KARIMUN || Infopersadanews.id
Praktik penumpangan jaringan kabel telekomunikasi ilegal di sepanjang tiang listrik milik PT PLN (Persero) ULP Tanjung Balai Karimun kian brutal dan tak terkendali. Tak sekadar menyerobot aset negara tanpa izin, aktivitas semrawut ini kini bertransformasi menjadi ancaman nyata bagi nyawa warga dan keselamatan kerja di lapangan.
Hasil investigasi media Infopersadanews. id dan pantauan visual di sejumlah titik pemukiman serta kawasan usaha menunjukkan pemandangan yang mengkhawatirkan. Ratusan bentangan kabel hitam berdiameter bervariasi menumpuk secara masif di satu tiang tumpu. Banyak di antaranya meliuk rendah hingga hampir menyentuh atap tempat usaha dan jalur melintas warga, menciptakan potensi “bom waktu” bahaya kelistrikan.(Jum’at, 04/09/2026)
Pelanggaran di lapangan tak berhenti pada penyerobotan tiang. Praktik pengerjaan jaringan oleh oknum teknisi terbukti mengabaikan standar keselamatan mendasar yang diatur dalam Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dokumentasi lapangan merekam aksi nekat seorang pekerja yang memanjat tiang tumpu listrik bertegangan tinggi tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) standar. Pekerja tersebut hanya mengenakan pakaian kasual—kaos biru—tanpa helm pelindung (safety helmet), rompi reflektor (safety vest), maupun tali pengaman (safety harness). Pemandangan ini mengonfirmasi adanya pembiaran tingkat tinggi terhadap risiko sengatan listrik bertegangan tinggi maupun bahaya jatuh dari ketinggian.
Maraknya pembiaran ini akhirnya memicu reaksi keras dari manajemen PT PLN (Persero). Melalui surat resmi bernomor 0109/KLH.01.01/F10040500/2026 tertanggal 26 Agustus 2026, Manager ULP Tanjung Balai Karimun, Ahmad Subhan Hadi, melayangkan instruksi penertiban tegas kepada pimpinan Sumbagteng PT PLN Icon Plus.
Dalam surat tersebut, PLN menyoroti tiga dampak fatal akibat ulah para penyedia jasa nakal ini:
Sorotan Forkopimda: Isu ini mendatangkan sentimen negatif dan perhatian khusus dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akibat gejolak keresahan warga yang meluas.
Ancaman Keselamatan Umum: Penumpukan kabel secara liar dinilai memicu risiko tinggi induksi arus, korsleting, hingga kebakaran pemukiman.
Bahaya bagi Petugas Resmi: Keberadaan kabel ilegal yang membelit tiang membahayakan nyawa petugas resmi PLN saat harus melakukan pemeliharaan rutin.
Sementara dikonfirmasi terpisah pada pukul 10.30 WIB, perwakilan penyedia jasa lokal (Solnet), Jamal, tak menampik bahwa operasional mereka menggunakan fasilitas PLN tanpa status yang jelas. Lewat pesan singkat, ia berdalih tindakan tersebut hanya bersifat sementara.
”Kita menggunakan tiang sendiri bg dan sebagian yg masih menumpang sementara di tiang pln bg,” tulis Jamal.
Bukannya meyakinkan, Jamal justru melempar bola panas dengan mengklaim bahwa praktik ilegal ini sudah menjadi hal lumrah yang dilakukan banyak pemain provider lain di Tanjung Balai Karimun. “Dan di tanjung balai bukan solnet saja yg ada disana masih banyak kabel yg di tiang pln bg,” tambahnya
Dalih “menumpang sementara” maupun tudingan ke pihak lain jelas tidak menghapus unsur pidana. Penempatan material secara ilegal di ruang bebas hambatan jaringan listrik menabrak sejumlah regulasi berat:
UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan: Pemanfaatan ruang bebas atau aset ketenagalistrikan tanpa hak yang mengganggu distribusi dan membahayakan keselamatan umum diancam sanksi pidana kurungan serta denda bernilai fantastis.
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Pengusaha atau penyedia jasa yang membiarkan pekerja beroperasi di area bahaya tanpa APD terancam sanksi pidana hingga pembekuan/pencabutan izin usaha korporasi.
Pasal 389 KUHP: Mengancam pidana penjara bagi siapa saja yang secara sengaja merusak atau merintahi fungsi bangunan/utilitas listrik publik.
Kini, publik Karimun menunggu ketegasan aparat dan instansi berwenang. Janji penertiban tak boleh sekadar berhenti di atas kertas surat teguran—pemotongan fisik kabel-kabel “liar” di lapangan harus segera dieksekusi sebelum memakan korban jiwa.(D.Situmorang)







