SIMALUNGUN ll Infopersadanewd.id
Pengancaman terhadap wartawan yang terjadi pasca terbitnya pemberitaan mengenai kondisi Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) di PTPN IV Regional II Unit Kebun Mayang kini resmi memasuki ranah hukum.
Media Infopersadanews.id bersama Pro Jurnalis Siber (PJS) Kabupaten Simalungun secara resmi melaporkan dugaan pengancaman yang dilakukan oleh oknum Asisten Kepala (Askep) PTPN IV Regional II Unit Kebun Mayang berinisial PM ke Polres Simalungun.(Kamis, 11/06/2026)
Laporan tersebut dibuat sebagai bentuk upaya penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pelaporan dilakukan setelah oknum Askep tersebut diduga menghentikan wartawan di tengah jalan dan melontarkan sejumlah kalimat bernada ancaman terkait pemberitaan yang mengkritisi kondisi ratusan hektare TBM di Kebun Mayang yang sebelumnya diberitakan terlantar meski diduga telah dianggarkan biaya pemeliharaan.
Dalam peristiwa tersebut, oknum Askep diduga mengucapkan kalimat yang mengarah pada ancaman pembunuhan.
“Ini peringatan terakhir samamu. Sekali lagi kau beritakan kerjaanku, kumatikan kau. Bunuh-bunuhan pun maunya aku. Entah siapa nanti mati dijogal,” ujar terlapor sebagaimana keterangan yang disampaikan pelapor.
Ketua DPC Pro Jurnalis Siber (PJS) Kabupaten Simalungun, B. Panjaitan, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi wartawan yang menjadi korban, tetapi demi menjaga marwah profesi jurnalistik dan kebebasan pers.
Menurutnya, kritik terhadap pengelolaan aset negara merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijalankan media.
“Kalau ada pihak yang keberatan terhadap pemberitaan, mekanismenya jelas, yaitu hak jawab atau hak koreksi. Bukan dengan cara mengintimidasi, apalagi mengancam keselamatan wartawan. Negara menjamin kemerdekaan pers dan setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Pertanyaan Publik Makin Menguat
Kasus ini justru memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait kondisi sebenarnya di Kebun Mayang.
Pasalnya, ancaman tersebut muncul setelah media memberitakan dugaan buruknya pemeliharaan TBM yang disebut-sebut menyerupai hutan dan menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan anggaran pemeliharaan.
Pengamat menilai, apabila tidak ada persoalan dalam pengelolaan kebun, seharusnya pihak terkait memberikan klarifikasi dan membuka data kepada publik, bukan menunjukkan sikap emosional yang berujung pada dugaan intimidasi terhadap wartawan.
Diduga Langgar KUHP dan UU Pers
Pihak pelapor menilai tindakan terlapor berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Pasal 336 KUHP tentang Pengancaman;
Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Ancaman Kekerasan;
Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.
Media Infopersadanews.id dan PJS berharap Polres Simalungun dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan agar menjadi pelajaran bagi siapa pun bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh undang-undang.
“Pers bukan musuh. Pers adalah mitra kontrol sosial untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, terlebih pada perusahaan negara yang mengelola aset milik rakyat,” ujar perwakilan pelapor.
Kasus ini kini menjadi perhatian kalangan jurnalis di Kabupaten Simalungun. Mereka berharap aparat penegak hukum memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap wartawan yang menjalankan tugasnya demi kepentingan publik.Hingga berita ini di layangkan kemeja redaksi belum ada tanggapan resmi dari pihak PTPN lV Regional ll unit kebun mayang. (Redaksi Infopersadanews.id)







