SIMALUNGUN — Infopersadanews. id
Sudah berulang kali menjadi sorotan, namun dugaan praktik pengisian BBM bersubsidi ke dalam jerigen di salah satu SPBU 14.221.245.dikelola oleh PT Pancuran Sentosa ,wilayah Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, kembali mencuat.(senin, 05/10/2026)
Informasi yang dihimpun awak media Infopersadanews. id menyebutkan, BBM subsidi diduga masih dilayani untuk pengisian menggunakan jerigen, bahkan disebut terdapat biaya tambahan sekitar Rp5.000 per jerigen.
Jika benar, praktik tersebut patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan instansi pengawas BBM bersubsidi. Pasalnya, subsidi energi merupakan kebijakan negara yang ditujukan kepada kelompok masyarakat dan sektor yang memang berhak menerima.
Yang lebih memprihatinkan, aktivitas pengisian tersebut disebut turut menyebabkan antrean hingga mengganggu badan jalan dan memicu kemacetan.
Sudah Berulang Kali Diberitakan, Mengapa Masih Terjadi?
Pertanyaan publik kini mengarah kepada pengawasan.
Jika dugaan tersebut benar-benar terjadi secara berulang, mengapa belum ada tindakan tegas dari pihak terkait?
Masyarakat meminta Polsek Tanah Jawa turun langsung melakukan pengecekan dan memberikan teguran maupun tindakan sesuai kewenangan apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Jangan sampai pemberitaan dan keluhan masyarakat hanya berhenti sebagai konsumsi publik tanpa ada pemeriksaan di lapangan.
Bisa Masuk Ranah Hukum?
Penyaluran BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan dapat menjadi persoalan hukum. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, mengatur ketentuan pidana terkait kegiatan usaha hilir migas tanpa perizinan serta penyalahgunaan tertentu dalam kegiatan niaga BBM.
Karena itu, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi yang bertentangan dengan ketentuan, aparat penegak hukum dapat menelusuri apakah unsur pidananya terpenuhi.
Selain itu, dugaan adanya pembayaran tambahan Rp5.000 per jerigen juga patut diperjelas: apakah merupakan biaya resmi yang memiliki dasar dan mekanisme yang sah, atau justru pungutan di luar ketentuan.
Humas Diduga Bungkam
Saat dilakukan upaya konfirmasi kepada seseorang yang diduga merupakan pihak humas SPBU terkait aktivitas tersebut, yang bersangkutan disebut dalam kondisi aktif.
Namun, tidak memberikan jawaban atas konfirmasi wartawan.
Sikap tersebut dicatat sebagai bagian dari pemberitaan. Media tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak SPBU untuk memberikan klarifikasi mengenai:
Dugaan pengisian BBM subsidi ke jerigen;
Dugaan tambahan Rp5.000 per jerigen;
Mekanisme pengawasan terhadap pembelian BBM subsidi;
Serta dugaan antrean yang mengganggu arus lalu lintas.
Polsek Tanah Jawa Diminta Jangan Tutup Mata
Masyarakat berharap Polsek Tanah Jawa bersama instansi terkait tidak hanya menunggu laporan, tetapi melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas di SPBU tersebut.
Apabila ternyata ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta agar dilakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku, bukan sekadar teguran lisan yang kemudian membuat persoalan kembali berulang.
Sebab, BBM bersubsidi adalah uang dan kebijakan negara yang seharusnya memberikan manfaat kepada masyarakat yang berhak.
Infopersadanews.id akan terus memantau persoalan ini dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak SPBU maupun aparat terkait sebagai bagian dari prinsip pemberitaan berimbang.
Bersambung.







