Simalungun || Infopersadanews. id
Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan SMP Negeri 3 Maligas Tongah, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, yang bersumber dari APBN Tahun 2026 dengan nilai anggaran mencapai lebih dari Rp1,5 miliar, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek yang dikerjakan dengan sistem swakelola tersebut diduga tidak sesuai harapan dan terkesan asal jadi meski anggaran yang digelontorkan tergolong fantastis.
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah bagian bangunan lama masih dipertahankan. Kayu penahan atap (broti) di beberapa ruangan tampak tidak dibongkar seluruhnya, sementara pada bagian lain hanya dilakukan perbaikan atau tambal sulam. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai kualitas pekerjaan revitalisasi yang sedang berlangsung.
Tidak hanya itu, sejumlah dinding bangunan lama juga terlihat tetap digunakan tanpa pembongkaran menyeluruh. Padahal, masyarakat menilai proyek revitalisasi dengan nilai lebih dari Rp1,5 miliar seharusnya menghasilkan bangunan yang benar-benar kokoh dan sesuai spesifikasi teknis, bukan sekadar mempercantik bangunan lama dengan sentuhan kosmetik.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai pekerjaan tersebut patut diawasi secara ketat oleh aparat pengawas dan penegak hukum.
“Anggarannya miliaran rupiah. Kalau memang revitalisasi total, kenapa masih banyak bagian lama yang dipertahankan? Jangan sampai kualitas bangunan dikorbankan demi mengejar keuntungan,” ujarnya.
Yang semakin menimbulkan tanda tanya, proyek tersebut disebut-sebut dikelola secara swakelola dengan melibatkan pihak sekolah. Situasi ini membuat masyarakat mendesak adanya audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran, volume pekerjaan, serta kesesuaian pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Saat tim media berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala SMP Negeri 3 Maligas Tongah, S. Situmorang, yang bersangkutan diduga menghindari wartawan. Menurut keterangan yang diperoleh di sekolah, kepala sekolah sempat berada di lokasi, namun ketika hendak ditemui untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pekerjaan asal jadi, yang bersangkutan bergegas meninggalkan lokasi.
Tidak hanya itu, upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga belum mendapat tanggapan. Pesan yang dikirim wartawan diketahui telah dibaca, namun hingga berita ini diterbitkan tidak ada jawaban maupun klarifikasi dari yang bersangkutan.
Sikap tertutup tersebut justru semakin memunculkan pertanyaan publik. Sebab sebagai penanggung jawab kegiatan yang menggunakan uang negara, transparansi merupakan kewajiban yang seharusnya dikedepankan.
Masyarakat kini mendesak Inspektorat Kabupaten Simalungun, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Simalungun, Polres Simalungun, hingga BPKP untuk turun langsung melakukan pemeriksaan fisik dan audit administrasi proyek tersebut.
Pasalnya, apabila nantinya ditemukan adanya pengurangan volume pekerjaan, penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, mark-up anggaran, atau laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi lapangan, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Selain itu, Pasal 3 UU Tipikor mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
Bila ditemukan adanya laporan pekerjaan yang tidak sesuai fakta lapangan atau dokumen pertanggungjawaban yang dimanipulasi, pihak terkait juga dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.
Publik berharap aparat tidak hanya melihat dokumen administrasi di atas meja, tetapi juga melakukan uji fisik bangunan secara menyeluruh. Sebab proyek pendidikan senilai lebih dari Rp1,5 miliar bukanlah angka kecil dan menyangkut masa depan serta keselamatan para siswa.
“Jangan sampai proyek revitalisasi sekolah berubah menjadi proyek bagi-bagi keuntungan. Jika kualitas bangunan tidak sebanding dengan anggaran yang digelontorkan negara, maka dugaan penyimpangan wajib diusut hingga tuntas. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan, bukan dihabiskan melalui proyek yang diduga hanya menguntungkan segelintir pihak.”
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMP Negeri 3 Maligas Tongah, S. Situmorang, belum memberikan hak jawab maupun klarifikasi atas berbagai pertanyaan yang disampaikan tim media.(Red)







