SIMALUNGUN | Infopersadanews.id —
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMP Negeri 1 Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, menuai sorotan. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Permintaan tersebut disampaikan pemerhati pendidikan dan wali siswa kepada Infopersadanews.id, Selasa. Mereka menilai sejumlah pos belanja dalam laporan penggunaan Dana BOS perlu dibuka dan diverifikasi karena terdapat dugaan ketidaksesuaian antara anggaran yang tercatat dengan realisasi di lapangan.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah pengembangan perpustakaan. Pada Tahap I tercatat sebesar Rp117.436.000, sedangkan Tahap II mencapai Rp20.379.600. Jika ditotal, anggarannya mencapai Rp137.815.600.
Saat dikonfirmasi mengenai keberadaan buku-buku yang disebut dibeli menggunakan anggaran tersebut, Kepala SMP Negeri 1 Hutabayu Raja, Antonij Sitorus, menyebut buku tersedia di perpustakaan dan dibeli dari percetakan dengan harga sekitar Rp90 ribu per buku.
Namun ketika ditanyakan secara lebih rinci mengenai keberadaan serta jumlah buku yang dibeli, pihak sekolah tidak memberikan penjelasan terperinci dan menyebut penggunaan Dana BOS juga diperiksa oleh pihak atasannya.
Sorotan berikutnya menyangkut kegiatan ekstrakurikuler. Anggaran Tahap I tercatat Rp4.750.000, sedangkan Tahap II Rp5.438.000, sehingga total mencapai Rp10.188.000.
Ketika media meminta penjelasan mengenai realisasi kegiatan tersebut, kepala sekolah kemudian menghadirkan lima orang tenaga pengajar ekstrakurikuler.
Dalam keterangannya, para tenaga pengajar menyebut mereka menerima honor sekitar Rp350 ribu per orang setiap tiga bulan. Jika dihitung selama satu tahun, masing-masing menerima sekitar Rp1,4 juta. Dengan lima tenaga pengajar, total honor sekitar Rp7 juta per tahun.
Dengan demikian terdapat selisih sekitar Rp3,188 juta dari total anggaran ekstrakurikuler yang tercatat. Selisih tersebut tentu perlu dijelaskan berdasarkan bukti transaksi, kuitansi, daftar kegiatan, serta dokumen pertanggungjawaban Dana BOS.
Pemeliharaan sarana dan prasarana juga menjadi perhatian. Tahap I tercatat Rp33.540.000, sedangkan Tahap II sebesar Rp114.927.520, sehingga total mencapai Rp148.467.520.
Kepala sekolah menyebut anggaran tersebut antara lain digunakan untuk perbaikan parit. Namun ketika diminta menunjukkan lokasi serta bentuk pekerjaan yang dimaksud, penjelasan yang diberikan dinilai belum menjawab secara terang pertanyaan mengenai realisasi anggaran tersebut.
Sementara untuk pembayaran guru honorer, Dana BOS Tahap I tercatat Rp65.880.000 dan Tahap II Rp70.500.000, dengan total Rp136.380.000. Kepala sekolah menyebut terdapat tujuh tenaga honorer.
Pos langganan daya dan jasa juga tercatat cukup besar, yakni Rp7.157.519 pada Tahap I dan Rp8.819.183 pada Tahap II, atau total Rp15.976.702.
Besarnya anggaran tersebut kemudian dipertanyakan mengingat kondisi penerangan sekolah pada malam hari disebut minim. Pihak sekolah diminta menjelaskan secara transparan penggunaan anggaran listrik, internet, air maupun komponen daya dan jasa lainnya.
APH Diminta Jangan Hanya Periksa Dokumen
Sejumlah wali siswa meminta APH tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi, tetapi melakukan audit dan verifikasi fisik terhadap seluruh belanja Dana BOS 2025.
Mulai dari pengadaan buku perpustakaan, kegiatan ekstrakurikuler, pemeliharaan sarana-prasarana, pembayaran tenaga honorer hingga penggunaan anggaran daya dan jasa perlu dicocokkan dengan dokumen pertanggungjawaban serta kondisi nyata di sekolah.
Jika ditemukan adanya pembayaran atau pengeluaran yang tidak sesuai dengan kegiatan sebenarnya, maka harus ditelusuri siapa yang bertanggung jawab dan ke mana aliran dananya.
Pengelolaan Dana BOS pada prinsipnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan digunakan untuk kepentingan pendidikan. Karena itu, dugaan penyimpangan tidak boleh dibiarkan menjadi sekadar angka dalam laporan administrasi.
Infopersadanews.id mendorong Inspektorat, Dinas Pendidikan, maupun APH untuk melakukan pemeriksaan secara objektif dan terbuka terhadap pengelolaan Dana BOS SMP Negeri 1 Hutabayu Raja Tahun Anggaran 2025.
Ruang Klarifikasi Berimbang
Infopersadanews.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala SMP Negeri 1 Hutabayu Raja, Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai seluruh penggunaan Dana BOS yang menjadi sorotan dalam pemberitaan ini.
Pemberitaan ini merupakan dugaan dan hasil sorotan awal, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi. Kepastian ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat pemeriksa dan penegak hukum berdasarkan hasil audit serta penyelidikan.(A.S)







