SIMALUNGUN-Info Persada News. Id.
Kinerja cepat dan responsif kembali ditunjukkan jajaran Polsek Dolok Panribuan, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, yang berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit mobil pribadi jenis Toyota Avanza warna hitam BK 1278 WR hanya dalam kurun waktu 1×24 jam.(kamis, 30/10/2025)
Kasus ini bermula dari laporan korban Masniati Br Sinaga (65), seorang pensiunan PNS yang tinggal di Jalan Durian I, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Dalam laporannya ke Polsek Dolok Panribuan pada Selasa, 28 Oktober 2025, korban mengaku mobilnya raib saat ia pergi ke ladang.
Korban baru menyadari kejadian itu sekitar pukul 12.00 WIB ketika kembali ke rumahnya dan melihat grasi kosong serta jendela dapur rumah dalam keadaan rusak. Selain mobil, pelaku juga membawa kabur STNK, kunci mobil, satu unit HP Oppo, dan dua tabung gas elpiji 3 Kg, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp115 juta.
Setelah menerima laporan, Kapolsek Dolok Panribuan IPTU Ponijan Damanik, S.H. bersama Kanit Reskrim IPDA B. Hutasoit dan tim Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan intensif.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi tentang adanya transaksi jual-beli mobil mencurigakan di wilayah Simpang Dua, depan pintu Tol Saribudolok – Pematangsiantar.
Melalui penyamaran dan pengintaian, petugas berhasil menangkap salah satu pelaku yang membawa mobil hasil curian tersebut pada Rabu malam, 29 Oktober 2025 pukul 23.00 WIB. Pelaku diketahui bernama Icuk Sugiarto alias Icuk (41), warga Dusun II Bagot Puloan, Nagori Siatasan, Kecamatan Dolok Panribuan.
Sementara itu, satu pelaku lainnya sempat melarikan diri namun berhasil dibekuk beberapa jam kemudian, pada Kamis dini hari, 30 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku kedua diketahui bernama Rianto Marpaung alias Anto (40), warga Dusun Sinta Nauli, Nagori Dolok Tomuan, Kecamatan Dolok Panribuan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1278 WR
1 (satu) lembar STNK asli
1 (satu) unit HP Oppo
2 (dua) buah tabung gas elpiji 3 Kg
Uang hasil penjualan sementara
Kini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Dolok Panribuan guna proses penyidikan lebih lanjut.Kapolsek Dolok Panribuan IPTU Ponijan Damanik, S.H. menyampaikan apresiasi kepada jajarannya atas kerja cepat dan kompak dalam menuntaskan kasus ini.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan dan rasa aman kepada masyarakat. Pengungkapan cepat ini adalah bukti nyata bahwa Polri selalu hadir untuk melindungi dan melayani,” tegas IPTU Ponijan Damanik.
Atas keberhasilan tersebut, warga setempat menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Polsek Dolok Panribuan yang berhasil memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum di wilayah hukum Polres Simalungun.(Raya Aman purba)





