Sekolah Bicara “Titipan”, Kadisdik Mengaku Tak Tahu: Misteri Rp250 Ribu Siswa SMPN 1 Silau Kahean Makin Panas

 


SIMALUNGUN — Infopersadanews. id

Misteri pembayaran Rp250 ribu per siswa di SMP Negeri 1 Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, semakin mengundang tanda tanya.

Bacaan Lainnya

 


Pihak sekolah menyebut uang tersebut merupakan “titipan” orang tua untuk pembelian pakaian olahraga dan atribut sekolah. Namun di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun mengaku tidak mengetahui adanya pembayaran tersebut.

Perbedaan keterangan inilah yang kini menjadi sorotan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pembayaran tersebut berkaitan dengan sekitar 150 siswa baru Tahun Ajaran 2026/2027. Jika jumlah dan nominal tersebut benar, maka nilai uang yang terkumpul mencapai sekitar Rp37,5 juta.

Pertanyaan publik pun sederhana namun mendasar: uang tersebut dikumpulkan oleh siapa, atas dasar apa, dikelola siapa, dan bagaimana pertanggungjawabannya?

Kadisdik: “Kami Tidak Mengetahui”

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, Frits Ueki Prapanca Damanik, SE., M.Si., saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Rabu (30/09/2026), mengaku belum mengetahui adanya pembayaran Rp250 ribu tersebut.

“Kami tidak mengetahui terkait adanya pembayaran sebesar 250.000 tersebut,” tulis Ueki.

Ketika disampaikan bahwa pihak sekolah menyebut persoalan tersebut telah dikonfirmasi kepada Inspektorat, Ueki meminta hal itu dikonfirmasi langsung kepada Inspektorat.

Ia juga menyatakan, jika nantinya ditemukan adanya kesalahan, Dinas Pendidikan akan mengambil tindakan sesuai kewenangan.

“Terkait jika benar ada kesalahan, pasti kami akan memberi teguran ataupun merekomendasikan untuk pemberian sanksi bang,” katanya.

Kepsek Akan Dipanggil Senin

Yang menarik, saat ditanya apakah Dinas Pendidikan sudah memanggil pihak sekolah untuk meminta klarifikasi, Ueki mengakui belum.

“Belum dipanggil karena kesibukan pekerjaan yang lain bang. Mengingat kesibukan pekerjaan, Senin rencana kami panggil bang,” ujarnya.

Rencana pemanggilan tersebut kini menjadi perhatian publik.

Sebab, dugaan pembayaran sudah menjadi pembicaraan, sementara status dan mekanisme pembayaran tersebut belum terang sepenuhnya.

Apakah benar sukarela? Apakah seluruh siswa membayar? Apakah ada kewajiban? Siapa yang menetapkan nominalnya?

Semua pertanyaan itu menunggu jawaban resmi.

Kepsek: “Orang Tua Menitipkan”

Sebelumnya, Kepala SMPN 1 Silau Kahean, Maunsen Saragih, S.Pd., membenarkan adanya pembayaran tersebut.

Namun pihak sekolah menyebutnya bukan pungutan, melainkan titipan orang tua untuk pembelian pakaian olahraga dan atribut sekolah.

“Orangtua menitipkan pembelian baju olahraga dan atribut sekolah dengan membuat surat pernyataan supaya dibelanjakan kepada pihak penyedia,” tulis Maunsen.

Maunsen juga menyebut persoalan tersebut sudah dikonfirmasi kepada Inspektorat.

Ketika ditanya apakah hal itu merupakan bentuk izin dari Inspektorat, ia menegaskan:

“Bukan izin. Tapi kami dipanggil Inspektorat dan sudah kami konfirmasi permasalahannya.”

Namun, ketika ditanyakan mengenai hasil pemeriksaan atau rekomendasi Inspektorat, belum diperoleh jawaban.

Inspektorat Masih Bungkam

Plt. Kepala Inspektorat Kabupaten Simalungun, Rinton Damanik, telah dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Rabu (30/09/2026).

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan keterangan.

Padahal penjelasan Inspektorat sangat penting untuk mengurai perbedaan informasi tersebut.

Benarkah pihak sekolah pernah dipanggil? Dalam kapasitas apa? Apa yang diperiksa? Dan apakah terdapat rekomendasi?

Tanpa penjelasan resmi, publik hanya berhadapan dengan dua versi informasi yang belum sepenuhnya bertemu.

Rp250 Ribu: Titipan atau Pembayaran?

Infopersadanews.id menilai, inti persoalan bukan semata-mata nominal Rp250 ribu.

Yang harus dibuka adalah mekanisme dan pertanggungjawaban uang tersebut.

Jika benar merupakan titipan orang tua, maka perlu dijelaskan:

Siapa penerima uang? Siapa penyedianya? Berapa harga barang? Bagaimana bukti pembeliannya? Apakah ada surat pernyataan dari orang tua? Dan apakah seluruh transaksi dapat dipertanggungjawabkan?

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, maka pihak berwenang harus menindaklanjutinya sesuai aturan.

Infopersadanews.id Kawal Sampai Terang

Persoalan ini kini menunggu langkah Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun.

Pemanggilan kepala sekolah pada Senin mendatang diharapkan tidak sekadar menjadi formalitas, tetapi mampu membuka secara terang asal-usul, mekanisme, penggunaan dan pertanggungjawaban dana Rp250 ribu tersebut.

Sebab ketika sekolah menyebut “titipan”, sementara Dinas Pendidikan mengaku “tidak mengetahui”, publik wajar bertanya:

Siapa sebenarnya yang mengetahui dan bertanggung jawab atas uang tersebut?

Infopersadanews.id akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah, Dinas Pendidikan dan Inspektorat serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut.

Jika semuanya sesuai aturan, buka datanya. Jika ada kekeliruan, luruskan. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai ketentuan.

Karena pendidikan bukan hanya tempat mengajarkan anak tentang kejujuran, tetapi juga harus menjadi ruang yang menjunjung transparansi dan pertanggungjawaban.

Infopersadanews.id — Mengungkap Informasi, Mengawal Kepentingan Masyarakat.

Bersambung.

 


Pos terkait

 


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *