Sidang Sengketa Informasi: BPKPD Simalungun Sebut Dokumen Aset Kantor Bupati dan Rumah Dinas Belum Dikuasai.

banner 468x60

Simalungun|Infopersadanews.id

Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara kembali menggelar sidang lanjutan sengketa informasi publik di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Jalan Alfalah, Medan, Selasa (7/7/2026).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Persidangan merupakan sidang kedua (nonajudikasi) atas permohonan informasi publik yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Hukum dan Lingkungan (BAKUMKU) terhadap Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Simalungun.

Pihak pemohon dihadiri Ketua Umum BAKUMKU, Dapot Hasiholan Purba SH Sementara pihak termohon hadir melalui kuasa, yakni Sekretaris BPKPD Kabupaten Simalungun, Rusli Harahap.

Pokok sengketa berkaitan dengan permohonan informasi mengenai dokumen pencatatan aset dan inventaris Pemerintah Kabupaten Simalungun, khususnya yang berhubungan dengan Kantor Bupati dan Rumah Dinas Bupati Pemerintah Kabupaten Simalungun.

Dalam persidangan, Rusli Harahap menyampaikan bahwa dokumen dan informasi yang dimohonkan belum berada dalam penguasaan BPKPD. Ia menjelaskan bahwa ruang lingkup permohonan informasi yang diajukan cukup luas sehingga pihaknya telah berupaya melakukan koordinasi dengan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Simalungun.

Majelis Komisioner kemudian menanyakan langkah koordinasi yang telah dilakukan, mengingat pencatatan aset daerah merupakan salah satu fungsi yang berkaitan dengan BPKPD. Menanggapi hal tersebut, Rusli Harahap menyampaikan bahwa koordinasi telah dilakukan, namun hingga persidangan berlangsung dokumen yang dimaksud belum diterima dari perangkat daerah terkait.

Permohonan informasi yang diajukan BAKUMKU meliputi dokumen mengenai dasar perolehan aset, pencatatan barang milik daerah, pembelian maupun ganti rugi tanah yang digunakan untuk Kantor Bupati dan Rumah Dinas Kabupaten Simalungun. Menurut pemohon, informasi tersebut diperlukan untuk mengetahui dasar administrasi dan status kepemilikan aset daerah yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ketua Umum BAKUMKU, Dapot Hasiholan Purba, menyampaikan bahwa permohonan informasi tersebut juga mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 758 PK/Pdt/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai dasar perolehan dan pencatatan aset merupakan bagian dari upaya mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam pengelolaan barang milik daerah.

“Tujuan permohonan ini bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan memastikan bahwa aset milik pemerintah daerah memiliki administrasi dan dasar hukum yang jelas sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat,” ujar Dapot usai persidangan.

Di hadapan Majelis Komisioner, pemohon juga menegaskan bahwa informasi yang diminta merupakan informasi publik yang berkaitan dengan pengelolaan aset daerah sehingga diharapkan dapat diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik.

Menutup persidangan, Majelis Komisioner menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa akan dilanjutkan melalui tahapan mediasi berdasarkan kesepakatan para pihak sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jadwal pelaksanaan mediasi akan ditetapkan.(A garingging)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *