Simalungun|Infopersadanews.id
Renovasi gedung sekolah yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mewajibkan melibatkan komite sekolah dalam pengelolaannya, karena setiap penggunaan anggaran untuk pemeliharaan atau perbaikan sarana prasarana harus didasarkan pada musyawarah dan keputusan bersama antara pihak sekolah, dewan guru, dan komite sekolah. Di SMPN 1 Hutabayu Raja, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun renovasi gedung sekolah yang bersumber dari dana Bos rawan akan tindakan KKN, hal ini diduga Kepala Sekolah Antonij Sitorus tidak melibatkan Komite sekolah.(Rabu, 29/07/2026)
Pembangunan renovasi sekolah yang bersumber dari dana Bos tersebut rawan akan tindakan KKN, Kepsek SMP negeri 1 Hutabayu Raja Antonij Sitorus, ketika dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp mengatakan ” Anggaran dalam renovasi gedung sekolah bersumber dari dana Bos, dan tertampung dalam RKAS”, namun ketika ditanyai, siapa saja yang hadir dalam musyawarah RKAS, Antonij lebih memilih bungkam.
Terpisah, Komite Sekolah M.Sinaga yang dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp terkait pembangunan gedung sekolah di SMPN 1 Hutabayu Raja mengatakan ” Saya tidak tau tentang pembangunan sekolah itu, ini pun saya tau karena kalian kasih tau, saya pun heran mengapa tidak ada pemberitahuan kepada Komite Sekolah, tidak pernah saya dilibatkan dalam RKAS, bahkan dalam pengelolaan dana bos disekolah tersebut, saya dilibatkan ketika diminta tanda tangan laporan Dana Bos saja, jadi saya tidak mengetahui pengelolaan anggaran itu” ,ujar Komite Sekolah.
Dalam Permendikbud No.75 tahun 2016, sudah jelas bahwa, Komite Sekolah harus dilibatkan dalam segala bidang atau RKAS Sekolah apalagi menyangkut dana BOS, harus transfaran terutama pada Komite yang merupakan kepanjangan dari Orang Tua Murid. (A.S)







