SIMALUNGUN ||INFOPERSADANEWS.ID
Aroma dugaan pencemaran lingkungan menyeruak dari sebuah gudang pengolahan ikan yang disebut-sebut milik Pangulu Nagori Panombean Pane, Kecamatan Panombean Pane, Kabupaten Simalungun, Iyan Hendra Manihuruk, SE. Namun yang lebih mengejutkan, saat awak media berupaya melakukan konfirmasi dan investigasi lapangan, justru mendapat perlakuan arogan dari salah seorang pekerja.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, limbah hasil pengolahan ikan yang diduga berasal dari gudang tersebut disinyalir dibuang langsung ke parit umum. Dugaan ini memicu keresahan masyarakat karena berpotensi mencemari lingkungan dan merusak ekosistem sekitar.
Menindaklanjuti informasi tersebut,team media infopersadanews. id bersama empat orang awak media mendatangi lokasi pada Sabtu (13/06/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Namun setibanya di lokasi, rombongan wartawan justru dihadang seorang pekerja bermarga Sinaga yang diduga bekerja di gudang pengolahan ikan tersebut.
Alih-alih memberikan penjelasan, pekerja itu disebut menghardik dan melarang wartawan masuk ke area lokasi. Situasi memanas ketika wartawati berinisial T didorong hingga nyaris terjungkal ke bibir parit.
Peristiwa tersebut menuai kecaman. Tindakan intimidatif terhadap jurnalis dinilai mencederai kebebasan pers yang dijamin undang-undang. Apalagi, tugas wartawan adalah mencari dan menyampaikan informasi kepada publik sebagai bagian dari kontrol sosial dalam negara demokrasi.
Jika memang tidak ada yang disembunyikan dan seluruh aktivitas pengolahan ikan telah memenuhi aturan yang berlaku, muncul pertanyaan publik: mengapa harus takut terhadap kehadiran wartawan? Mengapa reaksi yang muncul justru berupa pelarangan dan tindakan kasar?
Ironisnya, di tengah ketegangan itu, Pangulu Nagori Panombean Pane disebut sempat melintas di lokasi menggunakan mobil Pajero putih. Namun hingga peristiwa berakhir, tidak terlihat upaya untuk meredam ataupun menyelesaikan keributan yang terjadi.
Peristiwa ini semakin menguatkan dugaan publik bahwa ada sesuatu yang dianggap sensitif di balik aktivitas gudang pengolahan ikan tersebut. Sebab cekcok bahkan terjadi hingga ke badan jalan umum yang notabene bukan merupakan area privat milik perusahaan maupun gudang.
Pembungkaman terhadap kerja jurnalistik merupakan kemunduran demokrasi. Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 secara tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Setiap upaya menghalangi kerja wartawan patut menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Karena itu, masyarakat dan insan pers mendesak Polres Simalungun segera turun tangan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pencemaran lingkungan maupun dugaan tindakan menghalangi kerja jurnalistik yang terjadi di lokasi.
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Simalungun diminta segera melakukan inspeksi dan uji lapangan terhadap sistem pengelolaan limbah gudang pengolahan ikan tersebut. Jika terbukti limbah dibuang sembarangan dan mencemari lingkungan, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Publik menunggu transparansi. Sebab lingkungan hidup bukan milik segelintir orang, melainkan hak seluruh masyarakat yang wajib dijaga bersama.
Hingga berita ini diterbitkan, Pangulu Nagori Panombean Pane Iyan Hendra Manihuruk, SE belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran lingkungan maupun insiden yang melibatkan pekerjanya terhadap wartawati di lokasi.
(Tim Investigasi Infopersadanews.id







