SIMALUNGUN | INFOPERSADANEWS.ID
Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SD Negeri 091635 Kerasaaan, Kabupaten Simalungun, mulai menuai sorotan. Pasalnya, pekerjaan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan mencapai Rp847.830.719 tersebut memperlihatkan sejumlah kondisi fisik yang patut dipertanyakan.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpampang di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026, dengan pelaksana Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Waktu pelaksanaan tercantum selama 150 hari kalender, mulai 24 Juni hingga 20 November 2026.
Namun, hasil pantauan visual di lapangan justru memperlihatkan adanya retakan pada bagian dinding/beton bangunan. Retakan terlihat memanjang secara vertikal dan berada pada bagian pertemuan konstruksi dengan rangka bangunan.
Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan besar: apakah kualitas pekerjaan benar-benar sesuai spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam program revitalisasi tersebut?
Apalagi nilai anggaran yang dikucurkan bukan angka kecil. Hampir Rp848 juta uang negara digelontorkan untuk meningkatkan kualitas sarana pendidikan. Seharusnya, pekerjaan yang masih dalam masa pelaksanaan mampu menunjukkan kualitas konstruksi yang baik, bukan malah memunculkan tanda-tanda keretakan.
Baru Dibangun, Sudah Retak — Ada Apa?
Dari foto yang diperoleh media, terlihat konstruksi atap menggunakan rangka kayu dan seng. Pada salah satu bagian dinding/balok beton tampak retakan cukup jelas dan memanjang.
Memang, retak pada beton tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana atau pekerjaan gagal konstruksi. Bisa saja disebabkan oleh faktor teknis tertentu seperti penyusutan material, sambungan konstruksi, pergerakan struktur, atau faktor lainnya.
Namun, justru karena proyek ini masih berlangsung, kondisi tersebut layak segera diperiksa oleh pihak berkompeten.
Jangan sampai setelah proyek selesai, kerusakan baru semakin parah dan akhirnya masyarakat kembali menjadi pihak yang menanggung akibatnya.
Rp847 Juta Harus Dipertanggungjawabkan
Infopersadanews.id mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan pekerjaan tersebut dilakukan.
Apakah setiap tahapan pekerjaan telah diperiksa secara teknis?
Apakah kualitas campuran beton, dimensi struktur, mutu material, rangka atap, serta metode pengerjaan sudah sesuai dengan gambar dan spesifikasi teknis?
Dan yang tidak kalah penting, siapa pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan serta memastikan setiap rupiah anggaran digunakan sesuai peruntukannya?
Publik berhak mengetahui jawabannya.
Sebab program revitalisasi sekolah bukan sekadar membangun gedung. Bangunan tersebut nantinya digunakan oleh anak-anak dan tenaga pendidik, sehingga aspek keselamatan dan kualitas konstruksi tidak boleh dikompromikan.
Inspektorat dan Dinas Pendidikan Diminta Turun Tangan
Melihat kondisi tersebut, pihak terkait seperti Dinas Pendidikan, Inspektorat, serta instansi teknis yang memiliki kewenangan dinilai perlu turun langsung melakukan pemeriksaan lapangan.
Jika ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, maka harus dilakukan perbaikan sesuai ketentuan. Jika kemudian ditemukan indikasi kesengajaan, manipulasi volume, pengurangan mutu material, atau penyimpangan anggaran, persoalannya tentu harus ditindaklanjuti sesuai aturan hukum.
Jangan sampai proyek revitalisasi yang seharusnya menjadi simbol peningkatan mutu pendidikan justru berubah menjadi proyek yang menyisakan tanda tanya.
Infopersadanews.id juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan, kepala sekolah, pengawas pekerjaan, maupun pihak terkait lainnya untuk menjelaskan kondisi konstruksi tersebut secara terbuka kepada publik.
Rp847,8 juta bukan uang kecil. Masyarakat berhak mendapatkan bangunan sekolah yang berkualitas, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.(Red)
**INFOPERSADANEWS.ID — MEDIA ASPIRASI RAKYAT.**







