Aceh Besar, Infopersadanews. Id.
Dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak galian C di Aceh Besar kian menguat. Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Besar mendesak Polda Aceh untuk segera turun tangan mengusut indikasi penyimpangan yang disebut telah berlangsung sejak 2023 hingga 2025.(Selasa, 07/04/2026)
Kepala Perwakilan YARA Aceh Besar, Muhammad Nur, menegaskan bahwa potensi kebocoran ini tidak bisa dianggap remeh. Dengan nilai proyek infrastruktur yang mencapai ratusan miliar rupiah—bersumber dari APBN, APBA, hingga APBK—sangat janggal jika sektor pajak galian C justru terkesan “aman” dari pengawasan.
“Ini tidak masuk akal. Proyek besar berjalan, material dikeruk besar-besaran, tapi pajaknya diduga bocor. Ada apa sebenarnya?” tegasnya.
YARA mengungkap adanya indikasi tunggakan pajak yang tak kunjung diselesaikan, meski BPKD Aceh Besar disebut telah melakukan penagihan. Kondisi ini dinilai bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan mengarah pada pola pelanggaran yang terstruktur.
Salah satu modus yang disorot adalah praktik underreporting—di mana pelaku usaha tambang diduga melaporkan volume produksi lebih kecil dari kenyataan. Akibatnya, pajak yang disetorkan jauh di bawah kewajiban riil.
“Kalau ini benar terjadi, ini bukan lagi soal administrasi. Ini sudah berbau pidana, bahkan berpotensi korupsi,” ujar Muhammad Nur dengan nada keras.
Tak hanya pelaku usaha, YARA juga mengkritik lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah. Minimnya sinkronisasi antara data pembayaran pajak dan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek dinilai membuka celah besar bagi manipulasi.
Menurut YARA, BPKD seharusnya tidak bekerja “setengah mata”. Mereka didorong untuk memiliki akses penuh terhadap kontrak proyek guna memastikan kesesuaian antara kebutuhan material galian C dengan pajak yang dibayarkan.
“Jangan sampai negara dirugikan karena pembiaran. Kalau pengawasan lemah, maka praktik kotor akan terus berulang,” tambahnya.
YARA menegaskan, jika dugaan ini dibiarkan, bukan hanya PAD yang bocor, tetapi juga membuka ruang lebar bagi praktik korupsi yang lebih masif dan sistematis di sektor pertambangan.
Desakan pun kini mengarah ke aparat penegak hukum. Polda Aceh diminta tidak sekadar menunggu laporan formal, tetapi proaktif melakukan penyelidikan menyeluruh.
“Ini ujian bagi penegakan hukum di Aceh. Berani atau tidak membongkar dugaan kebocoran yang diduga sudah berlangsung lama,” tutup YARA.(M.Nazali)








