Dugaan Setoran 25 Persen di Dinas Pertanian Simalungun, Aroma Korupsi Kian Menyengat: “Bagaimana Daerah Mau Maju Kalau Proyek Dijadikan Bancakan?”

banner 468x60

 

SIMALUNGUN –Infopersadanews.id.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kalimat keras yang sempat mencuat di media sosial, “Bagaimana Simalungun mau maju kalau korupsinya besar,” kini seperti menemukan gambaran nyata. Dugaan praktik setoran proyek sebesar 25 persen di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun mulai menjadi sorotan serius dan memantik kemarahan publik.(Senin, 11/05/2026)

Berdasarkan keterangan dari salah satu sumber terpercaya yang mengaku sebagai rekanan atau pemborong proyek, setiap pekerjaan diduga diwajibkan memberikan “KW” atau setoran hingga 25 persen kepada oknum tertentu.

Jika dugaan itu benar, maka praktik tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran etika birokrasi, melainkan sudah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang sangat merugikan keuangan negara dan masyarakat.

“Bagaimana proyek mau bagus kalau sebelum kerja saja uang sudah dipotong 25 persen? Yang jadi korban nanti kualitas bangunan dan rakyat,” ungkap sumber kepada awak media.

Praktik dugaan “jatah proyek” ini dinilai sangat berbahaya. Sebab, kontraktor yang sudah terbebani setoran besar diduga akan mencari cara menutup kerugian dengan mengurangi kualitas material, mengurangi volume pekerjaan, hingga memainkan spesifikasi proyek.
Akibatnya, proyek yang seharusnya menopang kesejahteraan petani justru berpotensi menjadi proyek asal jadi demi memperkaya oknum tertentu.
Lebih ironis lagi, saat awak media mencoba menghubungi Kepala Dinas Pertanian maupun pihak P2P untuk meminta klarifikasi terkait dugaan setoran 25 persen tersebut, tidak ada satu pun respon yang diberikan.

Sikap bungkam itu justru memperkuat kecurigaan publik. Sebab jika tudingan tersebut tidak benar, seharusnya pihak terkait segera tampil memberikan penjelasan secara terbuka, bukan memilih diam seolah tidak terjadi apa-apa.
Publik pun mulai mempertanyakan:
Ada apa di Dinas Pertanian Simalungun?
Siapa yang bermain di balik dugaan setoran proyek tersebut?
Apakah praktik ini sudah berlangsung lama dan menjadi budaya?

Secara hukum, apabila dugaan tersebut terbukti, maka praktik meminta atau menerima setoran dari proyek dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Perbuatan tersebut berpotensi melanggar:
Pasal 12 huruf e UU Tipikor, terkait pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu atau pembayaran;
Pasal 11 UU Tipikor, terkait penerimaan hadiah atau janji karena jabatan;
hingga Pasal 3 UU Tipikor, apabila tindakan tersebut menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Ancaman pidananya tidak main-main, mulai dari penjara hingga belasan tahun serta denda ratusan juta rupiah.

Masyarakat kini mendesak Kejaksaan dan Kepolisian agar tidak tutup mata terhadap dugaan praktik “potong kompas” proyek tersebut. Aparat penegak hukum diminta segera memanggil pihak-pihak terkait, menelusuri aliran dana proyek, serta memeriksa seluruh proses pengadaan dan pelaksanaan kegiatan di Dinas Pertanian.

Sebab jika proyek pemerintah terus dijadikan ladang setoran, maka jangan heran apabila pembangunan di Kabupaten Simalungun berjalan lambat, kualitas infrastruktur buruk, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin hancur.
“Kalau uang rakyat dijadikan bancakan, lalu bagaimana Simalungun bisa maju?”
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pertanian dan pihak P2P belum memberikan klarifikasi resmi meski telah berulang kali dihubungi awak media.(Red) “” Bersambung””

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *