Rp37,5 Juta dari Siswa Baru? “AWASI” Pemkab Simalungun Diuji: Dugaan Pungutan Rp250 Ribu di SMPN 1 Silau Kahean Jangan Berhenti di Kata “Sudah Dikonfirmasi

 


SIMALUNGUN|| Infopersadanews. id

Dugaan pungutan sebesar Rp250 ribu per siswa baru di SMP Negeri 1 Silau Kahean, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, kembali memunculkan pertanyaan serius tentang transparansi pengelolaan dana di lingkungan sekolah negeri.

Bacaan Lainnya

 


Jika informasi mengenai sekitar 150 siswa baru tersebut benar dan seluruhnya membayar Rp250 ribu, maka secara matematis dana yang terkumpul dapat mencapai Rp37,5 juta.

Namun, persoalan utamanya bukan semata-mata soal Rp250 ribu per siswa. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: siapa yang menetapkan, apa dasar hukumnya, apakah pembayaran tersebut benar-benar sukarela, siapa yang menerima uang, kepada siapa dana dibayarkan, dan bagaimana pertanggungjawabannya?

Persoalan ini menjadi semakin menarik karena Pemerintah Kabupaten Simalungun di bawah kepemimpinan Bupati Dr. H. Anton Achmad Saragih, S.E., M.M. dan Wakil Bupati Benny Gusman Sinaga, S.T. membawa semangat pembangunan yang salah satunya dikenal dengan misi “AWASI”.

Misi tersebut pada prinsipnya menekankan pengawasan pembangunan dan penggunaan anggaran demi kepentingan masyarakat.

Lalu bagaimana dengan dugaan pungutan di sekolah negeri?

Apakah mekanisme pembayaran tersebut telah diperiksa secara menyeluruh?

Apakah benar orang tua siswa secara bebas memilih membeli sendiri atau melalui pihak yang ditentukan sekolah?

Atau justru pembayaran tersebut pada praktiknya menjadi kewajiban bagi siswa baru?

Informasi mengenai dugaan pungutan tersebut sebelumnya dihimpun dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sumber menyebut adanya pembayaran sebesar Rp250 ribu per siswa baru yang dikaitkan dengan pembelian atribut sekolah, pakaian Pramuka dan kebutuhan lainnya.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Selasa (22/09/2026), Kepala SMP Negeri 1 Silau Kahean, Maunsen Saragih, S.Pd., memberikan penjelasan bahwa pembayaran tersebut berkaitan dengan pakaian olahraga dan atribut sekolah.

“Orangtua menitipkan pembelian baju olahraga dan atribut sekolah dengan membuat surat pernyataan supaya dibelanjakan kepada pihak penyedia, dan sudah dikonfirmasi ke inspektorat terhadap masalah tersebut,” tulis Maunsen.

Pernyataan tersebut sekaligus membuka pertanyaan baru.

Apa bentuk “surat pernyataan” yang dibuat orang tua?

Apakah semua orang tua wajib menandatangani?

Apakah orang tua diberikan pilihan untuk membeli sendiri dari penyedia lain?

Apakah nominal Rp250 ribu merupakan harga berdasarkan survei atau penawaran dari penyedia?

Siapa pihak penyedianya?

Dan yang paling penting, apakah pembayaran tersebut bersifat sukarela atau menjadi syarat tersirat bagi siswa baru?

Ketika ditanya apakah komunikasi dengan Inspektorat merupakan bentuk izin terhadap pembayaran tersebut, Kepala Sekolah menegaskan bahwa hal itu bukan izin.

“Bukan izin. Tapi kami dipanggil Inspektorat dan sudah kami konfirmasi permasalahannya. Pas pemanggilan Kepsek yang menghadap adalah Kepsek Bang Juliaman Purba, bukan saya,” jawabnya.

Pernyataan tersebut justru membuat persoalan semakin perlu dibuka secara transparan.

Jika memang Inspektorat Kabupaten Simalungun telah memanggil pihak sekolah, maka publik berhak mengetahui substansi klarifikasi tersebut, tentunya sebatas informasi yang dapat dibuka kepada publik.

Apakah Inspektorat hanya meminta penjelasan?

Apakah ada pemeriksaan dokumen?

Apakah ada catatan atau rekomendasi?

Apakah mekanisme pembayaran dinilai sesuai ketentuan?

Atau masih diperlukan pemeriksaan lebih lanjut?

Jangan sampai kalimat “sudah dikonfirmasi ke Inspektorat” justru dipersepsikan sebagai tanda bahwa persoalan telah selesai, padahal substansi pemeriksaannya belum diketahui publik.

Infopersadanews.id menilai istilah “pungli” tidak boleh ditempelkan begitu saja tanpa menguji fakta dan dasar hukumnya.

Sebab, regulasi pendidikan membedakan antara pungutan, sumbangan, serta pembayaran untuk kebutuhan pribadi peserta didik.

Karena itu, dugaan tersebut perlu diperiksa berdasarkan beberapa hal:

Apakah pembayaran bersifat wajib?

Siapa yang menetapkan nominal Rp250 ribu?

Apakah ada dasar keputusan atau mekanisme resmi?

Apakah orang tua bebas membeli sendiri?

Siapa penerima uang?

Apakah dana masuk ke rekening resmi atau diberikan secara tunai?

Siapa penyedia barang?

Apakah ada bukti transaksi?

Apakah harga barang sesuai harga pasar?

Bagaimana pertanggungjawaban dana?

Apakah seluruh siswa dikenakan nominal yang sama?

Dan apakah benar telah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan inilah yang akan menentukan apakah persoalan tersebut merupakan pembayaran yang sah untuk kebutuhan peserta didik atau justru terdapat indikasi pungutan yang bermasalah.

Persoalan ini juga perlu dilihat dalam konteks pengelolaan dana pendidikan.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran pendidikan melalui berbagai skema, termasuk Dana BOS, dengan ketentuan penggunaan yang telah diatur.

Namun keberadaan Dana BOS tidak otomatis berarti seluruh kebutuhan pribadi siswa seperti pakaian atau atribut harus ditanggung sekolah, demikian pula sebaliknya tidak berarti sekolah bebas menetapkan pungutan kepada siswa.

Karena itu, yang harus dilihat adalah jenis barang, dasar pembiayaan, siapa yang wajib membayar, serta mekanisme pengadaannya.

Jangan sampai istilah “permintaan orang tua” menjadi alasan administratif untuk membungkus pembayaran yang pada praktiknya tidak benar-benar sukarela.(Red01)

 


Pos terkait

 


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *