SIMALUNGUN | Infopersadanews.id —
Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN 091635, kerasaan, Kabupaten Simalungun, kembali menuai sorotan. Dalam pantauan media pada Senin, 14 September 2026, sejumlah kondisi di lokasi pembangunan memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi dan kualitas pekerjaan.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah papan informasi proyek yang tidak terlihat di lokasi. Padahal, informasi mengenai sumber anggaran, nilai proyek, pelaksana, volume pekerjaan dan waktu pelaksanaan penting diketahui masyarakat sebagai bentuk keterbukaan penggunaan uang negara.
Tak hanya itu, konstruksi bangunan juga dipertanyakan. Dari pantauan di lapangan, tiang penyangga/kolom struktur pada bagian yang menjadi sorotan tidak dibuat sebagaimana mestinya.
Jika dugaan tersebut benar dan tidak sesuai gambar teknis maupun spesifikasi pekerjaan, persoalannya bukan sekadar masalah tampilan bangunan, tetapi menyangkut mutu konstruksi dan keselamatan siswa serta tenaga pendidik yang nantinya menggunakan bangunan tersebut.
Persoalan transparansi semakin menjadi tanda tanya ketika media berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala SDN 091635, Uliarti Sidauruk.
Menurut pihak media, nomor wartawan telah lebih dahulu diblokir oleh kepala sekolah terkait pemberitaan mengenai revitalisasi sekolah sebelumnya.
Tidak berhenti di sana. Saat media hendak meminta klarifikasi mengenai pembangunan RKB yang kini menjadi sorotan, upaya konfirmasi kembali tidak dapat dilakukan karena nomor wartawan masih dalam kondisi diblokir.
Sikap tersebut membuat ruang klarifikasi menjadi tertutup. Padahal, ketika sebuah proyek yang menggunakan anggaran negara dipertanyakan publik, penjelasan dari pihak yang bertanggung jawab justru sangat dibutuhkan.
Tidak terlihatnya papan informasi proyek menimbulkan pertanyaan mendasar:
Berapa nilai anggarannya? Dari mana sumber dananya? Siapa pelaksananya? Berapa volume pekerjaannya? Apa spesifikasi konstruksinya? Dan siapa pengawas teknisnya?
Lebih jauh, muncul dugaan di tengah masyarakat bahwa apabila terdapat pengurangan volume maupun spesifikasi, kondisi tersebut berpotensi memperbesar keuntungan pihak tertentu.
Namun, dugaan keuntungan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, pengukuran volume dan audit, bukan sekadar tuduhan.
Menanggapi kondisi tersebut, Pimpinan Media Infopersadanews.id mengecam keras tindakan pemblokiran terhadap nomor wartawan, terutama ketika media sedang menjalankan fungsi kontrol sosial dan berupaya meminta klarifikasi terkait penggunaan anggaran publik.
Menurutnya, uang negara bukan uang pribadi pejabat atau pengelola sekolah, sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan dan diawasi masyarakat.
“Kalau pekerjaan memang sesuai RAB, gambar teknis dan spesifikasi, sampaikan kepada publik. Jangan justru wartawan diblokir ketika hendak melakukan konfirmasi,” tegasnya.
Pimpinan Media Infopersadanews.id juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun segera turun melakukan pemeriksaan terhadap pembangunan RKB tersebut.
Selain itu, Unit Tipikor Polres Simalungun diminta memanggil dan meminta keterangan pihak yang bertanggung jawab, termasuk Kepala Sekolah, apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran.
Pemeriksaan diharapkan tidak berhenti pada administrasi, tetapi mencakup RAB, kontrak, gambar teknis, volume pekerjaan, kualitas material, struktur bangunan, pembayaran hingga kesesuaian antara anggaran dan kondisi fisik di lapangan.
Jika ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara, penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebab pertanyaannya kini bukan hanya soal mengapa papan informasi tidak terlihat atau mengapa wartawan diblokir.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
“Apakah setiap rupiah uang negara yang digunakan untuk membangun ruang kelas baru tersebut benar-benar diwujudkan menjadi bangunan yang sesuai spesifikasi dan aman bagi anak-anak?”
Publik berhak mendapatkan jawabannya.
Infopersadanews.id memberikan ruang kepada Kepala SDN 091635 Uliarti Sidauruk, pelaksana proyek, Korwil, Dinas Pendidikan, pengawas teknis maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atas seluruh sorotan tersebut.(J.sinaga)







