INFOPERSADANEWS.ID | DELI SERDANG
Proyek pembangunan jalan di Desa Gunung Meriah, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Deli Serdang, yang bersumber dari Anggaran Tahun 2025 senilai Rp298.544.000, kini menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, jalan yang baru selesai dikerjakan dan belum genap berusia satu tahun tersebut sudah menunjukkan kerusakan berupa retakan di sejumlah titik.(Jum’at, 19/06/2026)
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kualitas pekerjaan dan penggunaan anggaran yang telah dikucurkan. Warga menilai jalan yang dibangun menggunakan uang negara seharusnya mampu bertahan bertahun-tahun, bukan justru mengalami kerusakan dalam waktu yang relatif singkat.
Dari hasil pantauan di lapangan, retakan terlihat membelah badan jalan yang baru dibangun. Kerusakan dini tersebut memicu dugaan adanya ketidaksesuaian spesifikasi teknis, pengurangan volume pekerjaan, penggunaan material berkualitas rendah, atau bahkan dugaan penyimpangan anggaran.
“Kalau baru beberapa bulan sudah retak, masyarakat tentu berhak curiga. Uang negara ratusan juta rupiah digunakan, tetapi hasilnya seperti ini. Kami minta aparat turun memeriksa,” ujar salah seorang warga.
Ironisnya, saat tim media berupaya melakukan konfirmasi kepada perangkat desa terkait penyebab kerusakan jalan tersebut, respons yang diterima justru tidak kooperatif. Alih-alih memberikan penjelasan kepada publik, oknum perangkat desa disebut menunjukkan sikap emosional dan menolak memberikan keterangan.
Sikap tertutup tersebut semakin memperkuat tanda tanya masyarakat mengenai transparansi penggunaan anggaran proyek. Sebab, setiap pembangunan yang menggunakan dana negara wajib dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Masyarakat kini mendesak Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, Dinas PUPR, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, dan Polresta Deli Serdang untuk turun langsung melakukan audit fisik dan audit administrasi terhadap proyek tersebut.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pengurangan volume pekerjaan, mark-up anggaran, penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, atau laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi lapangan, maka pihak yang terlibat dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dasar Hukum yang Berpotensi Diterapkan
Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”
Pasal 3 UU Tipikor
“Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”
Selain itu, apabila ditemukan adanya laporan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya atau dokumen pertanggungjawaban yang dimanipulasi, maka dapat pula dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.
Kerusakan jalan yang terjadi sebelum genap satu tahun bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga menyangkut pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat. Karena itu, masyarakat meminta aparat penegak hukum tidak menunggu kerusakan semakin parah sebelum melakukan pemeriksaan.
“Jalan ini dibangun dari uang rakyat, bukan uang pribadi pejabat. Jika baru seumur jagung sudah retak, maka publik berhak mempertanyakan kualitas pekerjaan dan penggunaan anggarannya. Aparat penegak hukum harus turun tangan agar tidak muncul dugaan bahwa proyek desa hanya menjadi ladang bancakan anggaran.”
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa maupun instansi terkait mengenai penyebab kerusakan jalan tersebut. Tim INFOPERSADANEWS.ID masih berupaya memperoleh konfirmasi guna mendapatkan informasi yang berimbang.(S.Trgn)







