruh dokumen perencanaan, RAB, gambar kerja, volume pekerjaan, hingga Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) secara transparan kepada publik.
Alasan Sibuk, Tapi Masih di Rumah
Pola lama kembali terulang saat dikonfirmasi. Kepada awak media, Pangulu berdalih sedang sibuk dan hendak keluar karena ada urusan penting.

Namun, kebohongan tersebut terbongkar. Awak media masih melihat yang bersangkutan berada di kediamannya sesaat setelah menyampaikan alasan tersebut. Perilaku seorang pejabat publik yang enggan dikonfirmasi dan diduga memberikan keterangan tidak sesuai fakta ini, semakin menguatkan kesan bahwa ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi.

Hingga berita ini diterbitkan, Pangulu Nagori Dolok Saribu memilih bungkam seribu bahasa terkait substansi dugaan tersebut.
Desakan Audit dan Proses Hukum
Masyarakat kini tidak lagi percaya dengan klarifikasi internal nagori. Mereka meminta Inspektorat Kabupaten Simalungun, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN) Kabupaten Simalungun, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan melakukan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh.

Jika ditemukan indikasi penyimpangan, maka perbuatan tersebut tidak bisa dianggap sepele. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001:

Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.

Serta, apabila ditemukan adanya dugaan pemalsuan laporan pertanggungjawaban atau dokumen, maka dapat diterapkan ketentuan pemalsuan dokumen dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai hasil penyelidikan.

Redaksi Infopersadanews.id tetap berkomitmen menjalankan fungsi kontrol sosial dan tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Pangulu Nagori Dolok Saribu, Rubianto Girsang, maupun pihak-pihak terkait lainnya, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *