DIDUGA DIINTIMIDASI SAAT LIVE TIKTOK, GURU ZENDING ADUKAN SOSOK “JO GOND RONG” KE PROPAM: INI KRONOLOGINYA!

 


MEDAN —InfopersadanewsTindakan.id

Rajudan FT Manurung, yang dikenal publik dengan nama Ronggur H. Manurung atau Guru Zending, menyatakan telah mengadukan dugaan intimidasi yang berkaitan dengan siaran langsung TikTok ke layanan Yanduan Propam. Penggerak Gurzen Project tersebut juga menyebut telah membuat laporan terkait persoalan itu di Polrestabes Medan pada 5 Oktober 2026.

Bacaan Lainnya

 


Pengaduan tersebut disebut berawal dari perbedaan pandangan mengenai sejarah dan tarombo Batak yang kemudian berkembang menjadi persoalan pribadi. Rajudan mengaitkan peristiwa itu dengan sosok yang dikenal sebagai “Jo Gondrong”.

Namun, dugaan intimidasi, identitas pihak yang menyampaikan ucapan dalam siaran, serta status kedinasan sosok yang dimaksud masih perlu diverifikasi melalui rekaman dan keterangan resmi pihak berwenang.

Berawal dari Perbedaan Pandangan Sejarah Batak

Menurut keterangan Rajudan, persoalan bermula dari diskusi mengenai sejarah dan tarombo Batak, khususnya yang berkaitan dengan keturunan Raja Mangarerak dan sejumlah pihak yang mengidentifikasi diri sebagai keturunan Silahisabungan dari Silalahi Nabolak.

Melalui kegiatan literasi Habatakon di Gurzen Project, Rajudan menyampaikan argumentasi mengenai persoalan tersebut. Ia menilai perbedaan pandangan yang semestinya dapat diselesaikan melalui diskusi dan pengujian sumber sejarah justru berkembang menjadi serangan pribadi yang dianggapnya mengandung unsur intimidasi.

22 September 2026: Ucapan dalam Siaran Langsung TikTok Disorot

Rajudan menerangkan bahwa peristiwa yang menjadi dasar pengaduannya terjadi pada 22 September 2026, sekitar pukul 22.05–22.08 WIB, dalam siaran langsung akun TikTok “7TUNGKIR Par PAROPO” dengan nama pengguna @agrataromanian.

Menurut keterangannya, dalam siaran tersebut muncul ucapan mengenai “menangkap Guru Zending” dan pernyataan “darah akan kita pertaruhkan” yang disebut terdengar dua kali.

Ia juga mengungkapkan adanya penyebutan nama ibunya serta pelabelan dirinya sebagai “teroris”.

Rajudan menilai ucapan-ucapan tersebut perlu diperiksa secara serius untuk memastikan konteks, pihak yang mengucapkannya, serta apakah terdapat unsur pelanggaran hukum atau etik.

Ia turut mengaitkan persoalan itu dengan sosok yang dikenal sebagai “Jo Gondrong”, yang menurut keterangannya mengaku berdinas di Polrestabes Medan atau satuan Resmob.

Meski demikian, identitas dan status kedinasan orang tersebut belum dapat dipastikan secara independen. Karena itu, pemeriksaan rekaman utuh dan klarifikasi dari pihak terkait menjadi penting agar persoalan ini tidak berkembang berdasarkan asumsi semata.

23 September 2026: Pengaduan Disampaikan ke Yanduan Propam

Sehari setelah peristiwa yang dipersoalkan, tepatnya 23 September 2026 sekitar pukul 15.06 WIB, Rajudan menyatakan telah menyampaikan pengaduan melalui layanan Yanduan Propam.

Langkah tersebut, menurutnya, bertujuan meminta penelusuran atas dugaan intimidasi sekaligus memastikan kebenaran pengakuan mengenai status kedinasan yang disebut muncul dalam siaran langsung tersebut.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan keterlibatan anggota Polri, Rajudan berharap pihak berwenang menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum, disiplin, dan kode etik yang berlaku.

29 September 2026: Persoalan Diberitahukan kepada Polrestabes Medan

Rajudan selanjutnya menyebut telah menyampaikan pemberitahuan kepada Polrestabes Medan pada 29 September 2026.

Pemberitahuan tersebut menjadi bagian dari langkah yang ditempuhnya untuk menindaklanjuti persoalan yang dipermasalahkan.

Meski demikian, rincian administrasi dan tindak lanjut pemberitahuan itu masih perlu dicocokkan dengan dokumen resmi dari pihak terkait.

5 Oktober 2026: Rajudan Mengaku Membuat Laporan

Perkembangan berikutnya terjadi pada 5 Oktober 2026. Rajudan menyatakan telah melaporkan persoalan terkait akun dan sosok yang dikenal sebagai “Jo Gondrong” ke Polrestabes Medan, serta menyebut laporannya telah diterima.

Pengaduan melalui Yanduan Propam dan laporan di Polrestabes Medan merupakan dua jalur yang perlu dibedakan berdasarkan tujuan dan kewenangan penanganannya.

Untuk memastikan perkembangan perkara, nomor laporan, tanda terima, serta status penanganannya perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian.

8 Oktober 2026: Penanganan Diserahkan kepada Pengacara

Pada 8 Oktober 2026, Rajudan menyampaikan bahwa penanganan persoalan tersebut telah diserahkan kepada pengacara untuk mendapatkan pendampingan hukum.

Ia berharap proses yang berjalan dapat mengungkap duduk perkara secara menyeluruh, termasuk konteks perbedaan pendapat mengenai sejarah Batak, rangkaian ucapan dalam siaran langsung, dan peran masing-masing pihak.

Minta Propam dan Polrestabes Medan Transparan

Rajudan berharap pengaduan yang telah disampaikannya ditangani secara objektif, profesional, dan transparan. Menurutnya, perbedaan pandangan mengenai sejarah dan tarombo Batak seharusnya diselesaikan melalui dialog, argumentasi, serta pengujian sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga menginginkan agar persoalan yang dilaporkan mendapat kejelasan berdasarkan bukti dan pemeriksaan yang sah, bukan sekadar saling melontarkan tuduhan.

Kini, perhatian tertuju pada tindak lanjut pengaduan tersebut. Pemeriksaan rekaman siaran langsung, penelusuran identitas pihak yang disebut, serta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait diperlukan untuk memastikan fakta yang sebenarnya.

RUANG KLARIFIKASI BERIMBANG

Hingga naskah ini disusun, belum tersedia tanggapan resmi dari sosok yang dikenal sebagai “Jo Gondrong”, Propam, maupun Polrestabes Medan yang dapat diverifikasi secara independen untuk melengkapi pemberitaan ini.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan praduga tak bersalah.

Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan Rajudan FT Manurung. Rincian peristiwa, isi rekaman, dokumen pengaduan, dan status penanganan perkara masih memerlukan verifikasi independen. Dugaan yang diberitakan bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana atau pelanggaran etik.(A.S) 

Infopersadanews.id — Mengawal informasi, menyuarakan kepentingan publik, dan menjunjung keberimbangan berita.

 


Pos terkait

 


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *