PONDASI, ADUKAN, HINGGA PIPA SULINGAN DIPERTANYAKAN! PROYEK IRIGASI Rp9,14 MILIAR MENANTI PENJELASAN KONTRAKTOR DAN PENGAWAS

 


SIMALUNGUN — INFOPERSADANEWS.ID

Proyek rehabilitasi saluran Daerah Irigasi (D.I.) Raja Maligas melalui paket PHTC-5 b senilai Rp9.140.628.000 yang dikerjakan CV Agung Sriwijaya kini menjadi sorotan serius. Investigasi lapangan yang dilakukan berulang kali menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian pekerjaan konstruksi, mulai dari dimensi pondasi yang dipertanyakan, persiapan dasar pasangan batu, kualitas adukan mortar, pemasangan pipa sulingan, hingga penempatan material yang berpotensi mengganggu pengguna jalan.

Bacaan Lainnya

 


Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026 itu dilaksanakan melalui Dinas Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Utara, dengan UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air Bah Bolon sebagai unit pelaksana. Sementara CV Balakosa Konsultan tercantum sebagai konsultan pengawas.

Temuan tersebut diperoleh dalam investigasi pada Rabu (23/9/2026) di Nagori Mayang, Kecamatan Bosar Maligas; Senin (5/10/2026) di Nagori Bahal Batu, Kecamatan Huta Bayu Raja; serta Rabu (14/10/2026) di titik lain di Nagori Bahal Batu, Kabupaten Simalungun.

Nilai kontrak mencapai Rp9,14 miliar, tetapi sejumlah kondisi di lapangan justru memunculkan pertanyaan mendasar: apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, dan ketentuan kontrak?

PONDASI DIDUGA HANYA 30 SENTIMETER, SPESIFIKASI TEKNIS DIPERTANYAKAN

Dalam investigasi awal di Nagori Mayang, seorang pekerja bermarga Simanjuntak yang mengaku sebagai mandor lapangan menyampaikan bahwa kedalaman galian dan pemasangan pondasi berdasarkan arahan pengawas seharusnya mencapai 50 sentimeter, dengan ketebalan 40 sentimeter.

Namun, berdasarkan pengukuran sederhana tim terhadap bagian konstruksi yang terlihat, tinggi pondasi terukur sekitar 30 sentimeter. Pada bagian tertentu, ketebalannya juga terukur sekitar 30 sentimeter, sedangkan bagian tengah disebut mencapai sekitar 40 sentimeter.

Perbedaan antara keterangan mandor dan hasil pengukuran tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian pekerjaan dengan gambar teknis dan spesifikasi kontrak.

Seorang pekerja yang mengaku sebagai tukang mengatakan bahwa dirinya hanya mengikuti instruksi di lapangan.

“Saya enggak tahu, Bang. Itu yang disuruh, ya kami kerjakan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memperlihatkan pentingnya penjelasan dari pihak pelaksana dan pengawas. Ukuran yang dipersyaratkan harus dipastikan melalui dokumen teknis, sedangkan dimensi aktual perlu diperiksa melalui pengukuran bersama.

Persoalan ini tidak boleh berhenti pada perdebatan mengenai angka 30 atau 50 sentimeter. Pertanyaan utamanya adalah apakah pondasi yang telah dikerjakan memenuhi dimensi yang diwajibkan dalam kontrak.

ADUKAN MORTAR DISOROT, MANDOR DISEBUT TELAH MEMBERIKAN PERINGATAN

Selain dimensi pondasi, tim investigasi melihat dasar pasangan batu yang tidak tampak dilapisi beton lantai kerja atau lapisan perata sebelum pemasangan dilakukan.

Kondisi tersebut perlu diperiksa berdasarkan gambar kerja dan metode pelaksanaan yang dipersyaratkan. Pengamatan visual saja belum cukup untuk memastikan apakah pekerjaan tersebut melanggar spesifikasi teknis.

Sorotan berikutnya mengarah pada campuran mortar yang terlihat mulai mengering ketika digunakan untuk mengisi celah pasangan batu. Adukan di dalam mesin molen juga tampak belum tercampur merata.

Secara visual, tim menduga komposisi campuran terlalu banyak menggunakan pasir. Dugaan perbandingan semen dan pasir sekitar 1:7 belum dapat dipastikan tanpa pemeriksaan komposisi material atau pengujian teknis.

Mandor bermarga Simanjuntak, menurut keterangan yang disampaikan kepada tim, mengaku telah berulang kali mengingatkan operator molen agar proses pengadukan dilakukan lebih lama sebelum mortar digunakan. Namun, imbauan tersebut disebut tidak selalu diikuti.

Jika campuran mortar terbukti tidak memenuhi persyaratan teknis, kualitas ikatan pasangan batu dan ketahanan konstruksi patut menjadi perhatian.

Karena itu, CV Balakosa Konsultan perlu menjelaskan apakah pengujian atau pemeriksaan mutu mortar telah dilakukan, bagaimana hasilnya dicatat, dan apa tindakan yang diambil apabila ditemukan campuran yang tidak sesuai spesifikasi.

INVESTIGASI LANJUTAN: JANJI GALIAN 50 SENTIMETER, PONDASI KEMBALI DIPERTANYAKAN

Investigasi lanjutan pada Senin (5/10/2026) di Nagori Bahal Batu, Kecamatan Huta Bayu Raja, kembali menemukan kondisi yang memunculkan pertanyaan tentang dimensi pondasi.

Pada salah satu titik pekerjaan, galian yang telah dipasangi bouwplank atau papan penentu ukuran bangunan terukur sekitar 30 sentimeter.

Seorang pria bermarga Hutauruk yang mengaku sebagai pelaksana pemborong menyatakan bahwa galian tersebut masih akan diperdalam hingga mencapai 50 sentimeter.

“Ini masih digali lagi nanti, Bang, biar pas 50 sentimeter. Ini pasangan yang sudah siap ini kan pondasinya 50,” katanya.

Namun, ketika tim melakukan pemeriksaan sederhana menggunakan kayu pada bagian pondasi yang telah terpasang, kedalaman yang terlihat tetap sekitar 30 sentimeter.

Pria tersebut kemudian menjelaskan bahwa kondisi itu terjadi karena pekerjaan dilakukan terburu-buru dan terdapat bagian yang mengalami longsor.

“Oh iya, Bang, itu sedikit saja karena buru-buru, karena longsor,” ujarnya.

Setelah tim menyampaikan bahwa pemeriksaan lapangan bukan kali pertama dilakukan dan sejumlah titik sebelumnya juga memperlihatkan ukuran serupa, tidak ada penjelasan lanjutan yang disampaikan kepada tim saat itu.

Temuan tersebut membutuhkan pemeriksaan teknis yang terukur. Pengukuran bersama harus melibatkan pelaksana, konsultan pengawas, dan instansi teknis dengan mengacu pada gambar kerja serta spesifikasi kontrak.

Dengan demikian, kepastian mengenai dimensi pondasi tidak hanya didasarkan pada pengamatan visual atau pernyataan pihak tertentu.

14 OKTOBER: PONDASI TERLIHAT DIPASANG SAAT AIR MASIH MENGGENANG

Temuan pada Rabu (14/10/2026) menambah daftar persoalan yang memerlukan penjelasan.

Di Nagori Bahal Batu, tim investigasi melihat air masih menggenangi bagian konstruksi ketika berada di lokasi pekerjaan. Pada bagian pondasi yang diperiksa, tinggi konstruksi terlihat mendekati 30 sentimeter jika diukur dari dasar yang tampak.

Kondisi ini menjadi perhatian karena sebelumnya, pada 5 Oktober 2026, pelaksana pemborong bermarga Hutauruk menyampaikan bahwa galian akan diperdalam hingga mencapai 50 sentimeter.

Namun, dalam pemeriksaan lanjutan, tim kembali mempertanyakan dimensi pondasi serta kondisi air pada area pemasangan.

Apakah penggalian telah dilanjutkan sesuai penjelasan sebelumnya? Apakah bagian yang terlihat merupakan keseluruhan dimensi pondasi atau hanya bagian yang tampak di permukaan? Dan apakah metode pemasangan pada kondisi tersebut sesuai dengan prosedur teknis yang disetujui?

Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan langsung dan pencocokan terhadap gambar kerja.

Keberadaan air tidak otomatis membuktikan bahwa konstruksi pasti gagal. Akan tetapi, air dan lumpur pada dasar pondasi dapat menjadi persoalan apabila tidak ditangani sesuai metode pelaksanaan yang dipersyaratkan.

Karena itu, kesiapan dasar pondasi, pengendalian air, serta metode pemasangan perlu diperiksa oleh tenaga teknis yang berwenang.

DASAR GALIAN BERLUMPUR, SISA MATERIAL MASIH TERLIHAT

Pada lokasi yang berdekatan, tim juga melihat dasar galian yang belum tampak dibersihkan dan diratakan secara menyeluruh. Sisa plastik, lumpur, dan material lainnya masih terlihat di sejumlah bagian sebelum pasangan batu dikerjakan.

Batu padas tampak bersentuhan langsung dengan tanah pada bagian yang diamati, sementara permukaannya terlihat kering ketika dipasang.

Kondisi tersebut perlu dievaluasi untuk memastikan kesiapan dasar pasangan telah memenuhi persyaratan teknis. Apabila terdapat material yang mengganggu ikatan atau kestabilan konstruksi, pelaksana harus melakukan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan ini penting karena mutu konstruksi tidak cukup dinilai dari tampilan pasangan batu setelah pekerjaan selesai. Tahapan persiapan dasar juga harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

PIPA SULINGAN DIPERKIRAKAN BERJARAK EMPAT METER, APAKAH SESUAI GAMBAR KERJA?

Sorotan lain tertuju pada pemasangan pipa sulingan atau weep hole di dinding saluran.

Berdasarkan pengamatan visual di bagian yang diperiksa, jarak antarpipa diperkirakan sekitar empat meter. Angka tersebut belum merupakan hasil pengukuran menyeluruh dan harus diverifikasi menggunakan alat ukur serta dokumen teknis proyek.

Pipa sulingan berfungsi membantu mengalirkan air dari belakang dinding sehingga tekanan air tidak terakumulasi secara berlebihan. Oleh sebab itu, posisi, jarak, kemiringan, dan fungsi pipa harus disesuaikan dengan perencanaan teknis.

CV Agung Sriwijaya selaku pelaksana dan CV Balakosa Konsultan selaku pengawas perlu menjelaskan apakah pemasangan pipa sulingan telah sesuai gambar kerja dan spesifikasi kontrak.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, langkah perbaikan harus ditentukan berdasarkan evaluasi teknis, bukan sekadar perkiraan di lapangan.

MATERIAL MEMAKAN BAHU JALAN, PARIT DI TEPI JALAN IKUT RUSAK

Tim investigasi juga mendapati tumpukan batu padas yang memakan sebagian bahu jalan dan berpotensi mengganggu pengguna jalan.

Penempatan material di area yang bersinggungan dengan aktivitas masyarakat perlu mendapat perhatian, khususnya terkait pengamanan lokasi kerja, pengaturan lalu lintas, serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Di sekitar lokasi, terlihat pula bagian parit pasangan di tepi jalan mengalami kerusakan. Dugaan bahwa kerusakan tersebut berkaitan dengan aktivitas kendaraan pengangkut semen dan batu padas masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan.

Pihak pelaksana perlu menjelaskan bagaimana perlindungan fasilitas umum diterapkan selama mobilisasi material berlangsung.

Jangan sampai proyek yang bertujuan memperbaiki infrastruktur justru memunculkan persoalan baru bagi masyarakat di sekitar lokasi.

PROYEK MILIARAN RUPIAH, PENGAWASAN JANGAN SEKADAR FORMALITAS

Nilai kontrak sebesar Rp9,14 miliar seharusnya diikuti pengendalian mutu yang dapat dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan teknis.

CV Balakosa Konsultan sebagai konsultan pengawas perlu memberikan penjelasan mengenai hasil pengawasan di titik-titik yang dipersoalkan.

Apakah dimensi pondasi telah diperiksa sebelum pekerjaan dilanjutkan? Apakah mutu mortar dan kesiapan dasar pasangan telah dievaluasi? Apakah metode pemasangan pada area yang masih tergenang telah diperiksa? Bagaimana hasil verifikasi terhadap pipa sulingan?

Pertanyaan tersebut tidak serta-merta menyimpulkan bahwa konsultan telah melakukan kelalaian. Namun, pelaksanaan fungsi pengawasan perlu dapat ditelusuri melalui catatan pemeriksaan, instruksi lapangan, hasil pengujian mutu, dan tindak lanjut yang dilakukan.

Pengawasan tidak cukup hanya tercantum dalam papan informasi proyek. Kualitas pekerjaan harus dapat dibuktikan melalui hasil pemeriksaan yang terukur.

Dinas Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Utara melalui UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air Bah Bolon juga perlu memastikan bahwa pekerjaan telah sesuai kontrak, terutama pada titik-titik yang menjadi objek investigasi.

Jika diperlukan, pemeriksaan dapat melibatkan tenaga teknis berwenang untuk mengukur dimensi pondasi, mengevaluasi mutu mortar, memeriksa kondisi dasar konstruksi, dan mencocokkan hasil pekerjaan dengan gambar rencana.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, tindakan korektif harus dilakukan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan kontrak. Apabila kemudian terdapat indikasi kerugian keuangan negara, penanganannya harus mengikuti mekanisme pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.

Hingga terdapat hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, dugaan pengurangan volume maupun kesengajaan dalam pelaksanaan pekerjaan tidak boleh dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti.

DATA PROYEK IRIGASI RAJA MALIGAS

Berdasarkan papan informasi proyek di lapangan, berikut data pekerjaan yang menjadi sorotan:

Nama paket: Rehabilitasi Saluran pada D.I. Raja Maligas (PHTC-5 b).

Nomor kontrak: 602/379/UPTD-PSDA-BB/2026.

Tanggal kontrak: 10 Juni 2026.

Nilai kontrak: Rp9.140.628.000.

Sumber dana: APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026.

Pelaksana: CV Agung Sriwijaya.

Konsultan pengawas: CV Balakosa Konsultan.

Masa pelaksanaan: 180 hari kalender.

Instansi pelaksana: Dinas Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Utara melalui UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air Bah Bolon.

DINAS SDA SUMUT, KONTRAKTOR, DAN PENGAWAS DIMINTA BUKA SUARA

Atas berbagai temuan tersebut, Infopersadanews.id meminta Dinas Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Utara, UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air Bah Bolon, CV Agung Sriwijaya, dan CV Balakosa Konsultan memberikan klarifikasi resmi.

Hal-hal yang perlu dijelaskan meliputi dimensi pondasi yang dipersyaratkan, hasil pemeriksaan mutu mortar, metode persiapan dasar pasangan, penanganan air pada area konstruksi, pemasangan pipa sulingan, serta pengamanan material dan fasilitas umum di sekitar lokasi pekerjaan.

Media ini juga mendorong pemeriksaan teknis yang terbuka, terukur, dan terdokumentasi agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai kualitas pekerjaan yang dibiayai dari uang publik.

Jika pekerjaan telah sesuai spesifikasi, tunjukkan bukti teknisnya. Jika ditemukan kekurangan, lakukan perbaikan sesuai ketentuan. Jangan biarkan pertanyaan masyarakat berhenti tanpa jawaban.

Proyek irigasi bukan sekadar susunan batu dan adukan semen. Infrastruktur tersebut menyangkut kepentingan petani, kebutuhan air pertanian, serta manfaat pembangunan dalam jangka panjang.

Media Infopersadanews.id akan terus mengawal persoalan ini demi kepentingan masyarakat Simalungun, sekaligus membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait untuk mewujudkan pemberitaan yang berimbang dan akurat.

Uang rakyat harus menghasilkan pekerjaan bermutu. Nilai kontrak boleh miliaran rupiah, tetapi pertanggungjawaban teknisnya wajib jelas dan dapat diuji.

(Redaksi Infopersadanews.id)

 


Pos terkait

 


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *