SIMALUNGUN —Infopersadanews.id
Upaya masyarakat petani bersama jajaran Polsek Girsang Simpangan Bolon, Polres Simalungun, membuahkan hasil. Dugaan praktik pembalakan liar (illegal logging) berhasil diungkap di wilayah Kecamatan Girsang Simpangan Bolon (Girsip), Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Rabu (26/08/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, di areal APL Silombo, Nagori Simpangan Bolon Mekar, Kecamatan Girsang Simpangan Bolon.
Informasi awal disebut berasal dari masyarakat petani yang mencurigai adanya aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu yang diduga berasal dari kegiatan pembalakan liar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Girsip kemudian melakukan pengecekan ke lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan satu unit truk Colt Diesel tanpa nomor polisi yang mengangkut kayu, satu unit alat berat jenis ekskavator, serta sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial TAM yang diduga mengangkut hasil kayu tanpa dilengkapi dokumen atau izin yang sah.
Barang bukti berupa kayu dalam jumlah besar, kendaraan pengangkut, serta alat berat kemudian diamankan untuk kepentingan proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam dugaan aktivitas pembalakan liar tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan illegal logging bukan hanya menyangkut persoalan administrasi pengangkutan kayu, tetapi berpotensi berdampak terhadap kelestarian hutan, lingkungan hidup, serta kerugian negara.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dapat dikenakan ketentuan Pasal 88 ayat (1) huruf a jo. Pasal 16 serta Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak aktivitas yang diduga berkaitan dengan perusakan hutan dan illegal logging.
Masyarakat juga diminta tidak takut melaporkan apabila menemukan aktivitas penebangan, pengangkutan, maupun perdagangan kayu yang diduga tidak memiliki legalitas.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa laporan masyarakat tidak boleh diabaikan. Terlebih, aktivitas pembalakan liar yang dibiarkan dapat berkembang menjadi praktik terorganisasi yang merugikan lingkungan dan negara.
Kini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Girsang Simpangan Bolon untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi diharapkan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri asal-usul kayu, pemodal, pemilik alat berat, pihak yang memerintahkan penebangan, hingga jaringan penampung kayu apabila ditemukan bukti keterkaitan.
Masyarakat menunggu pembuktian: apakah kasus ini hanya berhenti pada pekerja lapangan, atau benar-benar mampu membongkar aktor di balik dugaan illegal logging tersebut.(AS)







