Rp398 JUTA UANG RAKYAT! Dua Pustu Simalungun Disorot: Kayu Dipertanyakan, Beton Berlubang, Retakan Diduga Cuma Ditutup—PENGAWASAN KE MANA?

 


 

SIMALUNGUN||Infopersadanews.id

Bacaan Lainnya

 


Hampir Rp400 juta uang rakyat digelontorkan Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui APBD Tahun Anggaran 2026 untuk merevitalisasi dua Puskesmas Pembantu (Pustu). Namun, proyek yang seharusnya menghadirkan fasilitas kesehatan yang lebih layak justru memunculkan sederet pertanyaan serius di lapangan.

Bukan sekadar soal bangunan yang sedang dikerjakan. Tim investigasi Infopersadanews.id menemukan sejumlah kondisi yang patut dipertanyakan, mulai dari material kayu, beton yang tampak tidak padat hingga tulangan yang terlihat, dinding retak, pembongkaran keramik yang secara kasatmata masih terlihat layak, serta pengelolaan material hasil bongkaran.

Dua proyek tersebut adalah Revitalisasi Pustu Panduman, Kecamatan Raya Kahean, senilai Rp199.000.000, dan Revitalisasi Pustu Pagar Jandi, Kecamatan Silou Kahean, senilai Rp199.276.000. Total nilai kontraknya mencapai Rp398.276.000.

Pertanyaan publik pun mengarah pada satu hal: apakah seluruh pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, volume, mutu material dan pengawasan yang seharusnya?

PUSTU PANdUMAN: KAYU RETAK DAN BETON BERLUBANG

Saat tim Infopersadanews.id melakukan penelusuran di Pustu Panduman, Selasa (15/9/2026), perhatian tertuju pada sejumlah bagian bangunan yang tengah direvitalisasi.

Pada bagian kusen jendela terlihat material kayu yang secara kasatmata tampak sudah tidak prima. Bahkan terdapat retakan memanjang pada kayu.

Kondisi tersebut belum dapat dijadikan bukti bahwa material merupakan kayu bekas atau tidak sesuai spesifikasi. Namun, pertanyaannya sederhana: apakah jenis, mutu, ukuran dan kondisi kayu tersebut benar-benar sesuai dengan dokumen kontrak?

Jika sesuai, tentu publik berhak mengetahui dasar pemeriksaannya.

Lebih mengkhawatirkan, tim juga menemukan bagian beton yang tampak tidak padat dan berlubang. Pada bagian tertentu, tulangan terlihat terbuka dan berpotensi terpapar udara maupun air.

Kondisi semacam ini semestinya tidak dianggap sebagai persoalan kosmetik belaka. Mutu beton, proses pengecoran, pemadatan, selimut beton dan perlindungan terhadap tulangan merupakan bagian penting dalam kualitas pekerjaan konstruksi.

Jika beton berlubang hanya ditutup kembali tanpa pemeriksaan teknis, bagaimana memastikan kekuatan elemen tersebut?

DINDING RETAK: DIBONGKAR ATAU CUKUP DIDEMPUL?

Sorotan berikutnya muncul pada dinding lama yang mengalami keretakan.

Seorang pekerja yang ditemui di lokasi menyebut bagian tersebut tidak dibongkar, melainkan akan diperbaiki dengan semen/dempul. Pekerja tersebut menyebut tindakan itu merupakan arahan pihak pemborong yang disebut bermarga Sinaga.

Keterangan tersebut masih membutuhkan konfirmasi dari pihak penyedia jasa dan pengawas.

Sebab, retakan tidak selalu dapat diselesaikan hanya dengan menutup permukaannya.

Harus diketahui terlebih dahulu apakah retakan hanya berada pada lapisan finishing atau berkaitan dengan pasangan dinding maupun elemen struktur.

Jangan sampai retakan hanya dibuat tidak terlihat, sementara penyebabnya tetap berada di balik dinding.

Di sinilah fungsi konsultan pengawas dan PPK menjadi penting.

KERAMIK MASIH TERLIHAT BAIK, MENGAPA DIBONGKAR?

Pertanyaan lain muncul pada bagian kamar mandi.

Sejumlah keramik yang secara kasatmata masih terlihat cukup baik justru dibongkar dan akan diganti.

Tentu pembongkaran tersebut dapat saja dibenarkan apabila memang telah tercantum dalam perencanaan, volume pekerjaan dan spesifikasi kontrak.

Namun publik tetap layak bertanya:

Apa dasar teknis pembongkarannya?

Mengapa bagian yang secara visual masih terlihat baik dibongkar, sementara pada bagian lain ditemukan beton berlubang dan dinding mengalami keretakan?

Apakah prioritas pekerjaan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan teknis atau semata-mata berdasarkan kebutuhan pekerjaan yang tercantum dalam kontrak?

MATERIAL BONGKARAN: MASUK ASET ATAU HILANG TANPA JEJAK?

Yang tak kalah penting adalah material hasil pembongkaran.

Di sekitar lokasi terlihat sejumlah material lama, termasuk kayu dan seng. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana seluruh material bongkaran tersebut dicatat dan dipertanggungjawabkan.

Apakah seluruh material telah diinventarisasi?

Siapa yang bertanggung jawab menyimpannya?

Apakah ada berita acara?

Jika ada material yang masih memiliki nilai manfaat, bagaimana statusnya?

Pertanyaan ini penting karena bangunan yang direvitalisasi merupakan fasilitas pemerintah yang menggunakan APBD.

Jangan sampai material dibongkar secara fisik, tetapi jejak administrasinya justru menghilang.

PUSTU PAGAR JANDI: RETAKAN KEMBALI MUNCUL

Investigasi berlanjut ke Pustu Pagar Jandi, Kecamatan Silou Kahean, Rabu (16/9/2026).

Di lokasi kembali ditemukan kondisi dinding yang mengalami keretakan.

Pada bagian belakang ruangan terlihat retakan di sekitar sudut pertemuan dinding di atas kusen jendela yang memanjang ke arah langit-langit.

Pada bagian lainnya juga terlihat retakan di sekitar sambungan kolom dan balok.

Temuan visual tersebut tentu belum cukup untuk menyimpulkan adanya kegagalan struktur.

Namun justru karena proyek tersebut masih dalam masa pelaksanaan, kondisi tersebut semestinya menjadi objek pemeriksaan teknis sebelum pekerjaan dinyatakan selesai.

“PEMBORONGNYA JUGA WARTAWAN”

Ada satu keterangan lain yang membuat proyek ini semakin menarik untuk diklarifikasi.

Saat berada di Pustu Pagar Jandi, seorang pekerja mengatakan kepada tim bahwa sosok yang disebut sebagai pemborong proyek tersebut juga berprofesi sebagai wartawan.

“Pemborongnya ini pun wartawan bang, dia juga yang mengerjakan di Panduman, nge-sub bang,” ujar pekerja tersebut.

Keterangan tersebut merupakan pernyataan pekerja di lapangan dan belum diverifikasi secara independen oleh Infopersadanews.id.

Namun jika benar terdapat pihak yang sama terlibat dalam pelaksanaan dua pekerjaan yang secara administratif tercatat menggunakan penyedia berbeda, maka hal tersebut layak mendapat penjelasan dari penyedia jasa, PPK maupun pihak terkait lainnya.

Sebab, yang perlu dipastikan bukan profesinya sebagai wartawan, melainkan siapa sebenarnya pihak yang melaksanakan pekerjaan di lapangan dan apakah pelaksanaan tersebut sesuai dengan dokumen kontrak.

Administrasi proyek harus mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.

DUA PROYEK, HAMPIR Rp400 JUTA

Berdasarkan papan informasi proyek, Pustu Panduman tercatat:

Nilai kontrak: Rp199.000.000

Penyedia: CV. Chairos Konstruksi

Nomor kontrak: 17/PPK REVIT PUSTU/DINKES/VII/2026

Tanggal kontrak: 29 Juli 2026

Waktu pelaksanaan: 75 hari kalender

Sumber dana: APBD TA 2026

Sementara Pustu Pagar Jandi:

Nilai kontrak: Rp199.276.000

Penyedia: CV. Clarisa Bintang Cemerlang

Nomor kontrak: 24/PPK REVIT PUSTU/DINKES/VII/2026

Tanggal kontrak: 29 Juli 2026

Waktu pelaksanaan: 75 hari kalender

Sumber dana: APBD TA 2026

Totalnya mencapai Rp398.276.000.

Hampir Rp400 juta bukan angka kecil.

Itu adalah uang daerah yang pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

KADIS KESEHATAN ALIHKAN KONFIRMASI KE PPK

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun, dr. Debora Sihaloho, dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (18/9/2026), terkait temuan tersebut.

Kadis mengarahkan konfirmasi kepada PPK kegiatan.

“Tlp PPK kita aja ya bg,” jawabnya sembari memberikan nomor kontak PPK.

Sementara itu, PPK Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun, Sihar Napitupulu, menyatakan akan melakukan pengecekan ke lapangan bersama konsultan pengawas.

“Kami akan cek dl kelapangan beserta konsultan pengawas perihal yg dimaksudkan lae,tks,” tulisnya.

Pernyataan PPK tersebut menjadi penting untuk ditindaklanjuti.

Publik tentu menunggu apakah hasil pengecekan nantinya akan menemukan adanya pekerjaan yang perlu diperbaiki, material yang harus diganti, atau seluruh pekerjaan dinyatakan sesuai spesifikasi.

INSPEKTORAT DAN DPRD JANGAN HANYA MENUNGGU

Kini sorotan tidak hanya tertuju kepada kontraktor.

PPK, konsultan pengawas, Dinas Kesehatan, Inspektorat dan DPRD Simalungun memiliki ruang dan kewenangan masing-masing untuk memastikan uang rakyat digunakan sesuai ketentuan.

Pertanyaannya:

Siapa yang memeriksa mutu beton?

Siapa yang memastikan material kayu sesuai spesifikasi?

Siapa yang memeriksa retakan pada bangunan?

Siapa yang memastikan material bongkaran tercatat dan dikelola secara resmi?

Dan siapa yang memastikan pihak yang bekerja di lapangan benar-benar sesuai dengan pihak yang tercantum dalam kontrak?

Ini bukan upaya menghakimi.

Justru sebaliknya, pertanyaan tersebut diperlukan agar setiap pihak yang terlibat mempunyai kesempatan memberikan klarifikasi secara terbuka.

INFOPERSADANEWS.ID: JANGAN SAMPAI YANG DIREVITALISASI HANYA CATNYA

Hampir Rp400 juta uang rakyat telah dialokasikan untuk dua fasilitas kesehatan masyarakat.

Karena itu, proyek tersebut tidak boleh hanya dinilai dari apakah bangunan terlihat lebih baru.

Bangunan harus kuat. Material harus sesuai. Volume harus benar. Pekerjaan harus bermutu. Administrasi harus transparan. Dan setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan.

Retakan jangan sekadar ditutup.

Beton berlubang jangan sekadar diplester.

Material jangan sekadar dipasang.

Dan anggaran jangan sekadar dihabiskan.

Sebab, cat baru memang bisa membuat bangunan terlihat baru. Tetapi cat tidak bisa menghapus pertanyaan tentang mutu pekerjaan.

Kini publik menunggu hasil pemeriksaan Dinas Kesehatan, PPK dan konsultan pengawas.

Jika memang seluruh pekerjaan sesuai kontrak, buka dan jelaskan kepada publik.

Jika ditemukan kekurangan, perbaiki sebelum proyek dinyatakan selesai.

Jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai ketentuan.

Infopersadanews.id akan terus memantau dan mengawal penggunaan uang rakyat, karena pembangunan fasilitas kesehatan bukan sekadar soal bangunan berdiri—tetapi soal keselamatan masyarakat dan pertanggungjawaban setiap rupiah APBD.(Red01)

 

 


Pos terkait

 


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *