Medan||Infopersadanews.id
Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPP PERMAHI) menilai penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta rangkaian bencana ekologis sepanjang 2026 menunjukkan persoalan serius dalam tata kelola kebencanaan, penegakan hukum lingkungan, dan akuntabilitas kebijakan publik pemerintahan Prabowo-Gibran.(16/10/2026)
Besarnya dampak ekologis, ancaman kesehatan masyarakat, meluasnya wilayah terdampak, serta dugaan penyimpangan dana bantuan bencana merupakan persoalan yang menuntut respons negara secara cepat, terukur, transparan, dan berlandaskan hukum. Pemerintah tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan reaktif, tetapi harus memastikan pencegahan, mitigasi, penindakan, dan pemulihan lingkungan berjalan secara sistematis.
Wakil Ketua Bidang Reformasi Agraria DPP PERMAHI Periode 2026–2028, Andry Napitupulu, S.H., menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi keselamatan rakyat dan menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
“Bencana ekologis tidak boleh dipandang semata-mata sebagai fenomena alam, melainkan juga harus dievaluasi sebagai persoalan struktural yang berkaitan dengan kebijakan pengelolaan lingkungan, efektivitas pengawasan, dan tanggung jawab pemerintah. Ketika dampak bencana meluas, negara wajib membuktikan kehadirannya melalui kebijakan yang terukur, penegakan hukum yang konsisten, serta perlindungan nyata terhadap masyarakat,” tegas Andry.
Lebih lanjut Wakabid Reformasi Agraria DPP Permahi mendorong Pemerintah Pusat melakukan evaluasi objektif terhadap pemenuhan indikator penetapan status bencana nasional sebagaimana kerangka hukum UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Penetapan status tersebut harus didasarkan pada penilaian komprehensif terhadap korban, kerugian, cakupan wilayah, dampak sosial-ekonomi, dan kapasitas pemerintah dalam penanganan bencana.
Selain itu, Andry Napitupulu mendesak penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, pengawasan transparan atas penggunaan anggaran kebencanaan, serta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kementerian terkait, khususnya Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, Kementerian ESDM, dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Pemerintah juga harus memperkuat kerja sama lintas batas dalam penanganan pencemaran asap, sesuai prinsip tanggung jawab negara dan kewajiban pencegahan dampak lingkungan lintas batas.
Wakabid Reformasi Agraria DPP PERMAHI menyampaikan dua tuntutan utama:
Mendesak Presiden Prabowo Subianto segera melakukan evaluasi berbasis data dan hukum terhadap kelayakan penetapan karhutla sebagai bencana nasional dan Mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kementerian terkait serta penegakan hukum yang transparan dan akuntabel terhadap setiap dugaan pelanggaran lingkungan maupun penyalahgunaan anggaran bencana.
“Prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto—keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi harus menjadi landasan utama penyelenggaraan pemerintahan. Negara tidak boleh berhenti pada pernyataan dan respons administratif, tetapi wajib menghadirkan perlindungan, pertanggungjawaban, dan pemulihan yang dapat diukur. Apabila ditemukan kelalaian atau pelanggaran hukum, seluruh mekanisme pertanggungjawaban harus ditempuh secara konstitusional,” tutup Andry Napitupulu, S.H.(J.Efendy Sinaga)







