KARIMUN ||Infopersadanews.id
Penyegelan sebagian bangunan Cafe Batam Bakery oleh Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Selasa (15/9/2026), membuka persoalan yang lebih besar dari sekadar penertiban satu bangunan.
Bagian belakang bangunan lantai satu dan dua disegel karena dinilai melanggar ketentuan pemanfaatan ruang, berada di kawasan sempadan danau/zona perlindungan setempat serta disebut tidak memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Pihak pengelola juga disebut telah menerima SP 1 hingga SP 3 sebelum tindakan penyegelan dilakukan.
Pemkab Karimun memberikan waktu kepada pengelola untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun, tindakan tersebut kini memunculkan pertanyaan publik: apakah penegakan aturan tata ruang di Karimun akan diterapkan secara konsisten kepada seluruh bangunan yang memiliki persoalan serupa?
ATURAN MEMANG HARUS DITEGAKKAN
Secara normatif, penataan ruang memang memiliki landasan hukum. UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang—yang telah mengalami perubahan, antara lain melalui regulasi Cipta Kerja—mengatur penyelenggaraan penataan ruang dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan.
Sementara PP Nomor 21 Tahun 2021 mengatur pemanfaatan, pengendalian dan pengawasan penataan ruang, termasuk KKPR serta pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang.
Untuk bangunan gedung, PP Nomor 16 Tahun 2021 menjadi salah satu regulasi utama mengenai penyelenggaraan bangunan gedung. Regulasi tersebut mengatur aspek penyelenggaraan bangunan gedung dan keterkaitannya dengan ketentuan perizinan serta persyaratan teknis.
Artinya, apabila suatu bangunan terbukti tidak sesuai dengan tata ruang atau tidak memenuhi persyaratan yang diwajibkan, pemerintah memang memiliki kewenangan untuk melakukan pengendalian dan penindakan sesuai prosedur.
TAPI PERTANYANNYA: MENGAPA BARU SEKARANG?
Di sinilah publik berhak mendapatkan penjelasan.
Jika pelanggaran tersebut dapat diketahui setelah bangunan berdiri dan beroperasi, bagaimana proses pengawasan sebelumnya?
Apakah pembangunan tersebut tidak pernah terpantau?
Apakah pemeriksaan dokumen dilakukan sebelum pembangunan berlangsung?
Atau memang pengawasan baru bergerak setelah bangunan berdiri dan mendapatkan sorotan?
Pertanyaan tersebut bukan berarti membenarkan dugaan pelanggaran oleh Batam Bakery. Sebaliknya, penegakan aturan terhadap satu bangunan seharusnya menjadi pintu masuk untuk memastikan seluruh objek dengan karakter pelanggaran yang sama diperiksa menggunakan standar yang sama.
PUBLIK MENUNGGU KONSISTENSI
Perdebatan berikutnya adalah soal kesetaraan penerapan hukum.
Jika pemerintah menyatakan sebuah bangunan harus memiliki kesesuaian pemanfaatan ruang dan memenuhi ketentuan bangunan gedung, maka masyarakat tentu berhak mengetahui apakah ketentuan tersebut juga diperiksa terhadap bangunan usaha, hotel, rumah tinggal, maupun bangunan lainnya yang berada di kawasan yang diduga memiliki persoalan tata ruang.
Bukan berarti setiap bangunan tersebut telah terbukti melanggar. Dugaan tetap harus diverifikasi melalui pemeriksaan resmi.
Namun, pemerintah daerah dapat menjawab polemik ini dengan langkah sederhana: lakukan pendataan, pemeriksaan dan audit tata ruang secara transparan terhadap bangunan-bangunan yang memiliki karakteristik lokasi dan perizinan yang sama.
Jika ditemukan pelanggaran, proses penertiban dilakukan sesuai aturan.
Jika tidak ditemukan pelanggaran, pemerintah juga dapat menjelaskan dasar legalitasnya kepada publik.
JANGAN SAMPAI PENERTIBAN BERHENTI PADA SATU BANGUNAN
Kasus Batam Bakery kini menjadi ujian bagi konsistensi pengawasan tata ruang di Kabupaten Karimun.
Masyarakat tidak hanya menunggu apakah bangunan tersebut akhirnya dibongkar atau tidak.
Masyarakat juga menunggu jawaban yang lebih mendasar:
Apakah penertiban ini merupakan awal pembenahan tata ruang secara menyeluruh, atau hanya berhenti pada satu objek?
Pimpinan Media Infopersadanews.id mendorong Pemkab Karimun dan Dinas PUPR membuka data dan menjelaskan secara transparan dasar penertiban, status KKPR/PBG bangunan yang ditertibkan, proses pemberian SP 1 sampai SP 3, serta mekanisme pengawasan terhadap bangunan lain yang berada di kawasan perlindungan.
Sebab, kalau aturan memang berlaku untuk semua, maka pengawasannya pun harus berlaku untuk semua.
RUANG KLARIFIKASI BERIMBANG
Media Infopersadanews.id membuka ruang bagi Pemkab Karimun, Dinas PUPR, pemilik/pengelola Cafe Batam Bakery, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai status perizinan, KKPR, PBG, dasar penyegelan, serta proses pengawasan bangunan tersebut.
Seluruh dugaan pelanggaran dalam pemberitaan ini tetap merupakan hal yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum/administratif sesuai kewenangan masing-masing.(D.Situmorang)







